- Seorang kiai di Pati berinisial AS diduga melakukan pencabulan massal terhadap puluhan santriwati di bawah umur sejak 2024.
- Pelaku memanfaatkan otoritas spiritual dan ancaman intimidasi kepada para santriwati untuk melancarkan tindakan kekerasan seksual tersebut.
- Kementerian Agama membekukan operasional pesantren dan tersangka terancam hukuman penjara hingga kebiri kimia atas perbuatannya.
Suara.com - Kasus dugaan pencabulan massal yang dilakukan oleh seorang kiai berinisial S, yang juga disebut berinisial A oleh massa (58), pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Tlogowungu, kini menjadi sorotan nasional.
Pelaku diduga menggunakan otoritas spiritualnya untuk memangsa puluhan santriwati yang masih di bawah umur.
“Kami tidak mentoleransi setiap tindak kekerasan seksual, apalagi di lembaga pendidikan keagamaan. Kami minta terduga pelaku tindak kekerasan seksual di pesantren Ndolo Kusumo diproses hukum," tegas Direktur Pesantren pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Basnang Said, merespons skandal besar yang mengguncang Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dikutip Selasa (5/5/2026).
Berikut deretan fakta pilu di balik kasus dugaan pencabulan massal di Ponpes Pati:
1. Estimasi korban mencapai 50 santriwati
Meski saat ini baru sekitar 8 korban yang resmi memberikan kesaksian, kuasa hukum korban, Ali Yusron, menyebut angka tersebut hanyalah puncak gunung es.
Tim kuasa hukum memperkirakan total korban mencapai 30 hingga 50 santriwati. Sebagian besar korban adalah siswi SMP yang berasal dari keluarga kurang mampu dan anak yatim piatu.
2. Modus doktrin agama
Terduga AS diduga menerapkan pola manipulasi psikologis yang terstruktur dengan memanfaatkan otoritas keagamaan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara dan keterangan tim pendamping hukum, pelaku mengeksploitasi kepercayaan religius para santriwati dengan menanamkan doktrin bahwa kepatuhan terhadap perintahnya, termasuk yang menyimpang, merupakan syarat untuk mencapai tingkat spiritual tertentu.
3. Ancaman spiritual dan intimidasi
Selain menggunakan doktrin, pelaku juga memanfaatkan relasi kuasa untuk menekan korban. Korban diancam akan dikeluarkan dari pesantren jika tidak menuruti keinginannya.
Baca Juga: Kiai Ponpes di Pati Diduga Lecehkan 50 Santri: Modus Doktrin Agama, Terancam Dikebiri
Karena mayoritas korban berasal dari keluarga dhuafa yang bergantung pada fasilitas pendidikan gratis, mereka tidak berani melawan karena rasa takut dan malu.
4. Kasus sempat mandek sejak 2024
Skandal ini sebenarnya sudah mulai dilaporkan sejak September 2024. Namun, proses hukum sempat terkesan jalan di tempat selama lebih dari satu tahun.
Ada dugaan upaya mediasi dan intimidasi terhadap korban. Penyelidikan baru menunjukkan kemajuan signifikan pada April 2026 setelah desakan publik menguat.
5. Ponpes digeruduk massa dan aliansi santri
Puncak kemarahan warga terjadi pada Sabtu (2/5/2026). Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi) mengepung pondok pesantren dan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran.
Massa membentangkan spanduk kecaman seperti “Sang Predator” dan “Pencabulan bukan khilaf tapi kejahatan kemanusiaan”. Situasi sempat memanas saat massa mendesak aparat segera menahan pelaku.
6. Izin operasional ponpes dicabut
Kementerian Agama bertindak tegas dengan membekukan kegiatan di Ponpes Ndolo Kusumo. Pendaftaran santri baru dihentikan, dan santri yang ada mulai dipulangkan demi keamanan fisik dan psikis mereka.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen
-
Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL
-
Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak
-
Kaesang Pangarep Hadiri Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji, Targetkan Satu Kursi di Setiap Dapil
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!