-
WNI pimpinan sindikat penipuan kripto global ditangkap Imigrasi Thailand di resor mewah Phuket.
-
Pelaku menggunakan modus aplikasi kencan untuk menjerat investor Amerika Serikat dalam investasi bodong.
-
Tersangka kini menghadapi deportasi setelah masuk dalam daftar Red Notice Interpol dan otoritas AS.
Suara.com - Pelarian panjang Awang Williang selaku otak sindikat penipuan investasi kripto lintas negara berakhir di sebuah resor mewah Phuket.
Pihak Imigrasi Thailand berhasil membekuk pria berkebangsaan Indonesia tersebut setelah terdeteksi masuk menggunakan visa turis.
Dikutip dari Thairath, tersangka merupakan target utama yang diburu otoritas Amerika Serikat melalui Red Notice Interpol karena dugaan konspirasi penipuan elektronik.
Keberadaannya tercium saat ia menikmati fasilitas vila di kawasan Pantai Kamala sebelum akhirnya disergap oleh tim gabungan.
Operasi ini membongkar jaringan "hybrid scam" yang menargetkan kerugian besar dari para investor di berbagai belahan dunia.
Sindikat pimpinan Awang ini bekerja dengan skema yang sangat rapi untuk menjerat korban melalui interaksi di dunia maya.
Mereka memanfaatkan foto model menawan pada aplikasi kencan untuk membangun hubungan asmara palsu atau romansa fiktif dengan target.
Setelah korban terjebak secara emosional, para pelaku mulai membujuk mereka untuk menanamkan modal pada platform investasi bodong.
Platform tersebut dirancang sedemikian rupa agar menunjukkan keuntungan palsu guna memancing aliran dana yang lebih besar.
Baca Juga: Debut Menegangkan di Piala Thomas 2026, Sabar/Reza Bawa Indonesia Samakan Thailand 1-1
Aktivitas ilegal yang dijalankan dari Uni Emirat Arab ini tercatat telah merugikan banyak warga negara Amerika Serikat.
Berdasarkan investigasi, Awang telah menjalankan operasi penipuan kripto ini secara masif dalam kurun waktu 2022 hingga 2026.
Kepala Unit Investigasi Divisi Imigrasi 3, Pol. Col. Suriya Puangsombat, memimpin langsung pengepungan terhadap buronan kelas kakap ini.
Pemerintah Thailand bertindak tegas dengan membatalkan izin tinggal tersangka berdasarkan Pasal 12(7) Undang-Undang Imigrasi tahun 1979.
Awang kini berstatus orang asing terlarang dan sedang dalam proses penahanan sebelum dideportasi ke negara asalnya atau AS.
Koordinasi intensif terus dilakukan dengan pihak berwenang Amerika Serikat guna melengkapi berkas tuntutan hukum bagi sang otak pelaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Merah Putih: Hasan Nasbi hingga Kadir Karding Bakal Dilantik Sore Ini?
-
Tomsi Tohir Desak Pemda Turun ke Lapangan Kendalikan Inflasi, Bukan Hanya Rapat
-
Fadli Zon Jajaki Pendirian Rumah Budaya Indonesia di Beijing
-
Pasokan Terancam di Selat Hormuz, Tren Kenaikan Harga Minyak Belum Reda
-
Bos Perusahaan Rokok PT Gading Gadja Mada Dipanggil KPK untuk Kasus Bea Cukai
-
Isu Reshuffle Sore Ini, Bahlil: Ya Nanti Kita Lihat
-
Soal Pembatasan Uang Tunai saat Pemilu, Hensa: Harus Tegas dan Bisa Ditegakkan
-
Fakta Miris Daycare di Indonesia: 44 Persen Ilegal dan Mayoritas Pengasuh Tak Tersertifikasi
-
Lagi, KPK Periksa Dua Bos Travel Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Pemerintah Klaim Kenaikan BBM Nonsubsidi Tak Ganggu UMKM