- Koalisi Masyarakat Sipil meragukan independensi komite reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo melalui Keputusan Presiden Nomor 122/P Tahun 2025.
- Komposisi komite dinilai bermasalah karena didominasi jenderal aktif dan purnawirawan tanpa melibatkan partisipasi unsur masyarakat sipil secara luas.
- LBH Pers mencatat polisi kerap menjadi aktor utama kekerasan terhadap jurnalis dengan penanganan hukum yang tidak kunjung tuntas.
Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) menyatakan keraguan mendalam terhadap keseriusan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam membenahi institusi Polri.
Keraguan ini mencuat setelah pembentukan komite reformasi yang dinilai tidak independen serta minim melibatkan unsur masyarakat sipil.
Dalam konferensi pers di Resonansi ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Nani Afrida, menyoroti terbitnya Keputusan Presiden Nomor 122/P Tahun 2025 tertanggal 9 November terkait pembentukan komite tersebut.
Nani menilai komposisi komite yang berjumlah 10 orang itu didominasi oleh mantan Kapolri serta jenderal aktif, sehingga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Sekali lagi kami menekankan seperti sebelumnya bahwa isi dari komisi ini tetap tidak independen. Kenapa? Karena tidak ada masyarakat sipil di situ, terus yang kedua juga isinya jenderal-jenderal aktif dan jenderal-jenderal yang mungkin juga sudah pensiun,” ujar Nani dalam konferensi pers, Senin (27/4/2026).
Ia juga menambahkan bahwa rencana reformasi tersebut terkesan hanya menjadi pemanis tanpa arah yang jelas.
“Sebenarnya juga apa yang mau dijadikan hal semacam untuk reformasi kepolisian ini masih merupakan hal yang masih dalam angan-angan dan juga masih dalam bentuk lip service saja. Belum ada masukan dalam dan struktur apa yang mau direformasi ke depannya,” tambahnya.
Polisi Jadi Aktor Dominan Kekerasan terhadap Jurnalis
Senada dengan AJI, Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) turut memberikan catatan kritis terhadap kinerja Polri.
Baca Juga: Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Penjualan Phishing Tool, Pelaku Sejoli Asal NTT
Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa, mengungkapkan bahwa kepolisian justru kerap menjadi pelaku utama kekerasan terhadap jurnalis di lapangan.
“Bukannya memberikan perlindungan hukum, kepolisian bahkan cenderung menjadi aktor yang paling dominan dari tahun ke tahun sebagai pelaku kekerasan terhadap jurnalis,” ungkapnya.
Berdasarkan data LBH Pers tahun 2025, terdapat 23 kasus kekerasan oleh aparat kepolisian dari total 96 kasus yang tercatat. Ironisnya, sebagian besar kasus tersebut berakhir tanpa proses hukum yang tuntas.
Mustafa juga menyoroti lambatnya penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis di Makassar tahun 2019 yang hingga 2026 belum dilimpahkan ke pengadilan, meskipun sudah ada tersangka.
Hal serupa terjadi pada kasus penyerangan bom molotov di kantor media Jubi di Papua, yang hingga kini belum terungkap pelakunya meski terdapat rekaman CCTV.
“Kami melihat bahwa ada praktik normalisasi penghilangan bukti karena kita tahu jurnalis yang ada di lapangan itu merekam atau mendokumentasikan segala tindakan atau segala peristiwa secara jujur dan terang. Dan ketika itu diketahui atau terlihat oleh aparat penegak hukum maka ada kecenderungan jurnalis akan mendapat serangan,” tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG
-
BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap