- Ditpolairud Polda Gorontalo menggagalkan penyelundupan 1,9 ton sianida asal Filipina yang ditemukan dalam kapal kandas di Gorontalo Utara.
- Pelaku menyamarkan sianida dalam 39 karung berlabel pupuk organik untuk mengelabui petugas saat melakukan aksi pengiriman barang ilegal tersebut.
- Kepolisian kini mengejar pemilik barang serta awak kapal yang melarikan diri untuk diproses hukum berdasarkan undang-undang kepabeanan dan pelayaran.
Suara.com - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo menggagalkan penyelundupan 1,9 ton bahan kimia berbahaya jenis sianida asal Filipina.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan modus manipulasi label kemasan dengan memasukkan sianida tersebut ke dalam karung berlabel pupuk organik.
Direktur Polairud Polda Gorontalo Kombes Devy Firmansyah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga mengenai sebuah kapal fiber panboat bernama SAR.01.1824 yang terdampar di Desa Motihelumo, Gorontalo Utara, pada Senin (13/4/2026).
"Kapal itu ditemukan dalam kondisi kandas akibat kerusakan mesin dan saat diperiksa ternyata bermuatan puluhan karung yang disamarkan menggunakan label pupuk organik, namun isi sebenarnya diduga kuat Sianida," ujar Devy di Gorontalo, Kamis (23/4/2026).
Penyidik kemudian melakukan pengujian sampel di Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara untuk memastikan jenis bahan kimia tersebut.
Hasil uji laboratorium menyatakan butiran putih dalam 39 karung tersebut positif mengandung senyawa Sianida (CN).
Total barang bukti yang disita petugas terdiri dari satu unit kapal dan 1,9 ton sianida yang dikemas dalam 39 karung dengan berat masing-masing 50 kilogram.
Buru Pemilik Barang
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi telah mengidentifikasi pemilik barang ilegal tersebut berinisial LP alias Ko Lexi.
Baca Juga: 263 Napi Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan, Terbanyak Asal Riau!
Keterangan saksi menyebut LP sempat mendatangi lokasi kapal kandas dan mengangkut sebagian muatan menggunakan mobil bak terbuka sebelum petugas tiba.
Hingga kekinian, pihak kepolisian berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Imigrasi untuk mengejar LP, juru mudi, serta tiga awak kapal yang berhasil melarikan diri saat kejadian.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis, termasuk UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, serta undang-undang terkait pelayaran, perdagangan, dan perlindungan konsumen.
"Sampai saat ini proses penyidikan masih berlanjut untuk mengejar pihak-pihak yang bertanggungjawab," pungkas Devy. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Update Korban Gempa Filipina: 19 Tewas, 12 Hilang, 100 Orang Luka-luka
-
Jakarta 'Bersih-bersih' Parkir Liar: 456 Pelanggaran Ditindak, 11 Jukir Liar Diciduk
-
Terima Surat Kepercayaan, 8 Dubes Negara Sahabat Tegaskan Komitmen di Depan Prabowo
-
Presiden Prabowo Terima 8 Duta Besar Negara Sahabat: Ada Palestina, Filipina, hingga Saint Lucia
-
Anak Rentan Terpapar Bahaya Dunia Maya, Pemerintah Minta Orang Tua Jadi Pelindung
-
Istana Bantah Isu Reshuffle Besar-besaran, Prabowo Disebut Fokus Bekerja
-
KPK Tahan Bos Maktour dan Ketua Kesthuri dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Gowes 8.000 Km dari Iran ke Indonesia, Arezoo Eskandari Bawa Misi Perdamaian dan Bahasa Kebaikan
-
Kasus Silmy Karim Jadi Evaluasi, Menteri Imigrasi Akui Sistem Tak Cukup Tanpa Integritas
-
Jejak Uang Rp145,5 Miliar Kasus Imigrasi, KPK Temukan Aset Kripto Rp1,2 Miliar