News / Nasional
Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:40 WIB
Ibrahim Arief mengaku dikambinghitamkan dalam kasus korupsi digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek. (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Prof Suparji Ahmad mendukung langkah Jaksa dalam menuntut empat terdakwa kasus korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta.
  • Empat terdakwa tersebut yakni Nadiem Makarim, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih yang diduga merugikan keuangan negara terkait proyek.
  • Jaksa menilai rekomendasi Ibrahim Arief sebagai konsultan memicu kerugian negara sehingga ia wajib mempertanggungjawabkan perbuatan melawan hukum tersebut.

Suara.com - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Prof Suparji Ahmad turut menyoroti proses persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Suparji menilai bahwa langkah jaksa penuntut umum (JPU) dengan meminta pertanggungjawaban terhadap para pihak-pihak atau terdakwa yang diduga terlibat dalam proyek tersebut sudah tepat, karena telah merugikan keuangan negara.

Diketahui, empat terdakwa dalam kasus tersebut yaitu ada eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, eks Konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam, eks Direktur SMP Mulyatsyah, dan eks Direktur SD Sri Wahyuningsih.

"Dalam konteks ini menurut saya bahwa jaksa sudah tepat ketika kemudian meminta pertanggungjawaban kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut dan proyek yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Suparji dikutip dari unggahan YouTube Jaksapedia yang dilansir, Sabtu (2/5/2026).

Ia mengatakan pertanggungjawaban tersebut tentunya sesuai dengan peran dan perbuatan yang dilakukan oleh masing-masing subjek hukum atau para terdakwa, termasuk Ibrahim selaku konsultan.

Suparji menilai bahwa mulut siapapun mungkin akan menolak jika dituduh melakukan suatu perbuatan, namun bukti pertemuan, bukti digital seperti chat dan lain sebagainya yang akan berbicara.

"Dan itulah bukti yang harus dipercaya oleh publik, oleh hakim, karena itu yang tidak bisa direkayasa lagi, kalau mulut kan bisa penuh dengan rekayasa," katanya.

Menurutnya, dalam menilai sebuah fakta jangan hanya berdasarkan alibi saja, tetapi harus melihat bagaimana rangkaian-rangkaian peristiwa terkait yang akan menjadi fakta dalam persidangan.

Sementara itu, Suparji menyoroti terkait dengan apakah rekomendasi dari Ibrahim Arief selaku Konsultan Kemendikbudristek ini bisa dikualifikasi sebagai permufakatan jahat atau tidak. Ia menyebut bahwa pada kenyataannya, Ibrahim telah melakukan perbuatan dengan merekomendasikan Chromebook untuk pengadaan.

Baca Juga: Korupsi Chromebook, Eks Direktur SD Kemendikbudristek Divonis 4 Tahun Penjara

"Itu fakta yang tidak bisa dipungkiri, dan faktanya, atas rekomendasi tadi adalah terjadi berbagai proyek yang merugikan keuangan negara kan," katanya.

Sehingga menurutnya, jika tidak ada rekomendasi dari Ibrahim, maka proyek pengadaan Chromebook yang saat ini disebut telah merugikan keuangan negara tidak terjadi.

"Mungkin akan menghindar lagi, bahwa 'kami sudah memberikan pilihan begini, pilihan begini, tapi kemudian eksekutornya kan bukan saya' misalnya 'etapi yang lain'. Tetapi seandainya dia tidak memberikan rekomendasi itu kan tidak akan terjadi pekerjaan itu," kata Suparji.

Dengan adanya rekomendasi Ibrahim, telah berdampak pada adanya unsur perbuatan melawan hukum yaitu telah memperkaya diri, orang lain atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian nasional.

"Maka karena terlibat, harus ada pertanggungjawaban hukum," tambahnya.

Selain itu, ia menyebut rekomendasi tersebut juga perlu didalami apakah sekadar formalistik atau sebuah legitimasi yang akhirnya menjustifikasi seolah-olah pengadaan tersebut telah melalui penilaian yang independen.

Load More