News / Nasional
Rabu, 22 April 2026 | 17:46 WIB
Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin (tengah). (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Bareskrim Polri bekerja sama dengan FBI menangkap dua tersangka di NTT karena menjual perangkat lunak phishing internasional.
  • Kedua pelaku mengoperasikan situs www.3ll.cc dan melayani 2.440 pembeli selama periode tahun 2019 hingga 2024 secara global.
  • Kejahatan siber ini telah mengakibatkan 34 ribu orang menjadi korban penipuan dengan total kerugian mencapai Rp350 miliar.

Suara.com - Bareskrim Polri membongkar jaringan penjualan tools phising, yang dilakukan oleh sejoli asal Nusa Tenggara Timur (NTT), GWL dan FYTP. Keduanya melakukan aksi ini sejak 2019-2024.

Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerjasama penyidik Bareskrim dengan FBI.

Hasil penyelidikan menyebutkan, penjualan phishing tool ini telah berskala internasional. Total sudah ada 2.440 pembeli dalam kurun 2019-2024.

“Dalam pengungkapan ini, penyidik berhasil mengungkap jaringan penjualan phishing tools internasional. Kemudian penyidik juga berhasil mengidentifikasi 2.440 pembeli dalam periode dari tahun 2019-2024,” kata Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers, di Bareskrim Polri, Rabu (22/4/2026).

Nunung menuturkan, perkara ini terungkap hasil patroli siber yang menemukan situs www.3ll.cc yang memperjualbelikan phishing tools.

Saat dilakukan pendalaman, penyidik melakukan undercover buy dengan menggunakan aset kripto dan memastikan bahwa perangkat lunak tersebut digunakan untuk aktivitas phishing atau akses ilegal.

Petugas juga mengatakan, hasil penjualan akses ilegal mengakibatkan 34 ribu orang menjadi korban penipuan.

“Kami juga mengidentifikasi 34.000 korban secara global dan mengamankan dua orang tersangka di Kota Kupang, NTT,” kata Nunung.

Penyidik juga menyita barang bukti dan aset hasil kejahatan dari kedua pelaku senilai Rp4,5 miliar. Sementara, hasil penjualan phishing tool yang dilakukan oleh pelaku mencapai USD20 juta, jika dikonversi menjadi Rp350 miliar.

Baca Juga: Bareskrim Terbitkan DPO Frendy Dona Sang Pengendali Narkotika Sabu dan Vape Etomidate

Diakui Nunung, kejahatan siber ini telah berkembang menjadi kejahatan terorganisir lintas negara.

Namun, pengungkapan akses ilegal terhadap ribuan akun korban serta ancaman serius ini sangat berpengaruh pada keamanan data dan privasi global.

“Phishing tools yang diperdagangkan oleh para pelaku menjadi pintu masuk bagi berbagai kejahatan digital lainnya, seperti penipuan online, pencurian data, dan Business Email Compromise (BEC),” jelas Nunung.

Nunung menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam rangka melindungi masyarakat di ruang siber.

Selain itu, untuk memutus rantai ekosistem kejahatan digital dan memperkuat kerja sama internasional, termasuk dengan rekan-rekan kita dari FBI dan lain-lain.

Load More