News / Nasional
Rabu, 29 April 2026 | 17:58 WIB
Wakil Ketua LPSK RI, Sri Suparyati. (Suara.com/Hiskia)
Baca 10 detik
  • LPSK menduga kasus di Daycare Little Aresha Yogyakarta melibatkan pelanggaran perlindungan anak serta potensi tindak pidana penipuan layanan.
  • Ketidaksesuaian fasilitas dan tenaga medis yang dijanjikan pengelola memicu kecurigaan adanya praktik malapraktik pengasuhan terhadap anak di lokasi tersebut.
  • LPSK berkomitmen memberikan pendampingan hukum dan mendorong keluarga korban segera melapor ke polisi untuk mengakses hak restitusi mereka.

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta, tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.

Lebih dari itu kasus ini berpotensi mengarah pada dugaan penipuan fasilitas hingga malapraktik layanan pengasuhan.

Wakil Ketua LPSK RI, Sri Suparyati menyampaikan bahwa indikasi itu diperkuat dengan ketidaksesuaian antara fasilitas yang dijanjikan pihak daycare kepada orang tua dengan kondisi nyata di lapangan.

"Sebenarnya ada beberapa tindak pidana yang bisa diidentifikasi ya, yang kaitannya dengan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak ya, kekerasan terhadap anak," kata Sri ditemui di Kantor Perwakilan LPSK DIY, Rabu (29/4/2026).

Menurutnya, banyak keluarga korban mengaku memilih daycare tersebut usai tertarik dengan promosi yang menawarkan berbagai fasilitas lengkap dan aman bagi anak.

Namun, saat penggerebekan dilakukan, ditemui kondisi yang jauh berbeda dari yang dijanjikan sebelumnya.

"Banyak dari keluarga-keluarga korban itu yang menitipkan anaknya di daycare tersebut itu mendapatkan promosi-promosi atau flyer-flyer dengan fasilitas yang cukup bagus, yang baik gitu ya," ucapnya.

"Tetapi ternyata ketika ada terjadi penggerebekan kemarin itu dari salah satu korban itu ternyata mendapat mendapatkan dan melihat situasi itu tidak sesuai," imbuhnya.

LPSK turut menyoroti informasi mengenai keberadaan paramedis di dalam yayasan tersebut. Berdasarkan informasi awal disebutkan ada tenaga medis yang disiapkan apabila anak mengalami sakit.

Baca Juga: Berhenti Menyalahkan Ibu: Tragedi Daycare Bukan Salah Mereka, Tapi Kegagalan Sistem!

"Ini juga perlu diperdalam apakah memang benar ada paramedis di situ atau memang paramedisnya hanya sekedar nama yang kemudian diletakkan tetapi sebenarnya tidak ada tenaga medis di yayasan tersebut," tuturnya.

Sri menilai aspek ini dapat mengarah pada unsur penipuan atau pembohongan terhadap orang tua yang telah mempercayakan anaknya kepada daycare tersebut.

Oleh sebab itu, aparat penegak hukum diminta untuk mendalami seluruh janji fasilitas yang pernah ditawarkan pengelola kepada orang tua.

"Nah ini kan jadi bentuk-bentuk penipuan kah, pembohongan kah. Nah ini yang kemudian menurut kami itu perlu diperdalam gitu dalam pemeriksaannya nanti," tegasnya.

Dalam penanganan kasus ini, LPSK menyatakan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada korban, khususnya melalui pendampingan hukum.

LPSK turut mendorong keluarga korban agar segera membuat laporan resmi ke kepolisian agar status korban dapat melekat secara hukum. Sehingga dapat digunakan untuk membuka akses hak restitusi.

Load More