- Diskusi publik di Universitas Trilogi pada 13 April 2026 membahas transparansi aliran dana asing pada organisasi masyarakat.
- Pakar hukum Firman Wijaya menegaskan negara perlu mengawasi dana asing secara ketat tanpa mengabaikan prinsip demokrasi.
- Pemerintah dapat menggunakan instrumen hukum yang ada untuk menindak pelanggaran dana ilegal demi menjaga kedaulatan nasional.
Suara.com - Isu mengenai transparansi dan akuntabilitas aliran dana asing yang masuk ke organisasi non-pemerintah (NGO) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Indonesia kembali menjadi pembahasan hangat.
Pakar hukum Firman Wijaya memberikan pandangan mendalam mengenai bagaimana negara seharusnya menyikapi fenomena ini tanpa mencederai hak-hak sipil.
Pembahasan ini mengemuka dalam sebuah diskusi publik yang mengangkat tema "Dana Asing mengalir ke NGO, Mormal atau ada agenda Global?". Acara tersebut diselenggarakan di Auditorium Universitas Trilogi pada Senin (13/4/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Firman Wijaya menegaskan bahwa pengawasan terhadap aliran dana asing ke NGO memang harus dilakukan secara ketat oleh otoritas berwenang.
Kendati demikian, ia memberikan catatan penting bahwa pengetatan pengawasan tersebut sama sekali tidak boleh mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi yang telah berjalan di Indonesia.
Salah satu poin krusial yang ia soroti adalah perlindungan terhadap hak kebebasan berpendapat bagi seluruh elemen masyarakat.
Firman menyatakan bahwa negara memang memiliki kepentingan yang sangat mendasar untuk menjaga stabilitas dan keamanan nasional dari berbagai potensi ancaman.
Namun, segala bentuk penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat negara harus tetap berlandaskan pada prinsip-prinsip dasar hukum pidana yang berlaku universal.
“Pendekatan hukum harus berbasis pada unsur delik, asas legalitas, dan due process of law. Tidak boleh ada kriminalisasi terhadap kritik yang sah,” ujar Firman.
Baca Juga: Respons Kritik JK ke Pemerintahan Prabowo, Kaesang: Kita Butuh Suasana Tenang, Bukan Kegaduhan
Firman Wijaya, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki), menjelaskan lebih lanjut bahwa regulasi hukum yang berlaku di Indonesia saat ini sebenarnya sudah cukup kuat dan memadai.
Aturan-aturan tersebut dinilai sudah mampu untuk mengatur seluruh aktivitas NGO, termasuk bagi organisasi-organisasi yang mendapatkan kucuran pendanaan dari pihak asing.
"Sejumlah aturan seperti UU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hingga UU Pendanaan Terorisme dapat menjadi instrumen pengawasan dan penindakan", ujarnya.
Menurut analisis Firman, keberadaan dana asing yang tidak dikelola secara transparan dan akuntabel sangat berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum yang serius di kemudian hari.
Persoalan-persoalan tersebut mencakup adanya potensi penyamaran asal-usul dana (pencucian uang) hingga risiko pembiayaan terhadap aktivitas-aktivitas yang dikategorikan ilegal oleh hukum nasional.
Oleh karena itu, Firman menilai bahwa negara memiliki hak penuh untuk melakukan berbagai tindakan preventif maupun represif demi menjaga kedaulatan hukum nasional.
Berita Terkait
-
Respons Kritik JK ke Pemerintahan Prabowo, Kaesang: Kita Butuh Suasana Tenang, Bukan Kegaduhan
-
Meski IHSG Kinclong, Dana Asing Masih Kabur Rp 193,87 M Sepekan Ini
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Idrus Marham Kecam Pernyataan Saiful Mujani: Kritik Pemerintah Harus Objektif, Bukan Provokatif!
-
Zebra Cross Pac-Man: Kreativitas Warga atau Alarm Pemerintah yang Absen?
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan
-
Langkah Kecil yang Diam-Diam Bisa Membuat Perempuan Lebih Percaya Diri
-
JPMorgan Optimistis Kepada BBRI, Saham Dinilai Masih Murah
-
Fakta Lain Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi: Dua Lembaga Negara Italia Boikot
-
BBRI Direkomendasikan JPMorgan, Saham Berpotensi Reli Jangka Pendek
-
Ketika Sensasi Berburu Hadiah Instan Jadi Daya Tarik Baru Konsumen
-
Sasar Hotel Hingga Kosan, Pemkab Bogor Wajibkan Pemilik Laporkan Indikasi Penyimpangan Seksual