News / Nasional
Selasa, 28 April 2026 | 16:47 WIB
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2003-2007, Amien Sunaryadi. (Suara.com/Tsabit)
Baca 10 detik
  • Mantan Wakil Ketua KPK Amien Sunaryadi mengkritik kriminalisasi kebijakan tanpa niat jahat pada peluncuran bukunya di Jakarta Selatan, Selasa (27/4/2026).
  • Penegak hukum yang hanya fokus pada pemenuhan unsur pasal kaku menyebabkan banyak pejabat takut berinovasi dan terjerat pidana keliru.
  • Amien mengusulkan pembuktian niat jahat melalui jejak digital agar penegakan hukum dapat membedakan risiko bisnis dengan tindak pidana korupsi.

Ia mengenang masa-masa di KPK, di mana kemampuan digital forensik dan surveilans dibangun khusus untuk memburu bukti niat jahat melalui rekaman komunikasi hingga jejak dokumen tersembunyi.

Sebagai solusi, Amien mengusulkan agar penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor wajib disertai pembuktian niat jahat, seperti adanya suap, kickback, pemerasan, gratifikasi, atau konspirasi jahat (kong kali kong).

"Supaya pasal itu bisa membedakan penjahat dan yang bukan penjahat, maka menurut saya kita perlu menggunakan mens rea. Artinya pasal merugikan warga negara itu bisa dipakai memidanakan kalau diketemukan mens rea, niat jahat. Kalau tidak ada mens rea ya bukan," tegasnya.

Ia berharap paradigma ini mulai ditanamkan sejak di bangku kuliah hukum. Dengan begitu, kualitas penegakan hukum di masa depan tidak lagi didasarkan pada rasa takut, melainkan keadilan substantif.

"Mungkin nanti pelan-pelan teman-teman dari Fakultas Hukum akan memberikan ke seluruh Fakultas Hukum bahwa kejahatan itu harus ada mens rea-nya. Nanti lulusan dari Fakultas Hukum itu kan pelan-pelan akan menggantikan seluruh Jaksa. Barangkali 25 tahun lagi nggak ada orang takut lagi," pungkas Amien.

Reporter: Tsabita Aulia

Load More