- Warga RW 06 Kayu Manis, Matraman, menginisiasi kawasan tanpa rokok sejak tahun 2020 guna melindungi kesehatan ibu serta anak.
- Kebijakan ini mewajibkan warga dan tamu mematikan rokok sebelum memasuki area pemukiman yang ditetapkan sebagai zona bebas asap.
- Keberhasilan program tersebut menjadi percontohan nasional, namun terkendala minimnya dukungan perawatan berkelanjutan dari pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Suara.com - Di tengah padatnya permukiman Jakarta yang identik dengan gang sempit dan sirkulasi udara terbatas, satu kawasan di Matraman justru berani mengambil langkah berbeda. Bukan sekadar imbauan, warga di RW 06 Kayu Manis memilih membuat batas tegas: rokok tidak boleh menyala saat memasuki wilayah mereka. Dari keresahan soal ibu hamil dan anak-anak yang terus terpapar asap, lahirlah gerakan swadaya yang perlahan menjelma jadi contoh nyata bagaimana komunitas bisa melindungi ruang hidupnya sendiri.
Kawasan RW 06 Kayu Manis di Kecamatan Matraman, Jakarta Timur ini berupaya menjaga komitmen sebagai wilayah perintis Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di tengah keterbatasan sarana pendukung.
Program yang diinisiasi sejak tahun 2020 ini mulanya lahir dari koordinasi antara pihak kelurahan, Puskesmas, dan para pengurus wilayah setempat.
Ence Santoso, Ketua RW 06 Kayu Manis, menjelaskan bahwa pembentukan kawasan ini tetap merujuk pada Perda DKI Jakarta yang kemudian disosialisasikan kepada
warga.
“Ya tetap karena ada Perda ya, terus turunlah ke kelurahan, kelurahan koordinasi dengan kesehatan, Puskesmas. Sosialisasilah orang-orang Puskesmas ini ke pengurus. Kira-kira bisa nggak gitu melaksanakan program ini,” ungkap Ence kala Suara.com berkunjung ke lokasi, Sabtu (25/4/2026).
Sosialisasi dari instansi terkait berbanding lurus dengan keluhan warga tentang banyaknya ibu hamil dan anak-anak di lingkungan yang terus-terusan terpapar asap rokok di gang sempit.
“Terus juga ada program, barang siapa warga ada yang ingin menghilangkan kebiasaan merokok, diadakan terapi di Puskesmas. Akhirnya, ya sudah,” papar Ence.
Pengurus wilayah pun menerapkan aturan unik, dengan mewajibkan warga maupun tamu yang berkunjung untuk mematikan rokoknya sebelum memasuki kawasan pemukiman di wilayah RT 03 hingga RT 06.
Mural-mural dan spanduk imbauan juga terpanjang di setiap gang, untuk menegaskan status wilayah sebagai pendukung kebijakan KTR.
Baca Juga: Waspada Kanker hingga Gagal Ginjal! Sudinkes Jaktim Ingatkan Bahaya Konsumsi Ikan Sapu-Sapu
“Jadi kami tidak melarang warga untuk merokok. Kalau di luar kawasan kami, silakan,” kata Ence.
Salah satu kearifan lokal yang pernah diterapkan untuk menegakkan aturan adalah sanksi berupa pemberian pot bunga bagi warga yang melanggar aturan merokok.
Sebelumnya, warga juga sempat disanksi denda Rp50 ribu setelah mendapat tiga kali peringatan karena kedapatan merokok, namun tidak berlanjut.
“Kurang efektif, terus mulai banyak omongan. Namanya menyangkut urusan uang kan. Akhirnya, tidak kami kenakan sanksi denda, tapi sanksi penghijauan,” kisah Ence.
Keberhasilan program ini sempat menarik atensi nasional, hingga membuat wilayah mereka dikunjungi berbagai instansi hingga delegasi dari daerah lain untuk keperluan studi banding. “Buat percontohan,” lanjut Ence.
Sayang, dukungan nyata berupa bantuan perawatan dari pemerintah masih minim dirasakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
Piala Presiden 2026: Gol Bunuh Diri Konyol Nodai Debut Shin Tae-yong
-
ICCS 2026: Dorong Konten Kreator Tak Hanya Berdiskusi, tapi Langsung Berkarya
-
Notarace 2026: Gaya Hidup Sehat Menjadi Momen Silaturahmi Ribuan Notaris
-
Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, 21.060 Bibit Ditanam di Pesisir Jakarta
-
Pembalut Kain Makin Dilirik, WCC Palembang Kenalkan Cindo-Pads untuk Menstruasi Sehat
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Dari Parenting hingga Drone, Dua Kreator Ungkap Pesona Pesisir Jakarta
-
Merawat Nyala Wayang Palembang, Warisan Kesultanan yang Menjadi Ruang Belajar Generasi Muda
-
Promo Spesial BRI, Makan Enak di Ramen Girl Dapat Potongan Harga!
-
Usut Bentrokan Menteng, Polisi Dalami Peran 15 Orang yang Diamankan