- Ibrahim Arief diduga mengatur spesifikasi teknis proyek Chromebook di Kemendikbudristek untuk memenangkan produk vendor tertentu sejak tahun 2020.
- Praktik penguncian spesifikasi tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun akibat hilangnya kompetisi dalam proses pengadaan barang.
- Mantan Menteri Nadiem Makarim didakwa menerima keuntungan Rp809 miliar dan membiarkan penyimpangan wewenang yang dilakukan staf khususnya tersebut.
Suara.com - Tajamnya sorotan terhadap tata kelola Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan pemerintah menemukan muara konkret pada kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Kasus yang merugikan negara hingga Rp2,1 triliun ini menjadi etalase sempurna bagi teori "penggiringan opini teknis" yang sering diperingatkan oleh para pengamat kebijakan publik.
Dalam fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, sosok Ibrahim Arief alias Ibam, yang menjabat sebagai konsultan teknologi sekaligus CTO GovTech Edu, disebut-sebut sebagai arsitek di balik terpilihnya produk Google sebagai satu-satunya sistem operasi dalam proyek digitalisasi pendidikan nasional.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady mengungkapkan bahwa jauh sebelum proyek dimulai secara resmi pada 2020, Ibam diduga telah menjalin komunikasi intensif dengan pihak vendor.
Bahkan, pada April 2020, Ibam diketahui melakukan presentasi penggunaan Chromebook dalam rapat koordinasi teknis, yang kemudian diperkuat dengan pertemuan bersama Nadiem Makarim dan perwakilan Google.
Yanuar Wijanarko, Pengamat Kebijakan Publik, menilai pola ini adalah bentuk nyata dari penguncian spesifikasi yang menggugurkan prinsip independensi.
"Jika seorang tenaga ahli sudah 'disuapi' spesifikasi oleh vendor sebelum kajian resmi, maka fungsi kepakarannya telah mati. Dia bukan lagi memberikan saran objektif, melainkan menjadi tenaga pemasaran terselubung," ujar Yanuar di Jakarta, Senin (20/4/2026).
Dalam dakwaan, Ibam disebut memengaruhi tim teknis untuk menghasilkan kajian yang memaksakan penggunaan Chromebook.
Akibatnya, pejabat eselon di kementerian, seperti Mulyatsyah, diduga hanya "mengekor" pada arahan teknis yang sudah dikunci tersebut tanpa mempertimbangkan aturan PBJ yang berlaku.
Baca Juga: Sidang Korupsi Chromebook: Bos Google Scott Beaumont Bantah Ada Kesepakatan dengan Nadiem Makarim
"Penentuan kuantitas dan jadwal itu ranah manajerial Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Jika tenaga ahli sudah menentukan operasional, itu namanya ultra vires atau melampaui kewenangan," ujar Yanuar.
Fenomena yang lebih mengkhawatirkan adalah ketika spesifikasi teknis sudah "bocor" atau bahkan disuplai langsung oleh vendor kepada tenaga ahli sebelum kajian resmi dimulai.
Yanuar menegaskan bahwa tindakan ini secara otomatis menggugurkan prinsip independensi yang diamanatkan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa.
"Jika sudah 'disuapi' vendor sejak awal, kajian teknis itu hanya jadi stempel legalitas saja. Ini penggiringan opini teknis untuk memenangkan merek tertentu," katanya.
Praktik ini biasanya berujung pada penguncian spesifikasi atau monopoli merek. Tanpa alasan teknis yang mendesak, mengunci spesifikasi pada satu vendor adalah bentuk penyimpangan integritas yang menutup ruang kompetisi.
Akibatnya, negara berisiko membayar lebih mahal untuk barang yang kualitasnya belum tentu terbaik.
Berita Terkait
-
Sidang Korupsi Chromebook: Bos Google Scott Beaumont Bantah Ada Kesepakatan dengan Nadiem Makarim
-
JPU Tolak 3 Bos Google Jadi Saksi Nadiem, Ini Alasannya
-
Kubu Nadiem Hadirkan 3 Eks Petinggi Google dari Singapura sebagai Saksi di Sidang Kasus Chromebook
-
Alasan Kesehatan, Nadiem Minta Hakim Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan
-
Nadiem Makarim Akui Tak Paham Birokrasi Usai Terseret Kasus Korupsi
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan
-
Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN
-
Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan
-
Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?
-
KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA
-
Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur