- Mantan aktivis ICW, Illian Deta Arta, mengkritik kriminalisasi kebijakan terhadap pejabat publik dan pimpinan BUMN pada 28 April 2026.
- Pasal karet dalam aturan korupsi menyebabkan ketidakpastian hukum dan kegagalan membedakan risiko bisnis dengan tindak pidana murni.
- Praktik hukum yang berlebihan menimbulkan efek gentar sehingga menghambat pejabat publik dalam mengambil keputusan strategis di lapangan.
Suara.com - Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) periode 2006-2016, Illian Deta Arta, menyampaikan terkait maraknya fenomena kriminalisasi kebijakan yang menyasar pejabat publik dan pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Illian menilai, penegakan hukum saat ini sering kali gagal membedakan antara risiko bisnis, kesalahan administratif, dengan tindak pidana murni.
Ia juga menyoroti Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang kini diadopsi dalam Pasal 603 dan 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Menurutnya, pasal-pasal tersebut sangat problematik karena tidak memiliki unsur tindak pidana yang jelas.
"Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum. Kalau kita melihat dari sisi hukum ini berpotensi melanggar asas lex certa, hukum itu harus jelas, tegas dan tidak multitafsir, Kemudian seharusnya juga tidak melanggar lex scripta, hukum itu harus strict, tidak dapat diperluas ditarik ke mana-mana begitu penafsirannya," ujar Illian, Selasa (28/4/2026).
Ketimpangan Business Judgment Rule
Illian menjelaskan bahwa dalam dunia korporasi seperti BUMN, terdapat ketidakadilan dalam melihat sebuah hasil kebijakan. Pejabat BUMN sering kali berada dalam posisi yang serba salah ketika sebuah keputusan bisnis tidak membuahkan keuntungan.
"Kalau misalnya BUMN melakukan, pejabatnya mengambil keputusan kalau untung ya dianggap ya memang seharusnya untung, tetapi kalau rugi itu dianggap merugikan negara. Ini tentu tidak fair," tegasnya.
Ia menambahkan, meski sebuah kebijakan sudah melewati analisis risiko, faktor eksternal yang tidak terprediksi sering kali dijadikan celah oleh aparat penegak hukum untuk mencari-cari kesalahan secara administratif.
Over Criminalization dan Dampak 'Chilling Effect'
Lebih lanjut, Illian menyoroti pergeseran fungsi hukum pidana di Indonesia. Ia menilai telah terjadi over-criminalization, di mana hukum pidana yang seharusnya menjadi senjata terakhir (ultimum remedium) justru digunakan sebagai langkah pertama (primum remedium).
Baca Juga: Bos KAI Ternyata Sering Dipanggil Prabowo, Bahas Apa?
"Seharusnya hukum pidana itu menjadi ultimum remedium, artinya sebagai upaya terakhir gitu, tetapi kalau di sini praktiknya justru jadi primum remedium," ungkapnya.
Kondisi ini, menurutnya, tidak lagi memberikan efek jera, melainkan efek gentar atau chilling effect yang membuat pejabat takut mengambil keputusan strategis.
Salah satu contoh nyata adalah mandeknya eksplorasi sumur migas baru karena kekhawatiran akan jeratan kasus korupsi jika usaha tersebut gagal.
"Yang terjadi pejabat publik atau pimpinan pejabat negara gitu takut untuk mengambil keputusan. Takut mengambil keputusan karena kalau ngambil nanti jadi kena kasus korupsi," ungkapnya.
Kritik Terhadap 'Trial by Press'
Selain persoalan norma hukum, Illian juga menyayangkan praktik penegakan hukum yang sering kali didahului dengan penghakiman oleh publik melalui media (trial by press).
Sering kali, jumlah kerugian negara yang diumumkan secara bombastis di awal penyidikan ternyata tidak terbukti di persidangan.
Berita Terkait
-
Bos KAI Ternyata Sering Dipanggil Prabowo, Bahas Apa?
-
Setelah Ada Kecelakaan KRL, BP BUMN Baru Evaluasi KAI Secara Menyeluruh
-
Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi, Prabowo Intruksikan Ini
-
Krakatau Steel Bukukan Laba Bersih 4,6 Juta Dolar AS di Kuartal I-2026
-
Krakatau Steel Bidik Laba Bersih Paling Kecil Rp 2 Triliun di 2026
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
Review Buku Anything, Kisah Hangat Tentang Arti Sebuah Rumah
-
Pembangunan Pipa Gas di Dusem Bakal Perkuat Ketahanan Energi dan Gerakkan Ekonomi Masyarakat
-
750 Personel Gabungan Kawal Demo Cipayung Plus dan Mahasiswa Hukum Hari Ini
-
UU Pusat Finansial Internasional: Awas Bahaya Shell Company dan Arbitrase!
-
Camila Mendes Akui Mentalnya Sempat Terpuruk saat Syuting Serial Riverdale
-
Berapa Harga Motor Bebek Baru 2026? Intip Keunggulannya yang Bikin Matic Minder
-
Pegawai PPPK Korban Ketua DPRD Bone Dibujuk 3 Hari 3 Malam
-
Edukasi Kulit Sensitif, Cetaphil Derm On Tour Hadir Menjangkau Warga Jakarta Lewat Konsep Mobile
-
4 Rekomendasi Lip Balm SPF 50, Perlindungan Maksimal untuk Bibir Tetap Lembap dan Cerah
-
John Herdman Dibuat Pusing Jelang Timnas Indonesia vs Timor Leste di Piala AFF 2026, Kenapa?