- Amien Rais mengunggah video berisi tuduhan terhadap Presiden Prabowo dan Teddy Indra Wijaya pada 30 April 2026.
- Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan video tersebut mengandung hoaks, fitnah, serta berpotensi melanggar UU ITE.
- Pemerintah akan menempuh langkah hukum karena konten tersebut dianggap merendahkan martabat Presiden dan memicu provokasi masyarakat.
Suara.com - Tokoh senior yang juga Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, membuat geger setelah sempat mengunggah pernyataan yang menyinggung soal Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet RI Teddy Indra Wijaya di akun YouTube pribadinya.
Kini, berdasarkan pantuan Suara.com pada Sabtu (2/5/2026) pagi, pernyataan Amien berjudul JAUHKAN ISTANA DARI SKANDAL MORAL sudah tidak bisa diakses atau diturunkan dari akun youtube Amien Rais Official.
Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan video yang diunggah Amien Rais terkait Presiden Prabowo Subianto merupakan hoaks.
Pemerintah menilai konten tersebut mengandung fitnah, ujaran kebencian, serta serangan personal terhadap kepala negara.
“Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah serta mengandung ujaran kebencian,” kata Meutya dalam pernyataan resmi.
Video berdurasi sekitar delapan menit itu sebelumnya diunggah Amien Rais di kanal YouTube pribadinya pada Kamis (30/4/2026).
Dalam video tersebut, Amien menyinggung kedekatan Prabowo dengan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan menyebut hubungan keduanya melampaui batas profesional. Kekinian video tersebut sudah dihapus oleh Amien Rais.
Meutya menilai konten itu justru merendahkan martabat Presiden dan berpotensi memicu provokasi di tengah masyarakat.
“Hal ini berpotensi memecah belah bangsa,” tegasnya.
Baca Juga: Tuduhan Amien Rais ke Prabowo Hoaks, Pemerintah Ancam Tempuh Jalur Hukum
Pemerintah, lanjut Meutya, akan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang terlibat dalam pembuatan maupun penyebaran video tersebut.
Menurutnya, tindakan tersebut dapat dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Siapapun yang membuat dan ikut mendistribusikan dan/atau mentransmisikan video tersebut secara sadar telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE No.1 Tahun 2024 Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2),” ujarnya.
Komdigi juga mengimbau masyarakat menjaga ruang digital tetap sehat dan bertanggung jawab.
Pemerintah menekankan kebebasan berekspresi harus dijalankan tanpa menyebarkan kebencian maupun informasi yang tidak benar.
Respons Qodari
Berita Terkait
-
Qodari Sayangkan Amien Rais Jadi Korban Hoaks Terkait Teddy Indra Wijaya
-
Tuduhan Amien Rais ke Prabowo Hoaks, Pemerintah Ancam Tempuh Jalur Hukum
-
Indef Nilai KUR Bunga 5 Persen Yang Dicanangkan Presiden Prabowo Efektif Bantu UMKM
-
Rencana KUR Bunga 5 Persen, Presiden Probowo Diingatkan Tak Salah Sasaran
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
PSI: Kunjungan Jokowi ke Daerah Bukan Safari Politik, Tapi Memenuhi Undangan
-
1 Warga Tewas Akibat Gempa M6,7 di Sulawesi Tengah, 312 Jiwa Terdampak
-
Apakah 'Nyanyian' Sony Sonjaya Bisa Jadi Kunci Bongkar Akar Korupsi MBG?
-
BEM Bersatu Tuding Ada Sosok Eks Petinggi Militer di Balik Aksi Demo Mahasiswa Tolak MBG
-
Guntur Romli Cium Motif Lain BEM Bersatu: Dari Mana Dana Bikin Konferensi Pers?
-
Gus Ipul: Prof Nasar Jadi Salah Satu Figur Kuat untuk Ketua Umum PBNU
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Penyelesaian RAP Dana Otsus Tambahan & DTI Tahun 2026
-
BEM Bersatu Ungkap Fortuner Tyo Ardianto Atas Nama Adik Jenderal, Gerakan Mahasiswa Disusupi?
-
BEM Bersatu Tuding Ada Intervensi Politik di Balik Aksi Tolak MBG, Guntur Romli: Cocokologi
-
Puluhan Ribu Jemaah Bakal Padati Monas, Jakarta Gelar Haul Akbar Ulama Betawi Terbesar