- KPK memeriksa sejumlah saksi di Surakarta pada 28 April 2026 terkait dugaan korupsi Wali Kota Madiun, Maidi.
- Penyidik mendalami praktik pemerasan modus dana CSR dan penerimaan fee proyek dari swasta kepada Maidi.
- KPK telah menetapkan Maidi, Rochim Ruhdiyanto, dan Thariq Megah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku mendalami dugaan pemberian fee proyek yang diberikan pihak swasta kepada Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi.
Hal itu dilakukan melalui pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dengan modus dana Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun pada Selasa (28/4/2026).
“Terkait dengan perkara Madiun, hari ini tim juga melakukan pemeriksaan di Surakarta. Para saksi didalami terkait dengan dugaan fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada wali kota,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/4/2026).
Hal serupa juga didalami penyidik melalui pemeriksaan terhadap saksi lainnya, yaitu Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun Sudandi;Agus Tri Sukamto selaku ASN di Dinas PUPR Kota Madiun (Kabid Bina Marga); dan Dwi Setyo Nugroho selaku ASN Dinas PUPR Kota Madiun (Kabid PSDA).
Selain itu, KPK juga memeriksa Inalathul Faridah selaku Kabid Penataan, Pengawasan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada DLH Kota Madiun; dan Hendriyani Kurtinawati selaku pihak swasta.
Budi menjelaskan penyidik juga didalami praktik dugaan pemerasan yang dilakukan Maidi dengan modus dana CSR di mana dana yang diterima tidak digunakan sebagaimana seharusnya
“Yang kemudian dalam prosesnya diketahui bahwa dana-dana tersebut diduga tidak digunakan sepenuhnya untuk kegiatan-kegiatan CSR di wilayah kota Madiun,” ujar Budi.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi (MD) sebagai tersangka. Selain Maidi, KPK juga menahan pihak swasta selaku orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto (RR) dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah (TM).
Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga: Amien Sunaryadi: Niat Jahat Memang Nggak Kelihatan, Tapi Evidence-nya Bisa Dicari
Selain itu, Maidi bersama-sama dengan Thariq disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 juncto UU No.20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Berita Terkait
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
Amien Sunaryadi: Niat Jahat Memang Nggak Kelihatan, Tapi Evidence-nya Bisa Dicari
-
KPK Ungkap Ada Pihak yang Ngaku Bisa Kondisikan Kasus Bea Cukai
-
KPK Usul Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, Ganjar Pranowo: Bagus, Tapi Pertimbangkan Daerah Remot
-
KPK Periksa Billy Beras Terkait Kasus Suap Proyek Jalur Kereta DJKA
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123
-
BRI dan Kementerian UMKM Perkuat Pembiayaan KUR, Dorong UMKM Bandung Naik Kelas
-
Rambah Hutan Lindung di Batam, PT GTP Jadi Tersangka Korporasi
-
Truk LPG Hantam 11 Kendaraan di Kota Bandung, Pesepeda Wanita Meninggal Dunia
-
TNI Masuk MBG, Aktivis Kritik Pendekatan Militer: Bukan Situasi Perang
-
Atasi Sampah Kabupaten Bogor, PSEL Galuga Siap Dibangun di Atas Lahan Kopassus