- Pengamat Selamat Ginting menjelaskan filosofi ketegasan peradilan militer dalam diskusi di Jakarta Timur pada 23 April 2026.
- Sistem peradilan militer menerapkan sanksi berat hingga hukuman mati demi menjaga disiplin tinggi dan kedaulatan negara.
- Ketegasan hukum diperlukan karena militer bertugas dalam situasi ekstrem yang menuntut kepatuhan absolut dan menjaga rahasia strategis.
Hal ini dikarenakan setiap perintah berkaitan langsung dengan keberhasilan sebuah operasi militer yang melibatkan banyak nyawa dan aset negara.
Salah satu contoh pelanggaran berat yang disoroti oleh Selamat Ginting adalah tindakan desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin.
Di mata masyarakat awam, meninggalkan pekerjaan mungkin hanya berujung pada pemecatan, namun di militer, dampaknya bisa sangat fatal bagi keamanan nasional.
“Dalam konteks perang, desersi bisa dianggap pengkhianatan karena berpotensi membahayakan pasukan dan mengungkap rahasia strategis,” kata Selamat.
Selain masalah desersi, pelanggaran terhadap perintah operasi juga menjadi perhatian serius. Kegagalan satu individu dalam menjalankan instruksi dapat mengakibatkan kegagalan misi secara keseluruhan.
Dampak domino dari kesalahan tersebut tidak hanya dirasakan oleh individu yang bersangkutan, tetapi juga merembet ke satuan, bahkan membahayakan posisi negara dalam konstelasi keamanan.
Selamat Ginting juga menyinggung mengenai nilai strategis informasi dalam dunia militer. Di era digital dan keterbukaan informasi seperti sekarang, kebocoran data militer merupakan ancaman langsung terhadap keamanan negara.
Oleh karena itu, segala bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan rahasia militer selalu diancam dengan hukuman yang sangat berat untuk memberikan efek jera sekaligus perlindungan terhadap aset strategis bangsa.
Hal lain yang perlu dipahami oleh publik adalah adanya perbedaan perlakuan hukum antara masa damai dan masa perang.
Baca Juga: Reformasi Setengah Hati: Peneliti Soroti Tren Remiliterisasi dari Era SBY hingga Prabowo
Sebuah pelanggaran yang mungkin dianggap biasa atau ringan dalam kondisi normal dapat berubah menjadi kejahatan serius yang tidak termaafkan saat konflik bersenjata sedang berlangsung.
Transformasi status hukum ini bertujuan agar kesiapsiagaan militer tetap terjaga di level tertinggi dalam situasi apa pun.
Secara historis, Selamat menilai bahwa persepsi keras terhadap peradilan militer juga dipengaruhi oleh rekam jejak militer dalam menghadapi berbagai ancaman terhadap kedaulatan negara di masa lalu.
Sejarah mencatat bahwa ketegasan hukum menjadi instrumen penting untuk menjaga soliditas organisasi bersenjata agar tidak terpecah belah saat menghadapi musuh.
Meskipun sistem ini dikenal sangat ketat, Selamat Ginting mengingatkan bahwa penegakan disiplin harus tetap berjalan beriringan dengan prinsip-prinsip hukum yang adil dan transparan.
Keseimbangan antara ketegasan militer dan hak asasi manusia tetap menjadi diskursus penting dalam reformasi hukum di Indonesia.
Berita Terkait
-
Reformasi Setengah Hati: Peneliti Soroti Tren Remiliterisasi dari Era SBY hingga Prabowo
-
Warga Yordania Usir Militer AS, Sadar Negaranya Cuma Dijadikan 'Boneka'
-
Militer Iran Siaga Tempur 100 Persen Tantang Serangan AS Meski Status Gencatan Senjata Diperpanjang
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Mino WINNER Dituntut 1,5 Tahun Penjara atas Pelanggaran Wajib Militer
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana
-
BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi
-
AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional
-
Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat
-
Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP
-
Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April
-
Modus Gila Debt Collector Tipu Ambulans dan Damkar Demi Tagih Utang, DPR: Harus Dipidana!
-
Isu Kas Negara Menipis Dibantah, Menkeu: Uang Kita Masih Banyak!
-
J.J Rizal Soroti Warisan Soeharto, Sebut Aktor Lama Masih Dominan
-
Klarifikasi JK Soal Ceramah UGM Dianggap Tak Nyambung, GAMKI Tegaskan Laporan Polisi Tetap Lanjut