News / Nasional
Selasa, 28 April 2026 | 16:26 WIB
Ilustrasi kriminal (Unsplash/@mengmengniu)
Baca 10 detik
  • Mantan aktivis ICW, Illian Deta Arta, mengkritik kriminalisasi kebijakan terhadap pejabat publik dan pimpinan BUMN pada 28 April 2026.
  • Pasal karet dalam aturan korupsi menyebabkan ketidakpastian hukum dan kegagalan membedakan risiko bisnis dengan tindak pidana murni.
  • Praktik hukum yang berlebihan menimbulkan efek gentar sehingga menghambat pejabat publik dalam mengambil keputusan strategis di lapangan.

"Mereka dipertontonkan seolah-olah salah, merugikan keuangan negara berapa besar gitu. Padahal ketika masuk pengadilan, dalam berbagai kasus kita melihat ternyata yang tadinya diumumkan besar banget kerugian negaranya ternyata berkurang kecil-kecil-kecil atau justru tidak ada, tidak terbukti aliran dan sebagainya," jelasnya.

Menutup keterangannya, Illian menekankan bahwa kelenturan pasal Tipikor yang menyangkut kerugian negara bukan sekadar masalah teknis hukum, melainkan ancaman terhadap esensi negara hukum.

Ia berharap pemberantasan korupsi tetap berjalan dengan sasaran yang tepat dan menjunjung tinggi keadilan tanpa mengorbankan orang yang tidak bersalah.

"Tentu kita semua di ruangan ini sepakat bahwa korupsi harus diberantas, tetapi seharusnya yang diberantas itu tepat sasaran dan tidak ada mengorbankan orang yang tidak bersalah dan seharusnya berkeadilan," tutupnya.

Reporter: Tsabita Aulia

Load More