- Mantan Wakil Ketua KPK Amien Sunaryadi mengkritik kriminalisasi kebijakan tanpa niat jahat pada peluncuran bukunya di Jakarta Selatan, Selasa (27/4/2026).
- Penegak hukum yang hanya fokus pada pemenuhan unsur pasal kaku menyebabkan banyak pejabat takut berinovasi dan terjerat pidana keliru.
- Amien mengusulkan pembuktian niat jahat melalui jejak digital agar penegakan hukum dapat membedakan risiko bisnis dengan tindak pidana korupsi.
Suara.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2003-2007, Amien Sunaryadi, melempar kritik pedas terhadap arah penegakan hukum korupsi di Indonesia.
Ia menilai, saat ini terjadi tren mengkhawatirkan di mana kebijakan publik dikriminalisasi tanpa melihat ada tidaknya niat jahat (mens rea), yang berujung pada lumpuhnya keberanian pejabat dalam berinovasi.
Dalam acara Urun Rembug dan Soft Launching buku "Kriminalisasi Kebijakan, Menakar Batas Kriminalisasi Kebijakan" di Jakarta Selatan, Selasa (27/4/2026), Amien berbagi kegelisahannya berdasarkan pengalaman saat menjabat Kepala SKK Migas.
Ia mencermati banyak penegak hukum dan akademisi terjebak pada pemahaman kaku: asal unsur pasal terpenuhi, maka seseorang sah menjadi koruptor.
"Di Undang-Undang nggak ada tulisannya, kok harus ada mens rea gitu. Saya pernah nanya ke Profesor juga dari universitas, 'Ini Pasal 2 Pasal 3 ini keharusan mens rea-nya gimana?, Oh nggak ada keharusan' pokoknya kalau unsur tertulisnya, statutory element of crimes-nya terpenuhi ya itu sudah pidana' gitu," ujar Amien.
Amien menjelaskan bahwa kegagalan membedakan antara risiko bisnis/kebijakan dengan tindak pidana murni telah menciptakan alpha error dan beta error.
Dampaknya fatal: orang yang tidak bersalah mendekam di penjara, sementara penjahat sesungguhnya justru melenggang bebas.
Ia mencontohkan realitas di sektor hulu migas. Dari sepuluh titik pengeboran, secara statistik sangat wajar jika tujuh di antaranya kering.
Namun, kacamata aparat seringkali melihat kegagalan teknis ini sebagai kerugian negara yang patut dipidana.
Baca Juga: KPK Tegaskan Usulan Capres dari Kader Partai Tak Langgar Konstitusi
"Nah, tapi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kalau datang ngomong, 'loh yang 7 kan nggak dapat, berarti rugi, berarti kamu harus dipenjara'. Apakah ngebor ini niatnya jahat? Nggak peduli," tegasnya.
Akibat ketakutan ini, Indonesia harus menanggung kerugian besar secara makro. Amien menyebut Indonesia berisiko menjadi "bangsa bodoh" karena membiarkan 53 persen cekungan migas tidak disentuh. Pejabat lebih memilih bermain aman dan menunggu masa jabatan habis daripada mengambil risiko yang bisa berakhir di jeruji besi.
Membongkar Niat Jahat Lewat Jejak Digital
Amien membantah argumen klasik aparat yang menyebut niat jahat sulit dibuktikan karena berada di dalam hati.
Menurutnya, di era digital, mens rea selalu meninggalkan manifestasi konkret jika penyidik punya kemauan dan teknologi yang mumpuni.
"Saya mikir ngeri banget ini! Karena niat jahat itu memang nggak kelihatan tapi kan evidence-nya bisa dicari," tuturnya.
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Ada Pihak yang Ngaku Bisa Kondisikan Kasus Bea Cukai
-
KPK Usul Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, Ganjar Pranowo: Bagus, Tapi Pertimbangkan Daerah Remot
-
KPK Periksa Billy Beras Terkait Kasus Suap Proyek Jalur Kereta DJKA
-
KPK Tegaskan Usulan Capres dari Kader Partai Tak Langgar Konstitusi
-
KPK Dalami Dugaan Jual Beli Kuota Haji Khusus Antar Travel
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran