- DPR RI resmi mengesahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna, Selasa, 21 April 2026.
- UU ini memperluas subjek perlindungan, memperkuat independensi LPSK, serta menetapkan dana abadi untuk kompensasi pemulihan korban kejahatan.
- Pengesahan yang dilakukan di Kompleks Parlemen Jakarta ini bertujuan memperkuat sistem peradilan pidana melalui regulasi yang lebih progresif.
Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Pengesahan ini dilakukan tepat pada peringatan Hari Kartini, yang juga menandai penutupan masa persidangan keempat tahun sidang 2025-2026.
Momentum ini diawali dengan apresiasi khusus kepada kaum perempuan Indonesia.
"Karena pada hari ini juga adalah Hari Kartini, khusus kita memberikan applause untuk Ibu Ketua dan para Kartini-Kartini Indonesia yang luar biasa," ujar Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, saat membacakan laporan hasil pembahasan.
Andreas menjelaskan, bahwa RUU PSDK merupakan usul inisiatif Komisi XIII yang masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025-2026.
Pembahasan dilakukan secara intensif bersama jajaran pemerintah, termasuk mendalami skema kelembagaan LPSK dan tata kelola Dana Abadi melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama akademisi.
Dalam laporannya, Andreas membeberkan bahwa UU PSDK yang terdiri dari 12 Bab dan 78 Pasal ini memuat sejumlah pembaruan progresif bagi sistem peradilan pidana di Indonesia.
Sedikitnya ada lima poin penting yang menjadi sorotan utama:
- Perluasan Subjek Perlindungan: Perlindungan kini tidak hanya terbatas pada saksi dan korban, melainkan diperluas mencakup saksi pelaku (justice collaborator), pelapor (whistleblower), informan, hingga ahli yang mendapatkan ancaman.
- Independensi LPSK: Memperkuat kedudukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, serta memungkinkan pembentukan perwakilan LPSK di daerah sesuai kebutuhan.
- Kompensasi bagi Korban: Negara memberikan ganti rugi (kompensasi) jika pelaku tidak mampu memberikan ganti rugi sepenuhnya. Hak ini diberikan khusus bagi korban pelanggaran HAM berat, perdagangan orang, terorisme, dan kekerasan seksual.
- Dana Abadi Korban: Pembentukan dana khusus yang disediakan untuk membiayai kompensasi serta proses pemulihan korban.
- Satuan Tugas Khusus: LPSK diberikan kewenangan untuk membentuk Satgas Khusus guna menjalankan fungsi perlindungan secara lebih efektif di lapangan.
"Komisi XIII mengharapkan dan memohon persetujuan Rapat Paripurna DPR RI pada hari ini terhadap Rancangan Undang-Undang tersebut untuk menjadi Undang-Undang," tegas Andreas.
Baca Juga: 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Usai mendengarkan laporan tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan dan fraksi yang hadir.
"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Perlindungan Saksi dan Korban apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Puan kepada peserta rapat.
"Setuju!" jawab seluruh anggota dewan yang hadir secara serentak, diikuti ketukan palu sidang sebagai tanda pengesahan resmi.
Sebelumnya, Komisi XIII DPR RI bersama Pemerintah secara resmi memulai pembahasan Tingkat I Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK).
Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk memperkuat sistem perlindungan bagi saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Pembahasan ini dimulai menyusul penyerahan 491 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh Kementerian Hukum, yang mewakili pemerintah, kepada Komisi XIII DPR RI pada 30 Maret 2026 lalu.
Berita Terkait
-
Tanggal 21 April Memperingati Apa Saja? Selain Kartini Ada Hari Bakti Hiu Kencana
-
Megawati di Hari Kartini: Terus Ajarkan Semangat Perjuangan Agar RI Terbebas dari Ketidakadilan
-
Media Belanda Soroti Kenapa Hari Kartini Tak Dijadikan Hari Libur Nasional?
-
12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan