News / Nasional
Sabtu, 02 Mei 2026 | 09:24 WIB
Tokoh senior yang juga Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais. [Youtube Amien Rais Official]
Baca 10 detik
  • Amien Rais mengunggah video berisi tuduhan terhadap Presiden Prabowo dan Teddy Indra Wijaya pada 30 April 2026.
  • Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan video tersebut mengandung hoaks, fitnah, serta berpotensi melanggar UU ITE.
  • Pemerintah akan menempuh langkah hukum karena konten tersebut dianggap merendahkan martabat Presiden dan memicu provokasi masyarakat.

Suara.com - Tokoh senior yang juga Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, membuat geger setelah sempat mengunggah pernyataan yang menyinggung soal Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet RI Teddy Indra Wijaya di akun YouTube pribadinya.

Kini, berdasarkan pantuan Suara.com pada Sabtu (2/5/2026) pagi, pernyataan Amien berjudul JAUHKAN ISTANA DARI SKANDAL MORAL sudah dihapus atau diturunkan dari akun Amien Rais Official.

Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan video yang diunggah Amien Rais terkait Presiden Prabowo Subianto merupakan hoaks.

Pemerintah menilai konten tersebut mengandung fitnah, ujaran kebencian, serta serangan personal terhadap kepala negara.

“Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah serta mengandung ujaran kebencian,” kata Meutya dalam pernyataan resmi.

Video berdurasi sekitar delapan menit itu sebelumnya diunggah Amien Rais di kanal YouTube pribadinya pada Kamis (30/4/2026).

Dalam video tersebut, Amien menyinggung kedekatan Prabowo dengan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan menyebut hubungan keduanya melampaui batas profesional. Kekinian video tersebut sudah dihapus oleh Amien Rais.

Meutya menilai konten itu justru merendahkan martabat Presiden dan berpotensi memicu provokasi di tengah masyarakat.

“Hal ini berpotensi memecah belah bangsa,” tegasnya.

Baca Juga: Tuduhan Amien Rais ke Prabowo Hoaks, Pemerintah Ancam Tempuh Jalur Hukum

Menkomdigi, Meutya Hafid meminta insan pers untuk menjaga akurasi di tengah disinformasi dan tantangan AI saat Konvensi Nasional Media Massa, 8 Februari 2026. [Hairul Alwan/Suara.com].

Pemerintah, lanjut Meutya, akan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang terlibat dalam pembuatan maupun penyebaran video tersebut.

Menurutnya, tindakan tersebut dapat dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Siapapun yang membuat dan ikut mendistribusikan dan/atau mentransmisikan video tersebut secara sadar telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE No.1 Tahun 2024 Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2),” ujarnya.

Komdigi juga mengimbau masyarakat menjaga ruang digital tetap sehat dan bertanggung jawab.

Pemerintah menekankan kebebasan berekspresi harus dijalankan tanpa menyebarkan kebencian maupun informasi yang tidak benar.

Respons Qodari

Load More