- Ibrahim Arief diduga mengatur spesifikasi teknis proyek Chromebook di Kemendikbudristek untuk memenangkan produk vendor tertentu sejak tahun 2020.
- Praktik penguncian spesifikasi tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun akibat hilangnya kompetisi dalam proses pengadaan barang.
- Mantan Menteri Nadiem Makarim didakwa menerima keuntungan Rp809 miliar dan membiarkan penyimpangan wewenang yang dilakukan staf khususnya tersebut.
Persoalan kian pelik jika penyimpangan di level teknis ini diketahui namun dibiarkan oleh pemegang kebijakan tertinggi, termasuk menteri.
Yanuar mengingatkan bahwa dalam hukum tindak pidana korupsi, sikap abai atau pembiaran (omission) bukanlah zona aman bagi pejabat.
"Menteri atau pimpinan lembaga punya kewajiban hukum memastikan SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) berjalan. Jika ada penyimpangan bawahannya dan ia diam saja, itu bisa masuk kategori penyalahgunaan wewenang," tegas Yanuar.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jerat Undang-Undang Tipikor tidak hanya menyasar tindakan aktif yang menguntungkan diri sendiri, tetapi juga pembiaran yang menguntungkan korporasi atau pihak lain yang merugikan keuangan negara.
Posisi Nadiem Makarim dalam kasus ini pun kian tersudut. JPU mendakwa eks Mendikbudristek tersebut menerima keuntungan sebesar Rp809 miliar melalui skema investasi yang terafiliasi dengan perusahaan miliknya, PT AKAB (Gojek Indonesia).
Namun, di luar aliran dana, aspek yang paling disorot adalah peran Nadiem dalam memberikan keleluasaan luar biasa bagi para staf khusus dan konsultan seperti Ibam.
Fakta persidangan menunjukkan pejabat karier di kementerian sangat patuh pada instruksi para staf ahli ini, yang secara struktural berada di luar hirarki resmi pemerintahan.
"Seorang Menteri tidak bisa berdalih tidak tahu jika bawahannya melakukan penyimpangan teknis yang sistematis. Dalam hukum tipikor, pembiaran atau omission terhadap pelanggaran prosedur yang menguntungkan pihak tertentu adalah bentuk penyalahgunaan wewenang," tegas Yanuar.
Dugaan adanya kesepakatan co-investment dan pengaturan proyek sejak awal menjadi bukti bahwa kompetisi dalam tender Chromebook hanyalah formalitas.
Baca Juga: Sidang Korupsi Chromebook: Bos Google Scott Beaumont Bantah Ada Kesepakatan dengan Nadiem Makarim
Dengan mengunci spesifikasi pada satu merek, ruang bagi produk lain tertutup rapat, memaksa negara membayar harga yang telah diatur (mark-up).
Kini, Ibam menghadapi tuntutan 15 tahun penjara, sementara Nadiem masih terus memberikan eksepsi atas dakwaan yang menjeratnya.
Kasus ini menjadi alarm keras: bahwa ketika kepakaran teknis bercampur aduk dengan syahwat manajerial dan kedekatan dengan vendor, yang dikorbankan adalah uang rakyat dan kualitas pendidikan anak bangsa.
Berita Terkait
-
Sidang Korupsi Chromebook: Bos Google Scott Beaumont Bantah Ada Kesepakatan dengan Nadiem Makarim
-
JPU Tolak 3 Bos Google Jadi Saksi Nadiem, Ini Alasannya
-
Kubu Nadiem Hadirkan 3 Eks Petinggi Google dari Singapura sebagai Saksi di Sidang Kasus Chromebook
-
Alasan Kesehatan, Nadiem Minta Hakim Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan
-
Nadiem Makarim Akui Tak Paham Birokrasi Usai Terseret Kasus Korupsi
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan