- Diskusi publik di Universitas Trilogi pada 13 April 2026 membahas transparansi aliran dana asing pada organisasi masyarakat.
- Pakar hukum Firman Wijaya menegaskan negara perlu mengawasi dana asing secara ketat tanpa mengabaikan prinsip demokrasi.
- Pemerintah dapat menggunakan instrumen hukum yang ada untuk menindak pelanggaran dana ilegal demi menjaga kedaulatan nasional.
Suara.com - Isu mengenai transparansi dan akuntabilitas aliran dana asing yang masuk ke organisasi non-pemerintah (NGO) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Indonesia kembali menjadi pembahasan hangat.
Pakar hukum Firman Wijaya memberikan pandangan mendalam mengenai bagaimana negara seharusnya menyikapi fenomena ini tanpa mencederai hak-hak sipil.
Pembahasan ini mengemuka dalam sebuah diskusi publik yang mengangkat tema "Dana Asing mengalir ke NGO, Mormal atau ada agenda Global?". Acara tersebut diselenggarakan di Auditorium Universitas Trilogi pada Senin (13/4/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Firman Wijaya menegaskan bahwa pengawasan terhadap aliran dana asing ke NGO memang harus dilakukan secara ketat oleh otoritas berwenang.
Kendati demikian, ia memberikan catatan penting bahwa pengetatan pengawasan tersebut sama sekali tidak boleh mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi yang telah berjalan di Indonesia.
Salah satu poin krusial yang ia soroti adalah perlindungan terhadap hak kebebasan berpendapat bagi seluruh elemen masyarakat.
Firman menyatakan bahwa negara memang memiliki kepentingan yang sangat mendasar untuk menjaga stabilitas dan keamanan nasional dari berbagai potensi ancaman.
Namun, segala bentuk penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat negara harus tetap berlandaskan pada prinsip-prinsip dasar hukum pidana yang berlaku universal.
“Pendekatan hukum harus berbasis pada unsur delik, asas legalitas, dan due process of law. Tidak boleh ada kriminalisasi terhadap kritik yang sah,” ujar Firman.
Baca Juga: Respons Kritik JK ke Pemerintahan Prabowo, Kaesang: Kita Butuh Suasana Tenang, Bukan Kegaduhan
Firman Wijaya, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki), menjelaskan lebih lanjut bahwa regulasi hukum yang berlaku di Indonesia saat ini sebenarnya sudah cukup kuat dan memadai.
Aturan-aturan tersebut dinilai sudah mampu untuk mengatur seluruh aktivitas NGO, termasuk bagi organisasi-organisasi yang mendapatkan kucuran pendanaan dari pihak asing.
"Sejumlah aturan seperti UU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hingga UU Pendanaan Terorisme dapat menjadi instrumen pengawasan dan penindakan", ujarnya.
Menurut analisis Firman, keberadaan dana asing yang tidak dikelola secara transparan dan akuntabel sangat berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum yang serius di kemudian hari.
Persoalan-persoalan tersebut mencakup adanya potensi penyamaran asal-usul dana (pencucian uang) hingga risiko pembiayaan terhadap aktivitas-aktivitas yang dikategorikan ilegal oleh hukum nasional.
Oleh karena itu, Firman menilai bahwa negara memiliki hak penuh untuk melakukan berbagai tindakan preventif maupun represif demi menjaga kedaulatan hukum nasional.
Berita Terkait
-
Respons Kritik JK ke Pemerintahan Prabowo, Kaesang: Kita Butuh Suasana Tenang, Bukan Kegaduhan
-
Meski IHSG Kinclong, Dana Asing Masih Kabur Rp 193,87 M Sepekan Ini
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Idrus Marham Kecam Pernyataan Saiful Mujani: Kritik Pemerintah Harus Objektif, Bukan Provokatif!
-
Zebra Cross Pac-Man: Kreativitas Warga atau Alarm Pemerintah yang Absen?
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta
-
Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi
-
Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil
-
Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili
-
Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas
-
Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi
-
Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon
-
Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah
-
Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang
-
Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru