- Dr. Imron Rosyadi menekankan pentingnya pengawasan aliran dana asing demi stabilitas ekonomi dalam seminar di Surabaya, Rabu 22/4/2026.
- Sistem hukum Indonesia mewajibkan lembaga keuangan melakukan verifikasi transaksi mencurigakan untuk dilaporkan kepada PPATK guna dianalisis aparat hukum.
- Negara berwenang melakukan tindakan preventif dan represif terhadap penyalahgunaan dana asing meski menghadapi tantangan kompleksitas lintas yurisdiksi internasional.
Suara.com - Akademisi hukum pidana dari UIN Sunan Ampel Surabaya, Dr. Drs. H. Imron Rosyadi, SH., MH, menegaskan bahwa pengawasan terhadap aliran dana asing merupakan hal penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus mencegah penyalahgunaan dana untuk kepentingan yang melanggar hukum.
Menurut dia, masuknya dana asing ke Indonesia pada dasarnya merupakan bagian dari aktivitas ekonomi yang sah, tetapi negara tidak boleh lengah apabila muncul indikasi risiko atau pelanggaran hukum.
Pandangan itu disampaikan Imron Rosyadi dalam Seminar Diskusi Publik bertajuk “Dana Asing Masuk, Wewenang Aparat Seberapa Kuat Sih?”, Rabu (22/4/2026).
Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa sistem hukum Indonesia sudah menyediakan kerangka yang cukup kuat untuk mengawasi, menelusuri, dan menindak aliran dana asing apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan.
“Dana asing pada dasarnya legal dalam sistem keuangan nasional, tetapi legalitas itu tidak bersifat absolut,” Kata Imron.
Menurut dia, negara tetap memiliki kewenangan untuk mengawasi dan mengendalikan aliran dana asing melalui perpaduan instrumen administratif dan pidana.
“Dalam aspek administratif, lembaga jasa keuangan diwajibkan melakukan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan terhadap nasabah serta pola transaksi, termasuk yang berasal dari luar negeri”, jelasnya.
Ia menjelaskan, pengawasan tersebut menjadi penting karena kejahatan keuangan modern memiliki karakter lintas negara, kompleks, dan kerap sulit ditelusuri.
Dana dari luar negeri tidak selalu langsung tampak bermasalah, tetapi dapat disamarkan melalui berbagai transaksi untuk menutupi asal-usul dan tujuan penggunaannya.
Baca Juga: Kunjungan Kerja ke AS, Purbaya Yakin Dana Asing Bakal Lebih Banyak Masuk Indonesia
“Penyelidikan tidak harus menunggu hingga kejahatan terbukti sepenuhnya, melainkan dapat dimulai sejak ditemukan transaksi keuangan mencurigakan atau penyimpangan dari pola transaksi normal”, urainya.
Dalam mekanisme yang diatur hukum, kata dia, tahap awal dilakukan oleh penyedia jasa keuangan melalui proses customer due diligence. Jika ada transaksi yang dinilai mencurigakan, laporan disampaikan kepada PPATK untuk dianalisis lebih lanjut.
“Hasil analisis itu kemudian dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk memulai penyidikan. Dalam tahap ini, Kepolisian berwenang melakukan penelusuran aliran dana dan pengumpulan alat bukti, sedangkan Kejaksaan berperan dalam proses penuntutan di pengadilan”, tandasnya.
Imron menambahkan, kewenangan negara tidak hanya bersifat represif setelah tindak pidana terjadi. Dalam perkara tertentu, khususnya yang berkaitan dengan pendanaan terorisme, hukum juga memberi ruang bagi tindakan preventif seperti pemblokiran dana yang diduga akan digunakan untuk kegiatan melawan hukum.
“Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan dana asing bukan semata soal penindakan, melainkan juga bagian dari upaya mencegah ancaman yang lebih besar terhadap keamanan dan stabilitas nasional”, tegasnya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penegakan hukum terhadap aliran dana asing tetap menghadapi tantangan serius.
Berita Terkait
-
Kunjungan Kerja ke AS, Purbaya Yakin Dana Asing Bakal Lebih Banyak Masuk Indonesia
-
Pakar Hukum: Awasi Dana Asing ke NGO, Tapi Jangan Bungkam Kritik
-
Meski IHSG Kinclong, Dana Asing Masih Kabur Rp 193,87 M Sepekan Ini
-
Luhut Pede Makin Banyak Dana Asing Masuk IHSG Usai Reformasi Pasca 'Geger MSCI'
-
BI Sebut Asing Bawa Kabur Dananya Rp 940 Miliar pada Pekan Ini
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Ultah Moana Digelar Megah Setara Harga Mobil, Ria Ricis: Aku Cuma Bayar
-
Bolehkah Retinol Dicampur Moisturizer? Ini Cara Pakai yang Benar agar Kulit Tetap Aman
-
Pesta Gol Garuda! Hattrick Mitchell Lee Baker Warnai Kemenangan 5-1 atas Kamboja
-
Perusahaan Alat Berat China XCMG Resmikan Pabrik Pertama di Indonesia
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi