- Prof. Romli Atmasasmita bersaksi di PN Jakarta Pusat pada 4 Mei 2026 mengenai kasus korupsi pengadaan Chromebook.
- Ahli berpendapat perkara tersebut termasuk ranah administratif dan kerugian negara harus dibuktikan secara sah sebelum dipidanakan.
- Nadiem Makarim menegaskan ketiadaan niat jahat serta membantah adanya mufakat dalam proses kebijakan pengadaan barang tersebut.
Suara.com - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadirkan saksi ahli Prof. Dr. Romli Atmasasmita pada Senin (4/5/2026).
Guru Besar Hukum Pidana sekaligus Ketua Tim Perumus UU Tipikor itu menilai perkara tersebut lebih tepat masuk ranah administrasi ketimbang tindak pidana korupsi.
Dalam persidangan, Romli menegaskan bahwa kerugian negara tidak otomatis membuktikan adanya korupsi. Menurutnya, kerugian negara merupakan akibat, bukan sebab utama untuk menjerat seseorang dengan pidana korupsi.
“Kalau kerugian itu belum bisa dibuktikan, maka tidak mungkin ada kerugian. Harus bebas. Ada dakwaan yang diragukan, in dubio pro reo, harus dibebaskan,” ujar Romli di persidangan.
Romli juga menyoroti prinsip ultimum remedium, yakni hukum pidana harus menjadi langkah terakhir dalam penegakan hukum. Ia menilai perkara yang berakar dari kebijakan administratif semestinya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme administrasi, bukan langsung diproses secara pidana.
Menurut dia, Pasal 32 ayat 1 UU Tipikor mengatur bahwa apabila tidak ditemukan cukup bukti pidana meski ada kerugian negara, maka perkara harus dialihkan ke jalur gugatan perdata untuk pemulihan kerugian negara.
Selain itu, Romli menegaskan bahwa jika terdapat kesalahan prosedural dalam kebijakan pengadaan, maka pejabat teknis seperti direktur jenderal yang seharusnya bertanggung jawab, bukan menteri.
“Dirjen yang harus bertanggung jawab. Kalau Dirjen melanggar prosedur, ya Dirjen bertanggung jawab, bukan Menteri,” tegasnya.
Ia menambahkan, tanggung jawab pidana baru dapat dibebankan kepada menteri apabila terbukti ada perintah langsung untuk melanggar prosedur.
Baca Juga: KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
Dalam keterangannya, Romli turut menegaskan bahwa hanya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang memiliki kewenangan menentukan apakah aliran dana dalam rekening terindikasi berasal dari tindak pidana.
Sementara itu, mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menyebut kesaksian Romli telah meruntuhkan dakwaan jaksa terhadap dirinya.
Nadiem menegaskan tidak ada unsur niat jahat atau mens rea dalam perkara tersebut.
“Prof. Romli menyebut bahwa mens rea atau niat jahat harus dibuktikan. Tidak cukup hanya meeting-meeting normal diasumsikan saja niat jahatnya,” kata Nadiem.
Nadiem juga membantah tudingan adanya hubungan sebab-akibat antara pembahasan sistem operasi laptop dengan dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook. Menurutnya, dua hal tersebut tidak memiliki kaitan langsung.
Ia pun menepis tuduhan adanya mufakat jahat dengan dua direktur bawahannya. Nadiem mengklaim bahkan baru bertemu dengan keduanya untuk pertama kali di ruang sidang.
“Ngobrol pertama kali saya sama Pak Mul dan Bu Ning itu di pengadilan. Bayangkan betapa runtuhnya dakwaan itu,” ujarnya.
Kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menilai perkara yang menjerat kliennya merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebijakan administratif.
“Sudah jelas ini dalam ranah administrasi pemerintahan, bukan ruang lingkup tindak pidana korupsi,” kata Dodi.
Berita Terkait
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya
-
KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta
-
KPK Dalami Kasus Maidi, Tiga Kepala Dinas Pemkot Madiun Diperiksa
-
Diperiksa Soal Kasus Pemerasan THR, Plt Bupati Cilacap Bersumpah: Demi Allah, Saya Nggak Tahu
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM