- Jaksa menolak tiga petinggi Google sebagai saksi meringankan terdakwa Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2026).
- Penolakan didasari ketidakjelasan regulasi daring, ketiadaan pernyataan resmi otoritas Singapura, serta adanya hubungan pekerjaan antara saksi dan terdakwa.
- Nadiem Makarim didakwa korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022 yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 2,1 triliun.
Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak tiga petinggi Google menjadi saksi meringankan bagi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Ketiganya ialah Presiden Asia Pasifik Scott Beaumont, mantan Wakil Presiden Google Caesar Sengupta, dan Kepala Divisi Pelatihan Developer William Florence.
Mereka diajukan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022 yang menjadikan Nadiem sebagai terdakwa.
Penasihat hukum Nadiem menjelaskan bahwa ketiga petinggi Google tersebut berada di Singapura sehingga akan dihadirkan secara daring. Mereka disebut memberikan keterangan dari kantor Google di Singapura.
“Pada prinsipnya kami menolak untuk keterangan saksi ini sebelum ada pernyataan resmi dari Singapura maupun dari kejaksaan, atase kita di Singapura seperti itu, Yang Mulia,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026).
Alasannya, Kejaksaan Agung belum menerima informasi secara fisik perihal tiga warga negara Singapura yang akan menjadi saksi meringankan terdakwa. Jaksa juga mempersoalkan penyampaian keterangan secara daring dari kantor Google berdasarkan hukum acara yang berlaku di Indonesia.
“Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2005 yang pertama adalah memang diperbolehkan keterangan saksi itu diberikan dalam keadaan melalui alat komunikasi audio visual maupun dalam undang-undang tersebut perlu diatur dalam peraturan pemerintah,” tutur jaksa.
“Namun di dalam Perma Nomor 4 2020 itu diatur terkait dengan Pasal 11 ayat 3 huruf d menyebutkan bisa di tempat lain. Namun di dalam penetapan tersebut tidak disebutkan tempat lain tersebut, Yang Mulia,” tambah dia.
Lebih lanjut, jaksa kemudian mempersoalkan pengambilan sumpah para saksi sebelum menyampaikan keterangan. Selain itu, jaksa mengatakan bahwa Atase Singapura menegaskan proses persidangan seperti ini harus diawasi oleh otoritas Singapura agar tidak ada masalah di antara kedua negara.
Baca Juga: Kubu Nadiem Hadirkan 3 Eks Petinggi Google dari Singapura sebagai Saksi di Sidang Kasus Chromebook
Kemudian, jaksa juga mempermasalahkan hubungan para petinggi Google ini dengan Nadiem. Sebab, jaksa menilai mereka memiliki hubungan pekerjaan. Untuk itu, jaksa meminta majelis hakim untuk kembali mempertimbangkan menghadirkan tiga petinggi Google sebagai saksi di persidangan.
“Di fakta terungkap di persidangan saksi tiga ini ada keterikatan dengan hubungan pekerjaan dengan dakwaan kami terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim,” tegas jaksa.
Sebelumnya, jaksa mengungkapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim diduga menerima Rp 809 miliar dari kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," kata Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Jaksa menjelaskan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun (Rp 1.567.888.662.716,74) dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar Rp 621 miliar (Rp 621.387.678.730,00).
Selain itu, jaksa mengungkapkan bahwa pengadaan Chromebook dan CDM ini telah memperkaya sejumlah orang lain dan korporasi.
Berita Terkait
-
Kubu Nadiem Hadirkan 3 Eks Petinggi Google dari Singapura sebagai Saksi di Sidang Kasus Chromebook
-
Alasan Kesehatan, Nadiem Minta Hakim Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan
-
Ternyata Bukan Hanya Soal Biaya Politik, KPK Bongkar Alasan di Balik OTT 11 Kepala Daerah
-
Google Blokir 8,3 Miliar Iklan Berbahaya dengan AI Gemini, 99% Dicegah Sebelum Tayang
-
Jaksa Agung: Jangan Kriminalisasi Aparat Desa, Kecuali Duit Negara Dipakai Nikah Lagi!
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan
-
Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN
-
Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan
-
Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?
-
KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA
-
Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur