- Mahkamah Konstitusi pada 29 April 2026 memutuskan pimpinan KPK tidak wajib melepaskan jabatan, melainkan cukup berstatus nonaktif.
- Putusan tersebut memberikan kepastian hukum bagi calon pimpinan KPK serta meminimalkan potensi benturan kepentingan selama masa jabatan.
- KPK menilai kebijakan ini memperkuat independensi, tata kelola kelembagaan, dan sistem kerja kolektif kolegial dalam pemberantasan korupsi.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan untuk menjadi pimpinan KPK tidak perlu lagi melepaskan jabatan sebelumnya
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan putusan tersebut sudah tepat, proporsional, dan memberikan kepastian hukum bagi calon pimpinan KPK nantinya.
Dia juga menjelaskan KPK memandang hal itu karena putusan tersebut tidak sebatas menutup ruang multitafsir, tetapi juga menjaga marwah independensi lembaga antirasuah.
Dengan putusan tersebut, lanjut Budi, potensi benturan kepentingan melalui mekanisme nonaktif dari jabatan sebelumnya bisa diminimalkan.
“Bagi KPK, yang terpenting adalah integritas dan independensi tetap menjadi fondasi utama dan itu diperkuat oleh sistem kerja kami yang kolektif kolegial, di mana setiap keputusan strategis diambil secara bersama-sama oleh pimpinan,” kata Budi dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (1/5/2026).
“Dengan mekanisme tersebut, ruang subjektivitas dapat ditekan, checks and balances tetap terjaga, dan akuntabilitas publik semakin kuat,” tambah dia.
Menurut Budi, putusan ini memperkuat tata kelola kelembagaan KPK agar tetap profesional, independen, dan efektif dalam menjalankan mandat pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 29 huruf i dan huruf j dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Melalui putusan itu, MK menyatakan pimpinan KPK tidak lagi diwajibkan sepenuhnya melepaskan jabatan sebelumnya, melainkan cukup dinyatakan nonaktif selama menjabat.
Baca Juga: KPK Buka Suara, Viral Para Tahanan Ada di Bandara Lengkap Atribut Rompi Oranye
"Berkenaan dengan hal tersebut, kewajiban mengundurkan diri atau pensiun dimaksud, menurut Mahkamah, karena sifat jabatan yang akan diisi oleh pejabat kepolisian tidak selalu berkaitan dengan periodisasi, sementara itu, sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, jabatan pimpinan KPK adalah terikat dengan periodisasi untuk waktu yang terbatas," kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangannya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (29/4/2026).
MK menilai sistem hukum Indonesia juga telah mengakomodir tujuan pencegahan konflik kepentingan dan rangkap jabatan melalui mekanisme yang diatur masing-masing institusi.
"Dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan putusan tersebut, dalam konteks ini penggunaan kata 'nonaktif' menjadi lebih tepat, konkret, dan memberi kepastian hukum, karena memungkinkan penyesuaian makna sesuai dengan rezim hukum masing-masing. In casu misalnya pemberhentian sementara bagi PNS dan pengunduran diri atau pensiun bagi anggota/perwira Polri sehingga tetap menjamin tidak adanya konflik kepentingan dan rangkap jabatan tanpa mengorbankan prinsip proporsionalitas dan kepastian hukum," tutur Guntur Hamzah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Puji Setinggi Langit Indonesia di Piala AFF 2026, Tijjani Reijnders Nyesel Lebih Pilih Belanda?
-
Biaya Belanja Bisa Bengkak, Harga Bawang Merah hingga Beras Mulai Merangkak Naik
-
6 Titik Nadi Terbaik untuk Semprot Parfum agar Sillage Maksimal
-
Rusia - Ukraina Saling Tembak Drone dan Rudal, 14 Orang Tewas
-
Rupiah Akhirnya Tembus di Bawah Rp18.000 Pagi Ini, Dipicu Harapan Damai Timur Tengah
-
Bakal Diteror Mitchell Baker, Kiper Vietnam Gemetar: Akui Timnas Indonesia Bukan Lawan Mudah
-
UMKM Mulai Go Digital, Transaksi QRIS Jadi Andalan Dongkrak Penjualan
-
Kabar Duka, Aktor Senior Diding Boneng Meninggal Dunia
-
Apa Itu Mini Velo? Ini 4 Rekomendasi Sepeda Paling Bagus dan Awet untuk Bike To Work
-
Koperasi Desa Merah Putih Kini Pasok Lele untuk Program MBG