News / Nasional
Selasa, 05 Mei 2026 | 13:11 WIB
Direktur Pesantren pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Basnang Said. [Kemenag]
Baca 10 detik
  • Seorang kiai di Pati berinisial AS diduga melakukan pencabulan massal terhadap puluhan santriwati di bawah umur sejak 2024.
  • Pelaku memanfaatkan otoritas spiritual dan ancaman intimidasi kepada para santriwati untuk melancarkan tindakan kekerasan seksual tersebut.
  • Kementerian Agama membekukan operasional pesantren dan tersangka terancam hukuman penjara hingga kebiri kimia atas perbuatannya.

Kemenag juga mengancam akan menutup permanen operasional pondok pesantren tersebut jika tata kelola perlindungan anak tidak diperbaiki secara menyeluruh.

7. Terancam hukuman kebiri kimia
Penyidik Polresta Pati telah menetapkan AS sebagai tersangka sejak 28 April 2026. Mengingat jumlah korban yang banyak dan status pelaku sebagai pendidik, ia dijerat Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, pengumuman identitas, hingga tindakan kebiri kimia.

Saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pati masih terus melakukan pendalaman serta pendampingan psikologis terhadap para korban yang mengalami trauma berat.

Reporter: Dinda Pramesti K

Load More