- Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki mengungkap koruptor menyamarkan hasil kejahatan dengan membiayai hidup perempuan muda di luar keluarga.
- Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha menyatakan pola tersebut merupakan strategi sistematis untuk menyembunyikan jejak keuangan dari pelacakan.
- Penerima dana dapat diproses hukum sebagai pelaku pasif jika terbukti mengetahui uang tersebut berasal dari tindak pidana.
Suara.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menanggapi pernyataan Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo yang menyebut bahwa para koruptor kerap menyembunyikan hasil korupsinya dengan membiayai hidup perempuan muda yang bukan keluarganya.
Praswad menilai pola penyaluran dana kepada pihak selain keluarga, seperti selingkuhan, selain menjadi persoalan moral, juga merupakan bagian dari strategi sistematis untuk menyamarkan hasil korupsi.
Menurut dia, penggunaan pihak terdekat yang tidak tercatat secara administratif kerap dipilih karena dianggap lebih aman dan tidak mudah terdeteksi dalam tahap awal pelacakan.
“Pola ini menunjukkan bahwa pelaku korupsi terus beradaptasi dalam mencari celah untuk mengaburkan jejak keuangan,” kata Praswad saat dihubungi Suara.com, Senin (20/4/2026).
Dia juga menegaskan bahwa pihak yang menerima aliran dana dapat dikategorikan sebagai pelaku pasif. Namun, lanjut Praswad, pertanggungjawaban hukumnya sangat bergantung pada unsur pengetahuan.
“Apabila penerima mengetahui bahwa uang tersebut berasal dari tindak pidana, maka ia dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Sebaliknya, jika tidak, maka pembuktiannya menjadi lebih kompleks dan harus didukung alat bukti yang kuat,” tutur Praswad.
Lebih lanjut, dia juga menilai pernyataan Ibnu mengenai maraknya pola seperti ini menjadi penting sebagai bagian dari edukasi hukum. Dengan begitu, masyarakat bisa memahami bahwa korupsi terus berkembang dengan berbagai modus yang semakin kompleks.
Dengan begitu, masyarakat diharapkan bisa lebih waspada sekaligus tetap menempatkan perhatian pada substansi pemberantasan korupsi.
“Fenomena ini menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi tak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga melibatkan pola-pola penyamaran yang semakin beragam dan canggih,” tegas Praswad.
Baca Juga: Terbukti Suap Hakim dan TPPU Kasus Ekspor CPO, Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara
“Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas disertai peningkatan literasi publik mengenai modus TPPU menjadi kunci untuk mempersempit ruang gerak pelaku,” tandas dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menjelaskan perihal pola distribusi uang hasil korupsi oleh para pelaku. Setelah memenuhi kebutuhan keluarga hingga kegiatan sosial, para koruptor disebut kerap kebingungan menyembunyikan sisa uang haram tersebut.
“Begitu korupsi, si koruptor ini semua sudah diberikan. Uang untuk istri sudah, keluarga sudah, anaknya sudah. Untuk amal, ibadah sudah. Untuk sumbangan sana-sini sudah, untuk piknik sudah. Untuk tabungan sudah. Bingung dia. Kemana uang Rp 1 miliar ini? Kalau ditaruh kolong, takut dimakan kecoa. Kalau ditaruh tabungan takut sama PPATK. Ini paling ditakuti,” papar Ibnu.
Untuk itu, sebagian pelaku korupsi mencari cara lain untuk menyamarkan uang hasil kejahatan. Salah satunya, mendekati perempuan muda yang kemudian dibiayai hidupnya.
“Ngelihat dia yang cantik-cantik di sana. Mulai cari yang bening-bening,” sebut Ibnu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Fakta Baru Aksi Pasukan Israel Hancurkan Patung Yesus, IDF: Gak Ada Niat!
-
Pasien RI Masih Berobat ke Luar Negeri, Pakar Dorong Integrasi Layanan Kesehatan ASEAN
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Gedung Kemendagri di Pasar Minggu Kebakaran, 75 Personel Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Anime Jepang Jadi 'Minyak Baru', Gaya Hidup Remaja Arab Saudi Berubah Total
-
Sidang Korupsi Chromebook: Bos Google Scott Beaumont Bantah Ada Kesepakatan dengan Nadiem Makarim
-
Viral Pemusnahan Ikan Sapu-sapu di Jakarta, Bolehkah Mengubur Hewan Hidup-hidup Menurut Islam?
-
Jaksa Resmi Tuntut Mantan Wali Kota Kasus Ijazah Palsu dengan Pasal Berlapis
-
RUU PPRT Resmi Dibahas, DPR dan Pemerintah Kebut Payung Hukum untuk 4 Juta PRT
-
Mendagri Ingatkan Pentingnya Pengelolaan Perkotaan di Tengah Isu Urbanisasi