- DPR RI resmi mengesahkan UU PPRT pada Selasa, 21 April 2026, guna melindungi hak asasi 4,2 juta pekerja rumah tangga.
- Undang-undang ini menetapkan aturan ketat batas usia minimal 18 tahun dan menjamin akses jaminan sosial bagi para pekerja.
- Pemerintah didorong segera melaksanakan pelatihan vokasi untuk meningkatkan kompetensi, martabat, serta daya tawar pekerja rumah tangga di Indonesia.
Suara.com - Setelah melalui proses panjang selama 22 tahun, Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) akhirnya resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (21/4/2026).
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyambut baik capaian ini, namun memberikan peringatan keras agar undang-undang tersebut tidak berakhir menjadi sekadar "macan kertas".
Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKB, Habib Syarief, menegaskan, bahwa implementasi nyata di lapangan adalah kunci agar UU ini benar-benar memberikan dampak bagi para pekerja.
“Kami sangat bersyukur UU PPRT akhirnya disahkan. Namun, kami meminta UU ini jangan sekadar menjadi macan kertas. UU ini harus mampu memutus mata rantai eksploitasi dan memberikan penghormatan atas hak asasi manusia serta keadilan bagi jutaan PRT kita,” ujar Habib Syarief di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Ia menjelaskan, bahwa UU PPRT merupakan instrumen krusial untuk melindungi sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia, yang mayoritas diisi oleh kaum perempuan dan anak.
Ia menyoroti posisi PRT yang selama ini sangat rentan terhadap praktik diskriminasi hingga perlakuan tidak manusiawi karena ketiadaan payung hukum yang spesifik.
Salah satu fokus utama Fraksi PKB dalam UU ini adalah jaminan akses terhadap jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
Menurutnya, hak-hak dasar ini tidak boleh lagi diabaikan oleh pemberi kerja maupun perusahaan penempatan.
Selain itu, legislator asal Jawa Barat ini memberikan penekanan khusus pada aturan batas usia minimum pekerja. UU PPRT secara tegas menetapkan usia minimal 18 tahun untuk bekerja sebagai PRT, sebuah langkah yang diambil untuk mensinergikan aturan dengan UU Perlindungan Anak.
Baca Juga: Kado Hari Kartini: Setelah 22 Tahun, DPR Akan Sahkan RUU PPRT Jadi Undang-Undang Hari Ini!
“Pengaturan usia minimal 18 tahun harus dipatuhi tanpa kompromi. Tidak boleh lagi ada anak yang bekerja sebagai PRT. Ini langkah tegas untuk menjamin masa depan mereka,” tegasnya.
Di sisi lain, Habib Syarief juga mendorong agar amanat mengenai pelatihan vokasi segera dijalankan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Peningkatan kompetensi ini dinilai penting agar PRT memiliki daya tawar dan harkat yang lebih baik di mata hukum dan masyarakat.
“Pendidikan dan vokasi sangat penting sebagai bekal agar PRT semakin berdaya. Kami harap dengan adanya UU ini, martabat pekerja rumah tangga semakin diakui dan hak-hak mereka terlindungi secara utuh oleh negara,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
RUU PPRT Disahkan Hari Ini, Dasco: Kado Hari Kartini, PRT Berhak Dapat BPJS
-
Kado Hari Kartini: Setelah 22 Tahun, DPR Akan Sahkan RUU PPRT Jadi Undang-Undang Hari Ini!
-
Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan
-
Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT
-
RUU PPRT Resmi Dibahas, DPR dan Pemerintah Kebut Payung Hukum untuk 4 Juta PRT
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Klasemen Piala AFF U-19: Timnas Indonesia Wajib Menang Besar atas Timor Leste demi Gusur Vietnam
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Sentil Netizen, Eky Priyagung: Masyarakat Lebih Peduli Isu Viral Ketimbang Kerusakan Lingkungan
-
KPK Sita 19 Kendaraan hingga Perhiasan dari Rumah Silmy Karim
-
Mobil Sport, Motor Harley, Hingga Uang Asing Dibawa KPK dari Rumah Silmy Karim
-
Wamen Silmy Karim Tersangka Korupsi Rp145 M, Yusril Akui Imigrasi Masih Banyak Pungli
-
WALHI: Target Ekonomi 8 Persen Bisa Sulap Papua Jadi Hamparan Sawit Raksasa
-
Pemprov DKI Kebut Pembersihan Sampah Muara Angke, Ditargetkan Tuntas Akhir Pekan
-
'Nyerah Jadi WNI tapi Sayang sama RI', Aksi Ibu di Yogya Soroti Ekonomi hingga Korupsi
-
Geledah 5 Jam, KPK Sita Moge Harley Davidson hingga Porsche di Rumah Silmy Karim
-
Mapala Kritik Kemenhut: Kami Bawa Data Kerusakan, Malah Disuruh Tanam Pohon
-
Siap-siap! Tarif Transjabodetabek Naik Hingga Rp15 Ribu, Bukan Lagi Rp3.500