- Orang tua korban kekerasan di daycare Little Aresha Yogyakarta mengajukan permohonan pendampingan hukum serta psikologis kepada LPSK pada Rabu (29/4/2026).
- Para orang tua menuntut hak restitusi sebagai upaya memulihkan kondisi korban sekaligus memberikan sanksi finansial berat kepada pelaku.
- LPSK berkomitmen melakukan telaah mendalam serta mendorong keluarga korban segera melapor ke kepolisian demi memperkuat status hukum restitusi.
Suara.com - Sejumlah orang tua korban kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta, resmi mengajukan permohonan perlindungan dan pendampingan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Selain perlindungan fisik dan psikis, para orang tua menekankan pentingnya hak restitusi atau ganti rugi dari pelaku sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang adil.
Huri, salah satu perwakilan orang tua korban, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan adanya pemulihan bagi anak-anak mereka.
"Ini minta pendampingan untuk psikologis ataupun minta pendampingan untuk restitusi ya," kata Huri ditemui di Kantor Perwakilan LPSK DIY, Rabu (29/4/2026).
Lebih jauh, Huri bilang pengajuan restitusi ini dimaksudkan sebagai instrumen hukum untuk memberikan sanksi finansial yang berat kepada para pelaku yang terlibat dalam kekerasan secara sistematis ini.
"Restitusi sendiri yang kami ajukan adalah bukan semata-mata untuk hak, untuk pemulihan anak kami, tetapi tujuan besarnya adalah untuk memiskinkan si pelaku lewat proses restitusi ini," tegasnya.
Menurut Huri, pemberian restitusi diharapkan mampu menutup celah bagi pelaku untuk kembali membuka praktik serupa di masa depan setelah menjalani masa hukuman penjara.
Selain itu, pihak keluarga turut memandang restitusi sebagai elemen yang dapat memperberat sanksi pidana jika pelaku tidak mampu memenuhinya. Upaya ini dilakukan demi mengejar konsekuensi hukum yang maksimal bagi para tersangka.
"Setidaknya restitusi ini kan nanti kalau misalkan tidak mampu membayar, bisa memperberat hukuman si pelaku. Jadi yang kami kejar adalah sebisa mungkin proses hukum ini berjalan seadil-adilnya, semaksimal-maksimalnya dengan tadi potensi-potensi konsekuensi hukum apa yang bisa kita dorong," ujarnya.
Baca Juga: Relokasi Korban Little Aresha, Pemkot Jogja Gratiskan Biaya Daycare 3 Bulan
Sementara ini sudah ada lima orang tua yang mengawali pengajuan permohonan secara resmi ke LPSK.
Huri menambahkan, pihaknya terus berkomunikasi intensif melalui grup koordinasi orang tua korban untuk merangkul wali murid lain. Harapannya dapat segera melaporkan kasus yang menimpa anak mereka.
Selain aspek hukum, keluarga korban sangat menitikberatkan pada pemulihan trauma. Dampak psikologis tak hanya dialami anak-anak tapi juga para orang tua.
"Karena kami pun selaku orang tua butuh pendampingan psikologis juga. Jadi yang diajukan bukan hanya anak, tetapi kami pribadi sebagai orang tua juga dapat pendampingan psikologis," tandasnya.
Sementara Wakil Ketua LPSK RI, Sri Suparyati, mendukung penuh langkah para orang tua tersebut. Ia mengonfirmasi bahwa LPSK akan melakukan telaah mendalam terkait permohonan pendampingan hukum dan psikologis.
"Restitusi ini adalah ganti kerugian yang dibayarkan oleh si pelaku. Sehingga kemudian tadi kami mencoba untuk mengedukasi dan juga mensosialisasi berkaitan dengan restitusi tersebut," kata Sri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Pangkalan AS di Kuwait Dihantam Iran, Taktik dan Jet Tua Jadi Kunci
-
Perang Belum Usai! Malam Ini Militer Iran Siaga Tempur Lawan AS-Israel
-
Kedubes Rusia Sampaikan Duka atas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
-
Solidaritas Sumut dan Sumbar Hibahkan Rp287 Miliar untuk Pemulihan Aceh
-
Selesaikan Masalah Perkotaan, Wamendagri Bima Dorong Aglomerasi Berbasis Sektoral
-
Dari Kritik ke Tawa: Kehadiran Rocky Gerung di Istana jadi Strategi Prabowo Akhiri Era Oposisi?
-
Cekcok Saat Main Bola, Dua Pemuda Cengkareng Nekat Siram Air Keras Hingga Masuk Sel
-
Peneliti Soroti Kebijakan Menhan Soal Militer Asing di Langit RI, Minta DPR Perketat Pengawasan
-
Jelang May Day KSPSI Bocorkan Permenaker Outsourcing, Bakal Lebih Ketat?
-
Selamat Ginting Nilai Prabowo Masih Konsolidasi Hadapi Pengaruh Jokowi