- Satreskrim Polres Kudus menangkap ER dan MBA karena memeras pedagang es campur di Jalan Sunan Muria sebesar dua puluh juta rupiah.
- Tersangka melakukan intimidasi dan ancaman kepada korban setelah aksi pungutan liar mereka viral di media sosial pada April 2026.
- Polisi menyita berbagai barang bukti dan menjerat kedua pelaku dengan pasal pemerasan yang terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Suara.com - Satreskrim Polres Kudus berhasil membongkar praktik dugaan premanisme yang menyasar pedagang kecil. Dua pria berinisial ER (45) dan MBA (32) kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah diduga memeras seorang pedagang es campur di Jalan Sunan Muria hingga puluhan juta rupiah.
Kapolres Kudus, AKBP Dwi Purnomo, mengonfirmasi penangkapan kedua tersangka yang merupakan warga Kecamatan Jati tersebut.
Keduanya diketahui memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.
"Kedua tersangka tersebut, berinisial ER (45) dan MBA (32), yang merupakan warga Kecamatan Jati dengan peran berbeda dalam aksinya," kata Kapolres Kudus Heru Dwi Purnomo di Kudus, Selasa.
Kasus ini bermula dari intimidasi yang dialami MAD (20), seorang pedagang es campur yang mangkal di depan Pengadilan Negeri Kudus.
Tersangka ER mendatangi korban dengan dalih sebagai pemenang kontrak parkir di kawasan tersebut dan mengklaim berhak menarik retribusi.
Awalnya, ER meminta uang sebesar Rp15 ribu, namun korban hanya memberi Rp10 ribu. Aksi pungli ini terjadi hingga tiga kali. Gerah dengan ulah pelaku, rekan korban berinisial MVI (20) diam-diam merekam aksi tersebut hingga videonya viral di media sosial.
Viral yang Berujung Intimidasi
Bukannya jera setelah viral, tersangka ER justru mendatangi rumah korban untuk mencari pengunggah video tersebut. Pada 9 April 2026, ER datang kembali, kali ini bersama rekannya, MBA, untuk melakukan tekanan psikologis yang lebih berat.
Baca Juga: Catatan Stefan Keeltjes Usai Kendal Tornado FC Dikalahkan Persiku Kudus
Kapolres menjelaskan secara detail pembagian peran kedua tersangka. ER bertugas menarik uang di lapangan dan mendatangi rumah korban untuk meminta ganti rugi dengan nilai fantastis, mencapai Rp30 juta.
Sementara itu, MBA berperan memperkeruh suasana dengan memaksa korban membuat video klarifikasi, melontarkan ancaman verbal, hingga mematok nominal "uang damai" antara Rp15 juta hingga Rp20 juta.
Karena dicekam rasa takut, korban akhirnya menyerah. MAD menyerahkan uang Rp5 juta, sementara rekannya MVI menyerahkan Rp15 juta. Total Rp20 juta jatuh ke tangan pelaku.
Dari hasil pemerasan itu, MBA mendapat jatah Rp8 juta, sedangkan sisanya ludes digunakan ER untuk membayar utang dan keperluan pribadi.
"Korban merasa takut karena adanya intimidasi dan ancaman dari para pelaku sehingga memilih menyerahkan uang agar persoalan dianggap selesai," ujar Kapolres.
Polisi Amankan Barang Bukti
Berita Terkait
-
Menemukan Rasa Tenang dan Kedamaian saat Berziarah ke Makam Sunan Kudus
-
Bukan Sekadar April Mop, Harga Plastik Melejit hingga 50 Persen: Sanggupkah UMKM Kita Bertahan?
-
Jeritan Pemilik Warung Madura: Harga Plastik Naik Dua Kali Lipat, Modal Makin Terkuras
-
Catatan Stefan Keeltjes Usai Kendal Tornado FC Dikalahkan Persiku Kudus
-
Laga Beda Misi, Ini Link Live Streaming Persiku Kudus vs Kendal Tornado FC
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123