- Mantan aktivis ICW, Illian Deta Arta, mengkritik kriminalisasi kebijakan terhadap pejabat publik dan pimpinan BUMN pada 28 April 2026.
- Pasal karet dalam aturan korupsi menyebabkan ketidakpastian hukum dan kegagalan membedakan risiko bisnis dengan tindak pidana murni.
- Praktik hukum yang berlebihan menimbulkan efek gentar sehingga menghambat pejabat publik dalam mengambil keputusan strategis di lapangan.
Suara.com - Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) periode 2006-2016, Illian Deta Arta, menyampaikan terkait maraknya fenomena kriminalisasi kebijakan yang menyasar pejabat publik dan pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Illian menilai, penegakan hukum saat ini sering kali gagal membedakan antara risiko bisnis, kesalahan administratif, dengan tindak pidana murni.
Ia juga menyoroti Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang kini diadopsi dalam Pasal 603 dan 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Menurutnya, pasal-pasal tersebut sangat problematik karena tidak memiliki unsur tindak pidana yang jelas.
"Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum. Kalau kita melihat dari sisi hukum ini berpotensi melanggar asas lex certa, hukum itu harus jelas, tegas dan tidak multitafsir, Kemudian seharusnya juga tidak melanggar lex scripta, hukum itu harus strict, tidak dapat diperluas ditarik ke mana-mana begitu penafsirannya," ujar Illian, Selasa (28/4/2026).
Ketimpangan Business Judgment Rule
Illian menjelaskan bahwa dalam dunia korporasi seperti BUMN, terdapat ketidakadilan dalam melihat sebuah hasil kebijakan. Pejabat BUMN sering kali berada dalam posisi yang serba salah ketika sebuah keputusan bisnis tidak membuahkan keuntungan.
"Kalau misalnya BUMN melakukan, pejabatnya mengambil keputusan kalau untung ya dianggap ya memang seharusnya untung, tetapi kalau rugi itu dianggap merugikan negara. Ini tentu tidak fair," tegasnya.
Ia menambahkan, meski sebuah kebijakan sudah melewati analisis risiko, faktor eksternal yang tidak terprediksi sering kali dijadikan celah oleh aparat penegak hukum untuk mencari-cari kesalahan secara administratif.
Over Criminalization dan Dampak 'Chilling Effect'
Lebih lanjut, Illian menyoroti pergeseran fungsi hukum pidana di Indonesia. Ia menilai telah terjadi over-criminalization, di mana hukum pidana yang seharusnya menjadi senjata terakhir (ultimum remedium) justru digunakan sebagai langkah pertama (primum remedium).
Baca Juga: Bos KAI Ternyata Sering Dipanggil Prabowo, Bahas Apa?
"Seharusnya hukum pidana itu menjadi ultimum remedium, artinya sebagai upaya terakhir gitu, tetapi kalau di sini praktiknya justru jadi primum remedium," ungkapnya.
Kondisi ini, menurutnya, tidak lagi memberikan efek jera, melainkan efek gentar atau chilling effect yang membuat pejabat takut mengambil keputusan strategis.
Salah satu contoh nyata adalah mandeknya eksplorasi sumur migas baru karena kekhawatiran akan jeratan kasus korupsi jika usaha tersebut gagal.
"Yang terjadi pejabat publik atau pimpinan pejabat negara gitu takut untuk mengambil keputusan. Takut mengambil keputusan karena kalau ngambil nanti jadi kena kasus korupsi," ungkapnya.
Kritik Terhadap 'Trial by Press'
Selain persoalan norma hukum, Illian juga menyayangkan praktik penegakan hukum yang sering kali didahului dengan penghakiman oleh publik melalui media (trial by press).
Sering kali, jumlah kerugian negara yang diumumkan secara bombastis di awal penyidikan ternyata tidak terbukti di persidangan.
Berita Terkait
-
Bos KAI Ternyata Sering Dipanggil Prabowo, Bahas Apa?
-
Setelah Ada Kecelakaan KRL, BP BUMN Baru Evaluasi KAI Secara Menyeluruh
-
Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi, Prabowo Intruksikan Ini
-
Krakatau Steel Bukukan Laba Bersih 4,6 Juta Dolar AS di Kuartal I-2026
-
Krakatau Steel Bidik Laba Bersih Paling Kecil Rp 2 Triliun di 2026
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
Terkini
-
Peneliti UGM Pastikan Api di Rumah Sleman Bukan dari Gas Alam, Lalu Apa Pemantiknya?
-
Turun ke Posko dan SMAN 3 Semarang, Ahmad Luthfi Pastikan SPMB Jateng Berjalan Lancar
-
Siapa ANH? Pria yang Ditetapkan Sebagai Tersangka karena Bawa Bom Molotov saat Demo 12 Juni
-
Peneliti UGM Tamatkan Misteri Rumah Api di Sleman: Bukan Dipicu Gas Alam atau Medan Elektromagnetik
-
BGN Tegaskan Tuduhan Pembagian Dana MBG kepada Presiden adalah Hoaks
-
Saran Connie Bakrie ke Prabowo: Suruh Teddy Libur Dulu, Saatnya Dengar Orang-orang Berpengalaman
-
Peringatan Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II
-
DPR Khawatir Stok Pertalite Jebol Akibat Migrasi Pengguna Pertamax
-
Connie Bakrie Sebut IKN Sekarang Kalah Tenar Sama Program MBG Rp1 Triliun Per Hari
-
Tunjangan Guru Naik, Komisi X DPR Beri Jempol Tapi Kasih Catatan Penting Ini