-
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyampaikan apresiasi tinggi atas langkah cepat Presiden Prabowo Subianto yang resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026.
-
Aturan yang diteken pada 4 Februari 2026 tersebut mengatur tentang peningkatan kesejahteraan bagi hakim ad hoc.
-
Sahroni mengaku bangga atas komitmen Presiden dalam memperhatikan nasib para penegak hukum di meja hijau.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyampaikan apresiasi tinggi atas langkah cepat Presiden Prabowo Subianto yang resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026.
Aturan yang diteken pada 4 Februari 2026 tersebut mengatur tentang peningkatan kesejahteraan bagi hakim ad hoc.
Sahroni mengaku bangga atas komitmen Presiden dalam memperhatikan nasib para penegak hukum di meja hijau.
Ia berharap peningkatan kesejahteraan ini berbanding lurus dengan peningkatan kualitas putusan dan integritas para hakim.
"Alhamdulillah terkabul, sangat bangga dengan bapak presiden yang memerhatikan kesejahteraan hakim ad hoc semoga hakim-hakim bekerja semakin baik dan profesional," ujar Sahroni kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).
Meski menyambut baik kebijakan bagi para hakim, legislator asal Tanjung Priok ini juga memberikan catatan penting kepada pemerintah.
Sahroni menitipkan pesan agar perhatian serupa diberikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, khususnya di jajaran Kejaksaan.
Secara spesifik, ia menyoroti nasib para jaksa yang bertugas di daerah-daerah terpencil yang seringkali menghadapi tantangan geografis dan keterbatasan fasilitas.
"Terkait dengan APH kejaksaan juga mohon perhatian bapak presiden terutama daerah yang terpencil untuk mendapatkan kesejahteraan yang cukup," tambah Sahroni.
Baca Juga: Sentil Prabowo Tentang Yaman, Habib Rizieq Singgung Jenderal Baliho
Perpres Nomor 5 Tahun 2026 sendiri diterbitkan sebagai upaya memperkuat kualitas penyelenggaraan peradilan di Indonesia.
Aturan yang ditetapkan pada 4 Februari 2026 ini mengatur secara komprehensif hak keuangan dan fasilitas bagi hakim ad hoc, yang selama ini dinilai perlu penyesuaian.
Dalam ketentuannya, hakim ad hoc disebut sebagai pejabat yang menjalankan kekuasaan kehakiman, sehingga perlu dukungan yang memadai melalui sistem pengaturan yang terintegrasi. Selain itu, regulasi ini juga diarahkan untuk mendorong lahirnya hakim ad hoc yang berintegritas, profesional, dan mandiri.
Kehadiran Perpres ini sekaligus menggantikan sejumlah aturan sebelumnya terkait hak keuangan dan fasilitas hakim ad hoc, termasuk ketentuan mengenai uang kehormatan yang telah beberapa kali mengalami perubahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar