- KPK menyelidiki dugaan korupsi pengadaan makanan rumah sakit di Kabupaten Pekalongan yang melibatkan perusahaan keluarga Bupati Fadia Arafiq.
- Penyidikan berfokus pada modus pengaturan pemenangan tender perusahaan keluarga PT RNB dalam berbagai proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
- KPK memperpanjang penahanan tersangka Fadia Arafiq hingga 1 Juni 2026 guna melengkapi berkas perkara dan mendalami kerugian negara.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah memberikan perhatian serius terhadap dugaan praktik lancung dalam sektor kesehatan di Jawa Tengah.
Lembaga antirasuah tersebut dilaporkan sedang mendalami dugaan korupsi terkait pengadaan makanan pada rumah sakit di Kabupaten Pekalongan.
Kasus ini mencuat seiring dengan proses hukum yang menjerat Fadia Arafiq saat dirinya menjabat sebagai Bupati Pekalongan.
Penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus utama yang melibatkan perusahaan keluarga sang bupati.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa lembaga antirasuah mendalami hal tersebut ketika menyidik dugaan korupsi terkait pengadaan tenaga alih daya atau outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan lewat perusahaan keluarga, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Pendalaman ini dilakukan untuk melihat sejauh mana intervensi kekuasaan memengaruhi pemenangan tender di sektor-sektor krusial, termasuk kebutuhan logistik pasien di rumah sakit.
"Apakah ada praktik konflik kepentingan di sana atau seperti apa? Terutama dalam pengondisian pemenangan PT RNB ini untuk bisa mengerjakan pengadaan di rumah sakit," ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Pihak penyidik meyakini bahwa pola yang digunakan dalam pengadaan makanan rumah sakit memiliki kemiripan dengan pengadaan tenaga alih daya yang sebelumnya telah terendus.
Keberadaan PT RNB sebagai kendaraan bisnis keluarga menjadi titik sentral dalam pemeriksaan ini.
Baca Juga: KPK Selidiki Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing
KPK berupaya membedah mekanisme penunjukan perusahaan tersebut dalam berbagai proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Guna memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara, KPK telah mengambil langkah hukum lanjutan terkait status penahanan tersangka.
Budi mengatakan KPK memutuskan memperpanjang penahanan Fadia Arafiq mulai 3 Mei hingga 1 Juni 2026, untuk mendalami perkaranya sekaligus melengkapi berkas penyidikan.
Langkah ini diambil agar tim penyidik memiliki waktu yang cukup untuk menelusuri dokumen-dokumen kontrak dan memeriksa saksi-saksi terkait.
"Mengingat masa perpanjangan penahanan pertama akan habis pada 2 Mei 2026," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Kasus yang menjerat penyanyi lagu "Cik Cik Bum Bum" ini bermula dari OTT oleh tim penindakan KPK pada 3 Maret 2026 di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Berita Terkait
-
KPK Selidiki Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing
-
KPK Buka Suara, Viral Para Tahanan Ada di Bandara Lengkap Atribut Rompi Oranye
-
KPK Ungkap Pemodal Politik Bupati Ponorogo Sugiri Diduga Juga Terlibat dalam Kasus DJKA
-
KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!
-
Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
3 WNI Diciduk di Makkah Terkait Haji Ilegal, Ada Petugas yang Terlibat?
-
Butuh 2 Abad Samai Harta Prabowo, Perempuan Mahardika: Buruh Mustahil Sejahtera di Sistem Oligarki!
-
Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Eks Direktur SMP Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Kritik Rencana Sertifikasi Aktivis HAM, Legislator PKB: Perlindungan Tak Boleh Bergantung Negara
-
3 WNI Ditangkap Polisi Arab Saudi di Mekkah, Diduga Promosikan Haji Ilegal
-
Anggaran Rp4 T untuk 1.800 Perlintasan Kereta, DPR: Cukup Buat Palang Pintu, Gak Cukup Buat Flyover
-
Terungkap! Peran Eks Direktur SMP di Kasus Chromebook Bikin Heboh
-
Resmi! Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Perbaikan Daycare Usai Marak Kekerasan Anak
-
May Day Bukan Wisata, Besok Perisai dan GMNI Aksi di Depan Gedung DPR
-
Truk Tronton Rem Blong, Hantam Separator Transjakarta di Slipi