- DPR RI resmi mengesahkan UU PPRT pada Selasa, 21 April 2026, guna melindungi hak asasi 4,2 juta pekerja rumah tangga.
- Undang-undang ini menetapkan aturan ketat batas usia minimal 18 tahun dan menjamin akses jaminan sosial bagi para pekerja.
- Pemerintah didorong segera melaksanakan pelatihan vokasi untuk meningkatkan kompetensi, martabat, serta daya tawar pekerja rumah tangga di Indonesia.
Suara.com - Setelah melalui proses panjang selama 22 tahun, Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) akhirnya resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (21/4/2026).
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyambut baik capaian ini, namun memberikan peringatan keras agar undang-undang tersebut tidak berakhir menjadi sekadar "macan kertas".
Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKB, Habib Syarief, menegaskan, bahwa implementasi nyata di lapangan adalah kunci agar UU ini benar-benar memberikan dampak bagi para pekerja.
“Kami sangat bersyukur UU PPRT akhirnya disahkan. Namun, kami meminta UU ini jangan sekadar menjadi macan kertas. UU ini harus mampu memutus mata rantai eksploitasi dan memberikan penghormatan atas hak asasi manusia serta keadilan bagi jutaan PRT kita,” ujar Habib Syarief di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Ia menjelaskan, bahwa UU PPRT merupakan instrumen krusial untuk melindungi sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia, yang mayoritas diisi oleh kaum perempuan dan anak.
Ia menyoroti posisi PRT yang selama ini sangat rentan terhadap praktik diskriminasi hingga perlakuan tidak manusiawi karena ketiadaan payung hukum yang spesifik.
Salah satu fokus utama Fraksi PKB dalam UU ini adalah jaminan akses terhadap jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
Menurutnya, hak-hak dasar ini tidak boleh lagi diabaikan oleh pemberi kerja maupun perusahaan penempatan.
Selain itu, legislator asal Jawa Barat ini memberikan penekanan khusus pada aturan batas usia minimum pekerja. UU PPRT secara tegas menetapkan usia minimal 18 tahun untuk bekerja sebagai PRT, sebuah langkah yang diambil untuk mensinergikan aturan dengan UU Perlindungan Anak.
Baca Juga: Kado Hari Kartini: Setelah 22 Tahun, DPR Akan Sahkan RUU PPRT Jadi Undang-Undang Hari Ini!
“Pengaturan usia minimal 18 tahun harus dipatuhi tanpa kompromi. Tidak boleh lagi ada anak yang bekerja sebagai PRT. Ini langkah tegas untuk menjamin masa depan mereka,” tegasnya.
Di sisi lain, Habib Syarief juga mendorong agar amanat mengenai pelatihan vokasi segera dijalankan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Peningkatan kompetensi ini dinilai penting agar PRT memiliki daya tawar dan harkat yang lebih baik di mata hukum dan masyarakat.
“Pendidikan dan vokasi sangat penting sebagai bekal agar PRT semakin berdaya. Kami harap dengan adanya UU ini, martabat pekerja rumah tangga semakin diakui dan hak-hak mereka terlindungi secara utuh oleh negara,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
RUU PPRT Disahkan Hari Ini, Dasco: Kado Hari Kartini, PRT Berhak Dapat BPJS
-
Kado Hari Kartini: Setelah 22 Tahun, DPR Akan Sahkan RUU PPRT Jadi Undang-Undang Hari Ini!
-
Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan
-
Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT
-
RUU PPRT Resmi Dibahas, DPR dan Pemerintah Kebut Payung Hukum untuk 4 Juta PRT
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan
-
Langkah Kecil yang Diam-Diam Bisa Membuat Perempuan Lebih Percaya Diri
-
JPMorgan Optimistis Kepada BBRI, Saham Dinilai Masih Murah