- KPK mengungkap berbagai modus fraud di sektor pasar modal yang merugikan investor serta merusak kredibilitas ekonomi nasional Indonesia.
- Praktik kecurangan tersebut melibatkan manipulasi pasar, penyalahgunaan dana nasabah, dan pemberian informasi menyesatkan oleh oknum perusahaan sekuritas tertentu.
- KPK mendorong penerapan tata kelola perusahaan yang berintegritas dan prinsip antikorupsi untuk mencegah risiko hukum terhadap entitas korporasi.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan berbagai modus fraud dan korupsi di sektor industri pasar modal, seperti manipulasi pasar (pump and dump) hingga penyalahgunaan Rekening Dana Nasabah (RDN) yang dinilai merugikan investor ritel serta merusak kredibilitas ekonomi nasional.
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK Kunto Ariawan menyebut fraud di sektor pasar modal tak jarang melibatkan perusahaan sekuritas atau oknum di dalamnya.
“Dalam kasus penyalahgunaan dana atau efek nasabah, terdapat praktik penggunaan Rekening Dana Nasabah tanpa izin, bahkan menjual saham nasabah tanpa instruksi sah,” kata Kunto dalam keterangannya, dikutip pada Selasa (21/4/2026).
Dia menjelaskan manipulasi pasar turut menjadi modus yang kerap ditemukan. Praktik seperti transaksi berlebihan demi komisi (churning), rekayasa harga penutupan (marking the close), serta manipulasi pasar melalui transaksi semu dan penyebaran rumor palsu, berpotensi merugikan investor ritel dan merusak kepercayaan publik terhadap pasar modal.
Fraud juga disebut sering dilakukan dengan memberikan informasi menyesatkan, seperti menjanjikan keuntungan pasti pada instrumen saham berisiko atau menyembunyikan fakta material emiten.
Selain itu, ada juga transaksi di luar sistem resmi (off-market dealings), yaitu ketika nasabah diminta mentransfer dana ke rekening pribadi oknum dengan iming-iming imbal hasil tinggi atau akses saham eksklusif yang ternyata fiktif.
Dengan begitu, Kunto menekankan pentingnya mencegah korupsi di sektor swasta yang berlandaskan komitmen pimpinan dan penguatan tata kelola perusahaan.
Pendekatan ini selaras dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi yang membuka ruang pemidanaan terhadap korporasi sebagai subjek hukum pidana.
“Pencegahan korupsi di sektor swasta, fokus pada pembangunan sistem bersifat self-assessment, praktis, dan dapat disesuaikan dengan ukuran serta kapasitas korporasi,” ujar Kunto.
Baca Juga: Ternyata Bukan Hanya Soal Biaya Politik, KPK Bongkar Alasan di Balik OTT 11 Kepala Daerah
Lebih lanjut, dia menyebut terdapat siklus pencegahan yang meliputi identifikasi risiko korupsi, pengendalian gratifikasi, pengelolaan konflik kepentingan, serta penerapan prinsip good corporate governance yang mencakup transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, serta kewajaran.
Untuk itu, KPK terus menggaungkan pentingnya empat prinsip integritas yang harus dipegang teguh pelaku dunia usaha, yakni 4 Prinsip “No’s”, yaitu No Bribery (tidak menyuap, menyogok, dan memeras), No Gift (tidak menerima hadiah tidak wajar), No Kickback (tidak menerima komisi atau uang terima kasih tersembunyi), serta No Luxurious Hospitality (tidak memberikan atau menerima jamuan mewah berlebihan).
“Empat prinsip ini menjadi pondasi membangun budaya bisnis berintegritas dan bebas korupsi. Tanpa komitmen nyata, perusahaan berisiko terjerumus dalam kejahatan yang berdampak hukum, reputasi, dan keberlanjutan usaha,” tegas Kunto.
Berdasarkan data KPK, sebanyak 1.132 dari 1.827 kasus atau 62 persen tindak pidana korupsi yang terjadi sejak 2004 hingga triwulan satu tahun 2026, merupakan gratifikasi dan penyuapan.
KPK menilai data tersebut menunjukkan bahwa korupsi bukan hanya persoalan sektor publik, melainkan masalah serius di ekosistem dunia usaha.
“Dengan sinergi antara regulator, pelaku usaha, dan masyarakat, KPK optimis sektor pasar modal dan dunia usaha Indonesia mampu tumbuh sehat, transparan, dan bebas korupsi,” tandas Kunto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan