- KPK menyelidiki dugaan korupsi pengadaan makanan rumah sakit di Kabupaten Pekalongan yang melibatkan perusahaan keluarga Bupati Fadia Arafiq.
- Penyidikan berfokus pada modus pengaturan pemenangan tender perusahaan keluarga PT RNB dalam berbagai proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
- KPK memperpanjang penahanan tersangka Fadia Arafiq hingga 1 Juni 2026 guna melengkapi berkas perkara dan mendalami kerugian negara.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah memberikan perhatian serius terhadap dugaan praktik lancung dalam sektor kesehatan di Jawa Tengah.
Lembaga antirasuah tersebut dilaporkan sedang mendalami dugaan korupsi terkait pengadaan makanan pada rumah sakit di Kabupaten Pekalongan.
Kasus ini mencuat seiring dengan proses hukum yang menjerat Fadia Arafiq saat dirinya menjabat sebagai Bupati Pekalongan.
Penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus utama yang melibatkan perusahaan keluarga sang bupati.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa lembaga antirasuah mendalami hal tersebut ketika menyidik dugaan korupsi terkait pengadaan tenaga alih daya atau outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan lewat perusahaan keluarga, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Pendalaman ini dilakukan untuk melihat sejauh mana intervensi kekuasaan memengaruhi pemenangan tender di sektor-sektor krusial, termasuk kebutuhan logistik pasien di rumah sakit.
"Apakah ada praktik konflik kepentingan di sana atau seperti apa? Terutama dalam pengondisian pemenangan PT RNB ini untuk bisa mengerjakan pengadaan di rumah sakit," ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Pihak penyidik meyakini bahwa pola yang digunakan dalam pengadaan makanan rumah sakit memiliki kemiripan dengan pengadaan tenaga alih daya yang sebelumnya telah terendus.
Keberadaan PT RNB sebagai kendaraan bisnis keluarga menjadi titik sentral dalam pemeriksaan ini.
Baca Juga: KPK Selidiki Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing
KPK berupaya membedah mekanisme penunjukan perusahaan tersebut dalam berbagai proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Guna memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara, KPK telah mengambil langkah hukum lanjutan terkait status penahanan tersangka.
Budi mengatakan KPK memutuskan memperpanjang penahanan Fadia Arafiq mulai 3 Mei hingga 1 Juni 2026, untuk mendalami perkaranya sekaligus melengkapi berkas penyidikan.
Langkah ini diambil agar tim penyidik memiliki waktu yang cukup untuk menelusuri dokumen-dokumen kontrak dan memeriksa saksi-saksi terkait.
"Mengingat masa perpanjangan penahanan pertama akan habis pada 2 Mei 2026," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Kasus yang menjerat penyanyi lagu "Cik Cik Bum Bum" ini bermula dari OTT oleh tim penindakan KPK pada 3 Maret 2026 di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Berita Terkait
-
KPK Selidiki Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing
-
KPK Buka Suara, Viral Para Tahanan Ada di Bandara Lengkap Atribut Rompi Oranye
-
KPK Ungkap Pemodal Politik Bupati Ponorogo Sugiri Diduga Juga Terlibat dalam Kasus DJKA
-
KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!
-
Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan
-
Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir
-
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan
-
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
-
Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
-
Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet
-
Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan