- Presiden Prabowo Subianto menetapkan Perpres Nomor 5 Tahun 2026 mengenai pemberian tunjangan serta berbagai fasilitas bagi hakim ad hoc.
- Besaran tunjangan hakim ad hoc ditetapkan mulai dari Rp49,3 juta hingga Rp105,2 juta sesuai dengan jenjang pengadilan masing-masing.
- KPK menegaskan peningkatan kesejahteraan tersebut harus dibarengi dengan penguatan sistem, tata kelola peradilan, serta peningkatan integritas aparat penegak hukum.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberikan hak keuangan dan fasilitas yang terdiri dari tunjangan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, dan uang penghargaan kepada hakim ad hoc.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc yang ditetapkan pada 4 Februari 2026.
KPK menegaskan bahwa perbaikan kesejahteraan ini harus berjalan seiring dengan penguatan sistem dan tata kelola peradilan secara menyeluruh.
"Perlu disadari bahwa sektor peradilan juga menjadi salah satu area yang memiliki kerentanan tinggi terhadap praktik korupsi. Oleh sebab itu, usaha perbaikan kesejahteraan hakim harus berjalan seiring dengan penguatan sistem dan tata kelola peradilan secara menyeluruh," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).
Lembaga antirasuah menilai hakim memiliki peran yang sangat strategis dalam sistem hukum di Indonesia. Budi menyebut setiap putusan yang dihasilkan tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga menentukan arah keadilan.
Untuk itu, KPK berharap peningkatan kesejahteraan hakim dapat memperkuat kembali independensi, profesionalisme, dan integritas aparat peradilan dalam menjalankan tugasnya.
Meski begitu, Budi mengatakan sektor peradilan merupakan salah satu area yang rentan terhadap praktik korupsi. Oleh karena itu, peningkatan kesejahteraan hakim harus sejalan dengan penguatan tata kelola peradilan.
"Kenaikan kesejahteraan melalui peningkatan pendapatan dari gaji atau tunjangan resmi menjadi salah satu dari sekian upaya perbaikan, namun yang lebih penting adalah memastikan bahwa sistem peradilan berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi," ujar Budi.
"KPK memandang bahwa reformasi sistem peradilan harus dilakukan secara komprehensif dan terukur. Mulai dari perbaikan sistem, peningkatan transparansi, hingga penguatan pengawasan," tandas dia.
Baca Juga: Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya
Adapun besaran tunjangan hakim ad hoc untuk tingkat pertama, seperti di pengadilan tindak pidana korupsi, hubungan industrial, perikanan, hak asasi manusia, dan niaga, ditetapkan sebesar Rp49,3 juta (Rp49.300.000).
Kemudian, hakim ad hoc tingkat banding mendapatkan tunjangan sebesar Rp62,5 juta (Rp62.500.000), sedangkan hakim ad hoc tingkat kasasi menerima tunjangan sebesar Rp105,2 juta (Rp105.270.000).
Berita Terkait
-
Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya
-
KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta
-
KPK Dalami Kasus Maidi, Tiga Kepala Dinas Pemkot Madiun Diperiksa
-
Prabowo Sahkan Perpres Kesejahteraan Hakim Ad Hoc, Sahroni Ikut Sorot Jaksa di Daerah Terpencil
-
Diperiksa Soal Kasus Pemerasan THR, Plt Bupati Cilacap Bersumpah: Demi Allah, Saya Nggak Tahu
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM