- DPR RI resmi mengesahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna, Selasa, 21 April 2026.
- UU ini memperluas subjek perlindungan, memperkuat independensi LPSK, serta menetapkan dana abadi untuk kompensasi pemulihan korban kejahatan.
- Pengesahan yang dilakukan di Kompleks Parlemen Jakarta ini bertujuan memperkuat sistem peradilan pidana melalui regulasi yang lebih progresif.
Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Pengesahan ini dilakukan tepat pada peringatan Hari Kartini, yang juga menandai penutupan masa persidangan keempat tahun sidang 2025-2026.
Momentum ini diawali dengan apresiasi khusus kepada kaum perempuan Indonesia.
"Karena pada hari ini juga adalah Hari Kartini, khusus kita memberikan applause untuk Ibu Ketua dan para Kartini-Kartini Indonesia yang luar biasa," ujar Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, saat membacakan laporan hasil pembahasan.
Andreas menjelaskan, bahwa RUU PSDK merupakan usul inisiatif Komisi XIII yang masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025-2026.
Pembahasan dilakukan secara intensif bersama jajaran pemerintah, termasuk mendalami skema kelembagaan LPSK dan tata kelola Dana Abadi melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama akademisi.
Dalam laporannya, Andreas membeberkan bahwa UU PSDK yang terdiri dari 12 Bab dan 78 Pasal ini memuat sejumlah pembaruan progresif bagi sistem peradilan pidana di Indonesia.
Sedikitnya ada lima poin penting yang menjadi sorotan utama:
- Perluasan Subjek Perlindungan: Perlindungan kini tidak hanya terbatas pada saksi dan korban, melainkan diperluas mencakup saksi pelaku (justice collaborator), pelapor (whistleblower), informan, hingga ahli yang mendapatkan ancaman.
- Independensi LPSK: Memperkuat kedudukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, serta memungkinkan pembentukan perwakilan LPSK di daerah sesuai kebutuhan.
- Kompensasi bagi Korban: Negara memberikan ganti rugi (kompensasi) jika pelaku tidak mampu memberikan ganti rugi sepenuhnya. Hak ini diberikan khusus bagi korban pelanggaran HAM berat, perdagangan orang, terorisme, dan kekerasan seksual.
- Dana Abadi Korban: Pembentukan dana khusus yang disediakan untuk membiayai kompensasi serta proses pemulihan korban.
- Satuan Tugas Khusus: LPSK diberikan kewenangan untuk membentuk Satgas Khusus guna menjalankan fungsi perlindungan secara lebih efektif di lapangan.
"Komisi XIII mengharapkan dan memohon persetujuan Rapat Paripurna DPR RI pada hari ini terhadap Rancangan Undang-Undang tersebut untuk menjadi Undang-Undang," tegas Andreas.
Baca Juga: 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Usai mendengarkan laporan tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan dan fraksi yang hadir.
"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Perlindungan Saksi dan Korban apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Puan kepada peserta rapat.
"Setuju!" jawab seluruh anggota dewan yang hadir secara serentak, diikuti ketukan palu sidang sebagai tanda pengesahan resmi.
Sebelumnya, Komisi XIII DPR RI bersama Pemerintah secara resmi memulai pembahasan Tingkat I Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK).
Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk memperkuat sistem perlindungan bagi saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Pembahasan ini dimulai menyusul penyerahan 491 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh Kementerian Hukum, yang mewakili pemerintah, kepada Komisi XIII DPR RI pada 30 Maret 2026 lalu.
Berita Terkait
-
Tanggal 21 April Memperingati Apa Saja? Selain Kartini Ada Hari Bakti Hiu Kencana
-
Megawati di Hari Kartini: Terus Ajarkan Semangat Perjuangan Agar RI Terbebas dari Ketidakadilan
-
Media Belanda Soroti Kenapa Hari Kartini Tak Dijadikan Hari Libur Nasional?
-
12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Bukan Lagi Desain Keren, Tampilan Bungkus Rokok dan Vape Bakal Dibuat Seragam Begini
-
KPK Buru Bukti Baru di Rumah Silmy Karim, Usut Aliran Rp145,5 Miliar Pemerasan Izin Tinggal WNA
-
JPO Senen Sentral Resmi Beroperasi Kembali Usai Direhabilitasi Total
-
MAKI Ungkap Setidaknya Ada 1 Lagi Tersangka Korupsi MBG: Dia Pejabat BGN Punya 20 SPPG
-
Geledah Rumah Mewah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan yang Dibutuhkan Penyidik
-
Siasat Hilangkan Bukti? KPK Kuliti Aktivitas Silmy Karim Sebelum Menyerahkan Diri
-
Suarakan Perlindungan HAM LGBTIQ+ di Media Sosial, LBH Jakarta Tuai Pro-Kontra Netizen
-
Klaim Bukan Otak Korupsi MBG, Sony Sonjaya Siap Bongkar Nama-nama Besar
-
Dijaga Ketat Brimob! KPK Bawa Koper Usai Geledah Rumah Silmy Karim di Kebayoran Baru