- Ditpolairud Polda Gorontalo menggagalkan penyelundupan 1,9 ton sianida asal Filipina yang ditemukan dalam kapal kandas di Gorontalo Utara.
- Pelaku menyamarkan sianida dalam 39 karung berlabel pupuk organik untuk mengelabui petugas saat melakukan aksi pengiriman barang ilegal tersebut.
- Kepolisian kini mengejar pemilik barang serta awak kapal yang melarikan diri untuk diproses hukum berdasarkan undang-undang kepabeanan dan pelayaran.
Suara.com - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo menggagalkan penyelundupan 1,9 ton bahan kimia berbahaya jenis sianida asal Filipina.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan modus manipulasi label kemasan dengan memasukkan sianida tersebut ke dalam karung berlabel pupuk organik.
Direktur Polairud Polda Gorontalo Kombes Devy Firmansyah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga mengenai sebuah kapal fiber panboat bernama SAR.01.1824 yang terdampar di Desa Motihelumo, Gorontalo Utara, pada Senin (13/4/2026).
"Kapal itu ditemukan dalam kondisi kandas akibat kerusakan mesin dan saat diperiksa ternyata bermuatan puluhan karung yang disamarkan menggunakan label pupuk organik, namun isi sebenarnya diduga kuat Sianida," ujar Devy di Gorontalo, Kamis (23/4/2026).
Penyidik kemudian melakukan pengujian sampel di Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara untuk memastikan jenis bahan kimia tersebut.
Hasil uji laboratorium menyatakan butiran putih dalam 39 karung tersebut positif mengandung senyawa Sianida (CN).
Total barang bukti yang disita petugas terdiri dari satu unit kapal dan 1,9 ton sianida yang dikemas dalam 39 karung dengan berat masing-masing 50 kilogram.
Buru Pemilik Barang
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi telah mengidentifikasi pemilik barang ilegal tersebut berinisial LP alias Ko Lexi.
Baca Juga: 263 Napi Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan, Terbanyak Asal Riau!
Keterangan saksi menyebut LP sempat mendatangi lokasi kapal kandas dan mengangkut sebagian muatan menggunakan mobil bak terbuka sebelum petugas tiba.
Hingga kekinian, pihak kepolisian berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Imigrasi untuk mengejar LP, juru mudi, serta tiga awak kapal yang berhasil melarikan diri saat kejadian.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis, termasuk UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, serta undang-undang terkait pelayaran, perdagangan, dan perlindungan konsumen.
"Sampai saat ini proses penyidikan masih berlanjut untuk mengejar pihak-pihak yang bertanggungjawab," pungkas Devy. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
Terkini
-
Pria Yahudi Ditangkap karena Pakai Kippah Bergambar Bendera Israel dan Palestina
-
Tentara Khusus AS Ditangkap Usai Skandal Tahuran Rp 6,9 Miliar dalam Penangkapan Presiden Maduro
-
Italia Respon Usulan Gantikan Iran di Piala Dunia 2026
-
Kenapa Indonesia Tidak Bisa Pungut Tarif di Selat Malaka, Akal-akalan Malaysia atau Tabrak Hukum?
-
263 Napi Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan, Terbanyak Asal Riau!
-
Wacana Tarif Purbaya, Menhan Malaysia Tegas: Tak Ada Negara Bisa Kuasai Selat Malaka!
-
Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?
-
Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka
-
'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran
-
Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan