- Presiden Prabowo melantik Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 27 April 2026.
- Rocky Gerung hadir untuk mendukung Jumhur yang dianggap sebagai sosok intelektual meski pernah divonis kasus penyebaran berita bohong.
- Jumhur Hidayat membantah status terpidananya karena mengklaim undang-undang yang menjeratnya pada tahun 2021 telah dibatalkan oleh MK.
Suara.com - Pengamat Politik Rocky Gerung turut hadir secara khusus untuk menyaksikan pelantikan Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup di Istana Negara, Jakarta. Jumhur dilantik Presiden Prabowo Subainto bersama dengan 5 pejabat lain.
Jumhur pernah menjadi terpidana. Diketahui, pada 2021, Jumhur menjadi terdakwa kasus penyebaran berita bohong alias hoaks hingga divonis 10 bulan penjara.
Terkait itu, Rocky Gerung turut mengomentari ihwal status mantan terpidana koleganya tersebut.
"Iya sebagai wakil masyarakat sipil diundang untuk menyaksikan sekaligus menjadi penanda bahwa kabinet itu juga jadi efektif kalau ada tokoh-tokoh mantan napi," ujar Rocky Gerung di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/4/2026).
Menurut Rocky, Jumhur merupakan intelektual kendati mantan terpidana.
Ia menilai jabatan baru yang diemban Jumhur di kabinet tepat karena Jumhur juga menimba ilmu mengenai lingkungan.
"Jumhur Hidayat itu mantan narapidana tapi dia seorang intelektual, dia belajar tentang perburuhan, ekonomi, lingkungan dari ITB. Jadi karena dia saya kenal maka saya dampingi itu. Itu alasan saya ada di sini," kata Rocky.
Sebelumnya usai pelantikan Jumhur buka suara ihwal statusnya yang pernah menjadi terpidana.
Diketahui, pada 2021, Jumhur menjadi terdakwa kasus penyebaran berita bohong alias hoaks. Jumhur divonis 10 bulan penjara.
Baca Juga: Rocky Gerung Tertawa Sambil Pegang Lengan Prabowo Saat Pelantikan, Akrab dengan Seskab Teddy
Putusan atau vonis tersebut dibacakan di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2021).
"Saya nggak terpidana, jadi saya tuh begini, saya diadili dengan tuntutan 2 tahun, setelah itu undang-undang itu dibatalkan oleh MK. Undang-undang itu gak berlaku lagi, jadi saya justru ngambang," kata Jumhur usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta.
Jumhur menegaskan kembali bahwa ia tidak menyandang status tersangka tersebut.
"Jadi saya betul-betul ngga pernah tersangka, karena undang-undangnya udah nggak ada, dalam proses undang-undangnya batal," kata Jumhur.
Berita Terkait
-
Pernah Divonis Kasus Hoaks, Jumhur Hidayat Kini Jadi Menteri LH: Saya Bukan Terpidana!
-
Prabowo Dipastikan Hadiri May Day 2026 di Monas, Bakal Orasi di Depan Ratusan Ribu Buruh
-
Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH, Andi Gani: Kehormatan Besar Bagi Gerakan Buruh Indonesia
-
Rocky Gerung Tertawa Sambil Pegang Lengan Prabowo Saat Pelantikan, Akrab dengan Seskab Teddy
-
Sah! Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH, Hanif Faisol 'Turun Tahta' Jabat Wamenko
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Aroma Persaingan Pileg 2029 Mulai Terasa, Waketum PAN Soroti Keberanian Kaesang Nyaleg di Jateng
-
Viral Kabar Ajudan Febrie Adriansyah Ditembak Orang Misterius, Polisi: Hoaks
-
Jadwal Pasar Murah di Kampar dan 4 Kecamatan Wilayah Pekanbaru
-
Debut Gemilang Mitchell Baker, Cetak Hattrick untuk Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
-
Agustiar Sabran Resmi Pimpin PB Percasi 2026-2030, Ini Targetnya
-
Usut Etik Kasat Narkoba Tangsel, Polda Metro Tegaskan AKP Pardiman Tak Terkait Kasus Etomidate
-
Bukan Sekadar Angkat Beban, Ini Wajah Baru Tren Gym Modern yang Wajib Kamu Tahu!
-
Komplotan Buzzer Diciduk Polda Metro Jaya, Rp220 Juta Hasil Pembayaran Disita
-
Hasil Babak Pertama: Mitchell Baker Gemilang, Timnas Indonesia Unggul 3-0
-
Kronologi CR-V Terguling di Depan Kejari Palembang, Tabrak Dua Mobil Parkir Usai Hindari Motor