- Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Mulyatsyah atas kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun 2019-2022.
- Terdakwa terbukti secara sah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara akibat ketidaksesuaian pengadaan alat pendukung digitalisasi pendidikan tersebut.
- Selain hukuman penjara, Mulyatsyah wajib membayar denda Rp500 juta serta uang pengganti sebesar Rp2,28 miliar kepada negara.
Suara.com - Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkapkan pertimbangan dalam putusan terhadap Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek periode 2020–2021, Mulyatsyah.
Hakim menjelaskan hal-hal yang memberatkan ialah perbuatan Mulyatsyah yang dianggap mengakibatkan kerugian keuangan negara yang signifikan.
Selain itu, hakim juga menilai perbuatan Mulyatsyah dilakukan di sektor pendidikan yang berdampak langsung pada kualitas pendidikan anak Indonesia.
“Terdakwa secara aktif menerima sejumlah uang untuk diri sendiri dan didistribusikan kepada atasan,” kata hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).
Adapun hal yang meringankan ialah Mulyatsyah belum pernah dihukum sebelumnya. Selain itu, Mulyatsyah juga disebut telah mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara selama puluhan tahun dengan rekam jejak yang baik dan pernah memperoleh penghargaan wilayah bebas dari korupsi tahun 2019.
“Terdakwa bersifat kooperatif dan dana sebesar Rp500 juta telah disita untuk diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti,” ujar hakim.
Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Mulyatsyah bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022.
“Menyatakan terdakwa Mulyatsyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).
Untuk itu, Hakim Purwanto menyatakan bahwa Mulyatsyah dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 4,5 tahun.
Baca Juga: Korupsi Chromebook, Ini Alasan Hakim Ringankan Vonis Sri Wahyuningsih
Selain itu, dia juga dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp500 juta yang harus dibayar dalam satu bulan. Jika tidak dibayar, kekayaan atau pendapatan Mulyatsyah bisa disita dan dilelang untuk melunasi denda.
Jika penyitaan dan pelelangan tidak cukup untuk memenuhi pidana denda, maka diganti dengan kurungan badan selama 120 hari.
Lebih lanjut, Mulyatsyah juga divonis tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,28 miliar subsider 2 tahun.
Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jaksa sebelumnya menuntut agar Mulyatsyah dipidana selama 6 tahun penjara serta denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 120 hari.
Selain itu, jaksa juga meminta agar Mulyatsyah diwajibkan membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp2,28 miliar subsider 3 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Korupsi Chromebook, Ini Alasan Hakim Ringankan Vonis Sri Wahyuningsih
-
Korupsi Chromebook, Eks Direktur SD Kemendikbudristek Divonis 4 Tahun Penjara
-
Sidang Korupsi Sertifikasi K3 Kemnaker Ditunda, Terdakwa Minta Waktu Pelajari BAP
-
Sebut Narasi Ferry Irwandi 'Sesat Pikir' di Kasus Chromebook, Pengamat: Hukum Itu Fakta, Bukan Opini
-
Guru dari Aceh hingga Papua Pasang Badan untuk Nadiem, Bongkar Fakta Chromebook
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Anggaran Rp4 T untuk 1.800 Perlintasan Kereta, DPR: Cukup Buat Palang Pintu, Gak Cukup Buat Flyover
-
Resmi! Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Perbaikan Daycare Usai Marak Kekerasan Anak
-
May Day Bukan Wisata, Besok Perisai dan GMNI Aksi di Depan Gedung DPR
-
Truk Tronton Rem Blong, Hantam Separator Transjakarta di Slipi
-
Peringati 40 Hari Kasus Andrie Yunus, Massa Desak Prabowo Evaluasi Menhan Sjafrie Sjamsoeddin
-
Blokade AS Tak Gentarkan Iran, Mohsen Rezaei: Upaya Itu Pasti Gagal!
-
Cegah Warga Terobos Rel, Korlantas Siapkan ETLE dan Personel untuk Awasi Perlintasan Kereta Rawan
-
LRT Jakarta Fase 1B Masuk Tahap Uji Coba, Jalur Velodrome-Pasar Pramuka Mulai Dites
-
33 Tahun Pembunuhan Marsinah, Dian Septi Soroti Pola Militerisme dan Penjinakan Gerakan Buruh
-
Korupsinya Pengaruhi Kualitas Pendidikan, Jadi Alasan Eks Direktur SD Divonis 4 Tahun Penjara