News / Nasional
Senin, 20 April 2026 | 13:03 WIB
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim bersaksi di Tipikor Jakarta. (dok. ist)
Baca 10 detik
  • Tiga petinggi Google bersaksi secara daring dari Singapura dalam sidang kasus korupsi pengadaan Chromebook mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
  • Jaksa mendakwa Nadiem Makarim menerima Rp 809 miliar atas dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode tahun 2019 hingga 2022.
  • Negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,1 triliun akibat kemahalan harga serta pengadaan perangkat yang tidak bermanfaat bagi daerah terpencil.

Suara.com - Penasihat Hukum Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menghadirkan tiga petinggi Google untuk menjadi saksi dalam sidang secara daring.

Ketiganya ialah Presiden Asia Pasifik Scott Beaumont, Mantan Wakil Presiden Google Caesar Sengupta, dan Kepala Divisi Pelatihan Developer William Florence.

Mereka menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022 yang menjadikan Nadiem sebagai terdakwa.

“Beliau ada di Singapura sekarang, ada di luar Zoom meeting yang sudah kami siapkan,” kata Penasihat Hukum Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026).

“Di Singapura? Ketiga-tiganya di Singapura? Tepatnya di mana itu?” tanya Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.

Penasihat Hukum Nadiem menjelaskan bahwa ketiga petinggi Google tersebut berlokasi di dekat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), tepatnya di kantor Google Singapura.

Sebelumnya, jaksa mengungkapkan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim diduga menerima Rp 809 miliar dari kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," kata Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Jaksa menjelaskan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun (Rp 1.567.888.662.716,74) dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621 miliar (Rp 621.387.678.730,00).

Baca Juga: BPKP Bongkar Borok Proyek Chromebook: Negara Rugi Rp2,1 Triliun, Ini Rinciannya

Selain itu, jaksa mengungkapkan bahwa pengadaan Chromebook dan CDM ini telah memperkaya sejumlah orang lainnya dan koorporasi.

Menurut jaksa, pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 tidak sesuai perencanaan, prinsip pengadaan, tanpa melalui evaluasi harga dan survei sehingga laptop tersebut tidak bisa digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).

Load More