- Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Mulyatsyah atas kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun 2019-2022.
- Terdakwa terbukti secara sah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara akibat ketidaksesuaian pengadaan alat pendukung digitalisasi pendidikan tersebut.
- Selain hukuman penjara, Mulyatsyah wajib membayar denda Rp500 juta serta uang pengganti sebesar Rp2,28 miliar kepada negara.
Suara.com - Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkapkan pertimbangan dalam putusan terhadap Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek periode 2020–2021, Mulyatsyah.
Hakim menjelaskan hal-hal yang memberatkan ialah perbuatan Mulyatsyah yang dianggap mengakibatkan kerugian keuangan negara yang signifikan.
Selain itu, hakim juga menilai perbuatan Mulyatsyah dilakukan di sektor pendidikan yang berdampak langsung pada kualitas pendidikan anak Indonesia.
“Terdakwa secara aktif menerima sejumlah uang untuk diri sendiri dan didistribusikan kepada atasan,” kata hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).
Adapun hal yang meringankan ialah Mulyatsyah belum pernah dihukum sebelumnya. Selain itu, Mulyatsyah juga disebut telah mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara selama puluhan tahun dengan rekam jejak yang baik dan pernah memperoleh penghargaan wilayah bebas dari korupsi tahun 2019.
“Terdakwa bersifat kooperatif dan dana sebesar Rp500 juta telah disita untuk diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti,” ujar hakim.
Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Mulyatsyah bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022.
“Menyatakan terdakwa Mulyatsyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).
Untuk itu, Hakim Purwanto menyatakan bahwa Mulyatsyah dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 4,5 tahun.
Baca Juga: Korupsi Chromebook, Ini Alasan Hakim Ringankan Vonis Sri Wahyuningsih
Selain itu, dia juga dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp500 juta yang harus dibayar dalam satu bulan. Jika tidak dibayar, kekayaan atau pendapatan Mulyatsyah bisa disita dan dilelang untuk melunasi denda.
Jika penyitaan dan pelelangan tidak cukup untuk memenuhi pidana denda, maka diganti dengan kurungan badan selama 120 hari.
Lebih lanjut, Mulyatsyah juga divonis tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,28 miliar subsider 2 tahun.
Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jaksa sebelumnya menuntut agar Mulyatsyah dipidana selama 6 tahun penjara serta denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 120 hari.
Selain itu, jaksa juga meminta agar Mulyatsyah diwajibkan membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp2,28 miliar subsider 3 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Korupsi Chromebook, Ini Alasan Hakim Ringankan Vonis Sri Wahyuningsih
-
Korupsi Chromebook, Eks Direktur SD Kemendikbudristek Divonis 4 Tahun Penjara
-
Sidang Korupsi Sertifikasi K3 Kemnaker Ditunda, Terdakwa Minta Waktu Pelajari BAP
-
Sebut Narasi Ferry Irwandi 'Sesat Pikir' di Kasus Chromebook, Pengamat: Hukum Itu Fakta, Bukan Opini
-
Guru dari Aceh hingga Papua Pasang Badan untuk Nadiem, Bongkar Fakta Chromebook
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Mana yang Turun Duluan? Banner Demo Mahasiswa di DPR Sindir Kenaikan BBM hingga Jabatan Prabowo
-
Mangkir Lagi, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Fitri Assiddikki di Kasus CSR BI-OJK
-
Disambut Riuh Mahasiswa, Wapres Gibran Buka Pintu Setwapres untuk Pendemo
-
Ada Indikasi Kuat Pelanggaran HAM dalam Program MBG
-
DPR Gelar Rapat Tertutup Bahas Anggaran dengan BGN, Ada Apa?
-
Dana Pendidikan Dikuras Buat MBG, Pemerintah Terancam Gugatan Ganti Rugi Triliunan!
-
Guru Keluhkan MBG Ganggu KBM, Pembagian Makanan hingga Ompreng Sita Waktu Belajar
-
Bukan Gerakan Makar, Aliansi Cipayung: Cara Aparat Memperlakukan Kami Seolah Kami Melakukan Kudeta
-
Apakah Harga Minyak Dunia Kembali Normal Setelah AS - Iran Damai?
-
Diplomasi Prabowo Gagal? Malaysia Lebih Unggul Ambil Peluang Ketimbang Indonesia