- Komisi Percepatan Reformasi Polri menyerahkan sepuluh buku rekomendasi kebijakan reformasi kepada Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
- Pemerintah memutuskan Polri tetap di bawah presiden dan mekanisme pengangkatan Kapolri tetap memerlukan persetujuan DPR seperti aturan saat ini.
- Pemerintah akan merevisi Undang-Undang Polri untuk memperkuat independensi Kompolnas serta membatasi jabatan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian.
Suara.com - Komisi Percepatan Reformasi Polri menyampaikan laporan akhir yang menjadi rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto. Selama 3,5 jam, ketua dan anggota komisi berdiskusi langsung dengan kepala negara di Istana Merdeka, Jakarta.
Melalui laporannya, Komisi Percepatan Reformasi Polri membawa 10 buku yang merupakan hasil kerja komisi selama tiga bulan.
"Sehingga sekarang yang kami laporkan tadi sebanyak 10 buku. Itu menyangkut keseluruhan policy reform, policy alternative untuk dijalankan oleh pemerintah maupun oleh Polri secara internal," kata Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Komisi Percepatan Reformasi Polri mengusulkan agar pemerintah melakukan revisi Undang-Undang tentang Polri. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan pembentukan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, berikut Instruksi Presiden kepada Kapolri dan jajaran untuk menjalankan rekomendasi yang telah menjadi kesepakatan dalam laporan yang disampaikan hari ini.
"Termasuk di dalamnya agenda untuk reformasi internal yang harus mengubah sekitar atau bukan sekitar, sudah kita hitung, 8 Perpol (Peraturan Polri) dan 24 Perkap (Peraturan Kapolri) yang diharapkan selesai sampai 2029. Jadi apa yang kami hasilkan ini bukan hanya agenda jangka pendek tapi juga sampai jangka menengah sampai 2029," kata Jimly.
Jimly mengatakan bahwa Prabowo telah menerima poin-poin yang dilaporkan. Ia juga menyampaikan adanya perbedaan pendapat di internal komisi yang kemudian menjadi bahan diskusi.
Ia memaparkan sejumlah poin yang menjadi catatan dan rekomendasi komisi kepada presiden.
Polri Tetap di Bawah Presiden
Jimly menegaskan, berdasarkan hasil kesepakatan, tidak ada usulan mengenai pembentukan kementerian baru, yakni Kementerian Keamanan.
"Tadi Presiden juga tanya, kita jelaskan yang kesimpulan kami manfaatnya dibandingkan mudaratnya, mudaratnya lebih banyak. Maka ya sudah kita tidak usulkan itu," kata Jimly.
Baca Juga: Telepon Siswa OSIS Jabar, Prabowo Izinkan Keliling Istana Hingga Jelang Rapat
Menko Kumham dan Imipas, Yusril Ihza Mahendra, selaku anggota komisi, menegaskan hal senada. Ia memastikan bahwa keberadaan Polri tetap berada langsung di bawah presiden, bukan di bawah kementerian.
"Hal lain juga yang penting adalah bahwa mengenai kedudukan Polri tetap seperti sekarang. Polri langsung berada di bawah presiden dan tidak dibentuk Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian atau meletakkan kepolisian di bawah kementerian yang ada sekarang, tapi Polri tetap langsung berada di bawah presiden," kata Yusril.
Mekanisme Pengangkatan Kapolri
Jimly mengatakan ada perbedaan pandangan di internal komisi mengenai mekanisme pengangkatan Kapolri.
Jimly berujar sebagian anggota komisi berpendapat pengangkatan Kapolri tidak perlu dikonfirmasi atau mendapat persetujuan DPR. Sementara sebagian lainnya berpendapat tetap seperti mekanisme saat ini.
"Setelah berdiskusi plus-minusnya, Bapak Presiden memberi arahan: 'Ya sudah seperti sekarang saja'," kata Jimly.
Jimly menegaskan mekanisme yang dipilih, yakni diangkat oleh presiden atas persetujuan DPR.
Berita Terkait
-
Telepon Siswa OSIS Jabar, Prabowo Izinkan Keliling Istana Hingga Jelang Rapat
-
Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 16 Orang, Korlantas Bongkar Fakta Baru, Ada Tersangka?
-
Prabowo Sahkan Perpres Kesejahteraan Hakim Ad Hoc, Sahroni Ikut Sorot Jaksa di Daerah Terpencil
-
Sampaikan Laporan Akhir ke Presiden, Komisi Reformasi Polri Serahkan Berkas Setebal 3.000 Halaman
-
Pedas! Gus Ipul Semprot Amien Rais: Saya Selalu Ingat Gus Dur, Dia Gak Bisa Dipercaya!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan
-
Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?