- Amien Rais mengunggah video berisi tuduhan terhadap Presiden Prabowo dan Teddy Indra Wijaya pada 30 April 2026.
- Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan video tersebut mengandung hoaks, fitnah, serta berpotensi melanggar UU ITE.
- Pemerintah akan menempuh langkah hukum karena konten tersebut dianggap merendahkan martabat Presiden dan memicu provokasi masyarakat.
Suara.com - Tokoh senior yang juga Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, membuat geger setelah sempat mengunggah pernyataan yang menyinggung soal Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet RI Teddy Indra Wijaya di akun YouTube pribadinya.
Kini, berdasarkan pantuan Suara.com pada Sabtu (2/5/2026) pagi, pernyataan Amien berjudul JAUHKAN ISTANA DARI SKANDAL MORAL sudah tidak bisa diakses atau diturunkan dari akun youtube Amien Rais Official.
Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan video yang diunggah Amien Rais terkait Presiden Prabowo Subianto merupakan hoaks.
Pemerintah menilai konten tersebut mengandung fitnah, ujaran kebencian, serta serangan personal terhadap kepala negara.
“Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah serta mengandung ujaran kebencian,” kata Meutya dalam pernyataan resmi.
Video berdurasi sekitar delapan menit itu sebelumnya diunggah Amien Rais di kanal YouTube pribadinya pada Kamis (30/4/2026).
Dalam video tersebut, Amien menyinggung kedekatan Prabowo dengan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan menyebut hubungan keduanya melampaui batas profesional. Kekinian video tersebut sudah dihapus oleh Amien Rais.
Meutya menilai konten itu justru merendahkan martabat Presiden dan berpotensi memicu provokasi di tengah masyarakat.
“Hal ini berpotensi memecah belah bangsa,” tegasnya.
Baca Juga: Tuduhan Amien Rais ke Prabowo Hoaks, Pemerintah Ancam Tempuh Jalur Hukum
Pemerintah, lanjut Meutya, akan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang terlibat dalam pembuatan maupun penyebaran video tersebut.
Menurutnya, tindakan tersebut dapat dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Siapapun yang membuat dan ikut mendistribusikan dan/atau mentransmisikan video tersebut secara sadar telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE No.1 Tahun 2024 Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2),” ujarnya.
Komdigi juga mengimbau masyarakat menjaga ruang digital tetap sehat dan bertanggung jawab.
Pemerintah menekankan kebebasan berekspresi harus dijalankan tanpa menyebarkan kebencian maupun informasi yang tidak benar.
Respons Qodari
Berita Terkait
-
Qodari Sayangkan Amien Rais Jadi Korban Hoaks Terkait Teddy Indra Wijaya
-
Tuduhan Amien Rais ke Prabowo Hoaks, Pemerintah Ancam Tempuh Jalur Hukum
-
Indef Nilai KUR Bunga 5 Persen Yang Dicanangkan Presiden Prabowo Efektif Bantu UMKM
-
Rencana KUR Bunga 5 Persen, Presiden Probowo Diingatkan Tak Salah Sasaran
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Keindahan Damaskus dalam "The City of Jasmine" Karya Nadine Presley
-
Momentum GIIAS 2026 Menjadi Sarana Edukasi Bagi Pengguna Kendaraan Tentang Fungsi Kamera Mobil
-
Ketika "Bersyukur" Jadi Tameng Eksploitasi: Membedah Crab Mentality di Dunia Kerja
-
Dulu Dianggap Membosankan, Kini Basic Wear Jadi Kunci Gaya Personal Leticia Joseph
-
Petugas Damkar Meninggal saat Padamkan Kebakaran di Kramat Jati
-
Ketika Barang Kecil Terasa Mewah: Membaca Paradoks Biaya Hidup Indonesia
-
Kronologi Petugas Damkar Meninggal Saat Tangani Kebakaran Sampah Kramat Jati
-
Zakat Bukan Sekadar Ibadah, Jadi Instrumen Pemerataan Kesejahteraan Umat
-
Saya Pernah Merasa Bahagia Saat Checkout Sampai Tagihan Datang, Kamu Juga?
-
Suami di Padang Ditangkap, Diduga Paksa Istri Layani Pria Lain dengan Imbalan Makanan