- Komisi Percepatan Reformasi Polri menyerahkan laporan berisi rekomendasi transformasi kepolisian kepada Presiden Prabowo di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
- Pemerintah memutuskan Polri tetap di bawah Presiden dan mekanisme pengangkatan Kapolri tetap memerlukan persetujuan DPR RI.
- Reformasi mencakup perubahan UU Polri, penguatan independensi Kompolnas, serta pembatasan limitatif jabatan personel Polri di luar instansi.
Suara.com - Komisi Percepatan Reformasi Polri resmi menyerahkan laporan akhir yang berisi serangkaian rekomendasi strategis kepada Presiden Prabowo Subianto.
Penyerahan dokumen penting ini dilakukan setelah Ketua dan anggota Komisi terlibat dalam diskusi mendalam selama 3,5 jam bersama Kepala Negara di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026).
Laporan tersebut merangkum hasil kerja intensif Komisi selama tiga bulan terakhir yang dikemas dalam 10 buku laporan.
Keberadaan 10 buku ini menjadi sorotan karena memuat peta jalan transformasi besar-besaran bagi institusi kepolisian di Indonesia.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menjelaskan bahwa dokumen tersebut mencakup berbagai aspek reformasi, mulai dari kebijakan hingga alternatif solusi yang dapat diimplementasikan oleh pemerintah maupun internal Polri.
"Sehingga sekarang yang kami laporkan tadi sebanyak 10 buku. Itu menyangkut keseluruhan policy reform, policy alternative untuk dijalankan oleh pemerintah maupun oleh Polri secara internal," kata Jimly Asshiddiqie di Istana Merdeka, Jakarta.
Agenda Reformasi Internal Hingga 2029
Laporan yang disusun oleh Komisi tidak hanya menyasar perubahan jangka pendek, tetapi juga dirancang untuk jangka menengah hingga tahun 2029.
Salah satu poin krusial adalah usulan revisi Undang-Undang tentang Polri yang akan diikuti dengan pembentukan Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), hingga Instruksi Presiden (Inpres) kepada Kapolri.
Baca Juga: Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden
Jimly merinci bahwa reformasi ini akan menyentuh aturan-aturan teknis di internal kepolisian yang selama ini menjadi fondasi operasional korps Bhayangkara.
Ada puluhan peraturan yang masuk dalam daftar perubahan untuk menyesuaikan dengan semangat reformasi yang dibawa Komisi.
"Termasuk di dalamnya agenda untuk reformasi internal yang harus mengubah sekitar atau bukan sekitar, sudah kita hitung, 8 Perpol (Peraturan Polri) and 24 Perkap (Peraturan Kapolri) yang diharapkan selesai sampai 2029. Jadi apa yang kami hasilkan ini bukan hanya agenda jangka pendek tapi juga sampai jangka menengah sampai 2029," kata Jimly.
Keputusan Status Polri dan Mekanisme Kapolri
Salah satu isu sensitif yang terjawab dalam pertemuan tersebut adalah kedudukan Polri dalam struktur kenegaraan.
Munculnya wacana pembentukan Kementerian Keamanan atau penempatan Polri di bawah kementerian tertentu dipastikan tidak masuk dalam rekomendasi yang disetujui.
Berita Terkait
-
Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden
-
Telepon Siswa OSIS Jabar, Prabowo Izinkan Keliling Istana Hingga Jelang Rapat
-
Prabowo Sahkan Perpres Kesejahteraan Hakim Ad Hoc, Sahroni Ikut Sorot Jaksa di Daerah Terpencil
-
Sampaikan Laporan Akhir ke Presiden, Komisi Reformasi Polri Serahkan Berkas Setebal 3.000 Halaman
-
Pedas! Gus Ipul Semprot Amien Rais: Saya Selalu Ingat Gus Dur, Dia Gak Bisa Dipercaya!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
-
Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak Demi Generasi Sehat
-
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan
-
Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto