- Orang tua korban kekerasan di daycare Little Aresha Yogyakarta mengajukan permohonan pendampingan hukum serta psikologis kepada LPSK pada Rabu (29/4/2026).
- Para orang tua menuntut hak restitusi sebagai upaya memulihkan kondisi korban sekaligus memberikan sanksi finansial berat kepada pelaku.
- LPSK berkomitmen melakukan telaah mendalam serta mendorong keluarga korban segera melapor ke kepolisian demi memperkuat status hukum restitusi.
Suara.com - Sejumlah orang tua korban kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta, resmi mengajukan permohonan perlindungan dan pendampingan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Selain perlindungan fisik dan psikis, para orang tua menekankan pentingnya hak restitusi atau ganti rugi dari pelaku sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang adil.
Huri, salah satu perwakilan orang tua korban, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan adanya pemulihan bagi anak-anak mereka.
"Ini minta pendampingan untuk psikologis ataupun minta pendampingan untuk restitusi ya," kata Huri ditemui di Kantor Perwakilan LPSK DIY, Rabu (29/4/2026).
Lebih jauh, Huri bilang pengajuan restitusi ini dimaksudkan sebagai instrumen hukum untuk memberikan sanksi finansial yang berat kepada para pelaku yang terlibat dalam kekerasan secara sistematis ini.
"Restitusi sendiri yang kami ajukan adalah bukan semata-mata untuk hak, untuk pemulihan anak kami, tetapi tujuan besarnya adalah untuk memiskinkan si pelaku lewat proses restitusi ini," tegasnya.
Menurut Huri, pemberian restitusi diharapkan mampu menutup celah bagi pelaku untuk kembali membuka praktik serupa di masa depan setelah menjalani masa hukuman penjara.
Selain itu, pihak keluarga turut memandang restitusi sebagai elemen yang dapat memperberat sanksi pidana jika pelaku tidak mampu memenuhinya. Upaya ini dilakukan demi mengejar konsekuensi hukum yang maksimal bagi para tersangka.
"Setidaknya restitusi ini kan nanti kalau misalkan tidak mampu membayar, bisa memperberat hukuman si pelaku. Jadi yang kami kejar adalah sebisa mungkin proses hukum ini berjalan seadil-adilnya, semaksimal-maksimalnya dengan tadi potensi-potensi konsekuensi hukum apa yang bisa kita dorong," ujarnya.
Baca Juga: Relokasi Korban Little Aresha, Pemkot Jogja Gratiskan Biaya Daycare 3 Bulan
Sementara ini sudah ada lima orang tua yang mengawali pengajuan permohonan secara resmi ke LPSK.
Huri menambahkan, pihaknya terus berkomunikasi intensif melalui grup koordinasi orang tua korban untuk merangkul wali murid lain. Harapannya dapat segera melaporkan kasus yang menimpa anak mereka.
Selain aspek hukum, keluarga korban sangat menitikberatkan pada pemulihan trauma. Dampak psikologis tak hanya dialami anak-anak tapi juga para orang tua.
"Karena kami pun selaku orang tua butuh pendampingan psikologis juga. Jadi yang diajukan bukan hanya anak, tetapi kami pribadi sebagai orang tua juga dapat pendampingan psikologis," tandasnya.
Sementara Wakil Ketua LPSK RI, Sri Suparyati, mendukung penuh langkah para orang tua tersebut. Ia mengonfirmasi bahwa LPSK akan melakukan telaah mendalam terkait permohonan pendampingan hukum dan psikologis.
"Restitusi ini adalah ganti kerugian yang dibayarkan oleh si pelaku. Sehingga kemudian tadi kami mencoba untuk mengedukasi dan juga mensosialisasi berkaitan dengan restitusi tersebut," kata Sri.
"Sehingga ini yang sebenarnya ke depan juga harus dikomunikasikan juga kepada pihak aparat penegak hukum berkaitan dengan hak restitusi yang menjadi haknya si keluarga korban," imbuhnya.
Sri mendorong para orang tua korban untuk dapat mengajukan laporan ke kepolisian. Hal itu untuk mempertegas status mereka sebagai korban yang berkaitan pula dengan restitusi nanti.
"Kan karena mereka harus butuh status sebagai korban ya, karena dengan begitu mereka melekat hak restitusinya," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo
-
Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya
-
Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik
-
Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema
-
Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
-
Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis
-
Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini
-
Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!