- Presiden Prabowo melantik Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 27 April 2026.
- Rocky Gerung hadir untuk mendukung Jumhur yang dianggap sebagai sosok intelektual meski pernah divonis kasus penyebaran berita bohong.
- Jumhur Hidayat membantah status terpidananya karena mengklaim undang-undang yang menjeratnya pada tahun 2021 telah dibatalkan oleh MK.
Suara.com - Pengamat Politik Rocky Gerung turut hadir secara khusus untuk menyaksikan pelantikan Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup di Istana Negara, Jakarta. Jumhur dilantik Presiden Prabowo Subainto bersama dengan 5 pejabat lain.
Jumhur pernah menjadi terpidana. Diketahui, pada 2021, Jumhur menjadi terdakwa kasus penyebaran berita bohong alias hoaks hingga divonis 10 bulan penjara.
Terkait itu, Rocky Gerung turut mengomentari ihwal status mantan terpidana koleganya tersebut.
"Iya sebagai wakil masyarakat sipil diundang untuk menyaksikan sekaligus menjadi penanda bahwa kabinet itu juga jadi efektif kalau ada tokoh-tokoh mantan napi," ujar Rocky Gerung di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/4/2026).
Menurut Rocky, Jumhur merupakan intelektual kendati mantan terpidana.
Ia menilai jabatan baru yang diemban Jumhur di kabinet tepat karena Jumhur juga menimba ilmu mengenai lingkungan.
"Jumhur Hidayat itu mantan narapidana tapi dia seorang intelektual, dia belajar tentang perburuhan, ekonomi, lingkungan dari ITB. Jadi karena dia saya kenal maka saya dampingi itu. Itu alasan saya ada di sini," kata Rocky.
Sebelumnya usai pelantikan Jumhur buka suara ihwal statusnya yang pernah menjadi terpidana.
Diketahui, pada 2021, Jumhur menjadi terdakwa kasus penyebaran berita bohong alias hoaks. Jumhur divonis 10 bulan penjara.
Baca Juga: Rocky Gerung Tertawa Sambil Pegang Lengan Prabowo Saat Pelantikan, Akrab dengan Seskab Teddy
Putusan atau vonis tersebut dibacakan di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2021).
"Saya nggak terpidana, jadi saya tuh begini, saya diadili dengan tuntutan 2 tahun, setelah itu undang-undang itu dibatalkan oleh MK. Undang-undang itu gak berlaku lagi, jadi saya justru ngambang," kata Jumhur usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta.
Jumhur menegaskan kembali bahwa ia tidak menyandang status tersangka tersebut.
"Jadi saya betul-betul ngga pernah tersangka, karena undang-undangnya udah nggak ada, dalam proses undang-undangnya batal," kata Jumhur.
Berita Terkait
-
Pernah Divonis Kasus Hoaks, Jumhur Hidayat Kini Jadi Menteri LH: Saya Bukan Terpidana!
-
Prabowo Dipastikan Hadiri May Day 2026 di Monas, Bakal Orasi di Depan Ratusan Ribu Buruh
-
Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH, Andi Gani: Kehormatan Besar Bagi Gerakan Buruh Indonesia
-
Rocky Gerung Tertawa Sambil Pegang Lengan Prabowo Saat Pelantikan, Akrab dengan Seskab Teddy
-
Sah! Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH, Hanif Faisol 'Turun Tahta' Jabat Wamenko
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Gubernur Ahmad Luthfi Dinobatkan Sebagai Tokoh Penggerak UMKM dan Ekonomi Kreatif
-
Damaikan Timur Tengah, Prabowo Disarankan Pakai Strategi Geopolitik Bung Karno
-
Polisi Buru Pelaku Utama Pendorong Pria hingga Tewas dari Lantai Dua Tempat Biliar
-
Pengeroyok Dico di Biliar Grogol Diciduk! Dua Pelaku Ternyata Masih Bocah di Bawah Umur
-
Makan Gratis Tak Boleh Sekadar Kenyang, Wajib Jadi Senjata Pamungkas Hapus Kemiskinan!
-
Kasus Tambang Ilegal dan TPPU, Bareskrim Polri Sita Pabrik Pemurnian Emas PT SJU di Sidoarjo
-
Sadis! Pemuda Tewas di Biliar Grogol Sengaja Dijatuhkan dari Lantai 2 usai Cekcok Mabuk Miras
-
Modal Rp5 Miliar Tagih Rp44 Miliar, Tiga ASN Kemendag Didakwa Korupsi Gerobak Rp39 M
-
Viral Bocah 6 Tahun di Jakpus Pingsan Tersengat Listrik, Polisi Usut Dugaan Perundungan
-
Tito Karnavian Siap 'Tempur' Bahas RUU Pemilu: Apa Pun Skenarionya Kami Siap