News / Nasional
Senin, 04 Mei 2026 | 14:50 WIB
Direktur LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid (Suara.com/Faqih Fathurrahman)
Baca 10 detik
  • Aliansi 40 ormas Islam melaporkan Abu Janda, Ade Armando, dan Grace Natalie ke Bareskrim Polri pada 4 Mei 2026.
  • Pelaporan tersebut dilakukan atas dugaan provokasi dan framing terhadap potongan video ceramah Jusuf Kalla di media sosial.
  • Tindakan tersebut dinilai berpotensi mengganggu kerukunan umat beragama karena memicu reaksi negatif serta kemarahan masyarakat secara luas.

Suara.com - Aliansi 40 organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda, Ade Armando, dan Grace Natalie ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut terkait dugaan penghasutan dan provokasi di media sosial, menyusul polemik ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).

Direktur LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid, menyatakan bahwa ketiga pihak tersebut dilaporkan karena diduga melakukan framing terhadap potongan video ceramah JK yang beredar.

“Kami menganggap apa yang mereka sampaikan dalam video ataupun podcast telah melakukan framing,” kata Syaefullah di Bareskrim Polri, Senin (4/5/2026).

Ia menilai tindakan tersebut mengandung unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE, serta Pasal 243 dan 247 KUHP.

“Melakukan upaya-upaya yang kemudian memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal-pasal tersebut,” imbuhnya.

Menurut Syaefullah, langkah pelaporan ini diambil karena konten yang dibuat oleh Ade Armando dan pihak lainnya dinilai berpotensi mengganggu kerukunan antarumat beragama.

“Hari ini kami laporkan karena kami menilai perbuatan tersebut telah mengancam kerukunan umat beragama di Indonesia,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dampak dari konten tersebut terlihat dari munculnya reaksi negatif dari sebagian kalangan umat Kristiani yang menganggap JK telah menistakan agama mereka.

Baca Juga: KAHMI Minta Laporan ke Jusuf Kalla Dicabut, Doli: Jangan Diadu Domba

“Dampaknya sudah terlihat, memantik kemarahan dan reaksi negatif dari saudara-saudara kita umat Kristiani yang seolah-olah menganggap Pak JK menistakan agama Kristen, padahal itu sama sekali tidak dilakukan,” jelasnya.

Meski demikian, pihak pelapor belum merinci bukti yang dibawa. Detail tersebut akan disampaikan setelah laporan resmi diproses.

Kasus ini bermula dari beredarnya potongan video ceramah Jusuf Kalla di Universitas Gadjah Mada yang kemudian menjadi polemik di masyarakat.

Sebelumnya, Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) bersama Pemuda Katolik dan sejumlah organisasi kemasyarakatan juga melaporkan JK ke Polda Metro Jaya pada Minggu (12/4/2026).

Laporan tersebut dipicu oleh potongan ceramah JK yang dinilai kontroversial. Padahal, dalam ceramah aslinya, JK menekankan pentingnya perdamaian dan meluruskan pemahaman keliru tentang konsep syahid dalam konflik, bukan menistakan agama.

JK juga menegaskan bahwa tidak ada agama yang menjamin pelaku pembunuhan masuk surga, serta menceritakan pengalamannya dalam memediasi konflik di Poso dan Ambon untuk mendorong perdamaian.

Load More