- Anggota DPR TB Hasanuddin menolak wacana pemerintah memungut pajak kapal di Selat Malaka pada Kamis, 23 April 2026.
- Kebijakan tersebut dinilai melanggar aturan UNCLOS 1982 mengenai hak lintas transit kapal di perairan pelayaran internasional alami.
- Penerapan pajak berisiko memicu konflik diplomatik internasional, boikot negara lain, serta mengganggu stabilitas hubungan dengan Singapura dan Malaysia.
Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, memberikan peringatan keras terkait wacana Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang ingin memungut pajak terhadap kapal yang melintas di Selat Malaka.
Ia menilai gagasan tersebut berpotensi menabrak hukum internasional dan memicu konflik baru di kawasan.
TB menekankan bahwa Selat Malaka tunduk pada aturan internasional, khususnya United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.
Dalam Pasal 38 UNCLOS, ditegaskan bahwa setiap kapal memiliki hak lintas transit di wilayah selat dan tidak boleh dihambat atau diganggu.
“Dalam perspektif hukum internasional, Selat Malaka merupakan perairan alami yang secara tradisional digunakan untuk pelayaran internasional, bukan seperti Terusan Suez atau Panama yang bersifat buatan dan diatur melalui perjanjian khusus,” ujar TB Hasanuddin kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).
Lebih lanjut, ia menjelaskan, bahwa Pasal 44 UNCLOS secara eksplisit melarang negara tepi untuk menunda atau menghalangi lintasan kapal yang melintas.
Penerapan pajak dianggap bisa dianggap sebagai bentuk hambatan terhadap kebebasan lintas tersebut.
Ia mewanti-wanti adanya konsekuensi serius jika kebijakan ini dipaksakan tanpa kajian matang.
“Dampaknya bukan hanya pada reputasi Indonesia, tetapi juga berpotensi memicu respons negatif dari komunitas internasional, termasuk kemungkinan boikot karena dianggap melanggar hukum internasional,” tegas purnawirawan jenderal TNI ini.
Baca Juga: Malaysia soal Selat Malaka: Tak Perlu Campur Tangan Asing, ASEAN Dinilai Mampu Kelola Sendiri
Selain risiko di tingkat global, kebijakan ini juga dinilai rawan mengganggu stabilitas hubungan diplomatik dengan Singapura dan Malaysia. Sebagai sesama negara tepi Selat Malaka, langkah sepihak dari Indonesia diprediksi akan menimbulkan friksi.
Ia juga mempertanyakan kesiapan operasional pemerintah di lapangan, terutama dalam hal pengawasan dan penegakan hukum di salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia tersebut.
“Pemerintah perlu melakukan kalkulasi ulang secara matang, baik dari sisi hukum, diplomasi, maupun kesiapan operasional di lapangan. Jangan sampai kebijakan ini justru merugikan posisi Indonesia di mata dunia,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan ide pemungutan pajak kapal di Selat Malaka karena melihat posisi strategis Indonesia yang belum dimaksimalkan secara ekonomi.
"Dan seperti arahan presiden, Indonesia ini bukan negara pinggiran, kita ada di jalur strategis perdagangan dan energi dunia, tapi kapal lewat Selat Malaka enggak kita charge, nggak tahu betul apa salah?" ujar Purbaya dalam sebuah acara di Jakarta, Rabu (22/4).
Berita Terkait
-
Malaysia soal Selat Malaka: Tak Perlu Campur Tangan Asing, ASEAN Dinilai Mampu Kelola Sendiri
-
Komentar Purbaya soal Tarif Selat Malaka Bikin Malaysia dan Singapura Kalang Kabut
-
Kemenlu RI Pastikan Sama Sikap dengan Malaysia dan Singapura Soal Tarif Selat Malaka
-
Selat Malaka di Tengah Bayang-bayang Konflik Global, Sinyal Keras dari Singapura
-
5 Fakta Menarik Seputar Usulan Purbaya soal Selat Malaka yang Bakal Dikenakan Tarif
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Guru Besar UGM Ingatkan Pemerintah Hati-hati soal Wacana Tarif Selat Malaka
-
Bulog Cetak Rekor Sepanjang Sejarah, Stok Beras Tembus 5 Juta Ton
-
Soroti Doxing dan Persekusi, Prof Ani: Rakyat Belum Bebas dari Rasa Takut
-
Geger! 2 PRT di Benhil Nekat Terjun dari Lantai 4, Benarkah Karena Majikan Sadis?
-
GKR Hemas Raih KWP Award 2026: Budaya Bukan Cuma Warisan, Tapi Kekuatan Masa Depan
-
Kritik Penyangkalan Negara, Guru Besar UI Desak Pengakuan atas Tragedi Pemerkosaan Massal 1998
-
KPK Dinilai Lampaui Kewenangan Soal Batas Jabatan Ketum Parpol, DPR: Itu Ahistoris
-
Kanker Paru Bukan Lagi Penyakit Perokok: Menagih Hak Konstitusi Atas Terapi Inovatif
-
Burhanuddin Muhtadi Sebut Regenerasi Parpol Gridlock: Bukan Lagi Macet, Tapi Buntu Total
-
Deteksi Dini Preeklamsia, Kunci Tekan Stunting dan Selamatkan Ibu Sejak Masa Kehamilan