- Komisi Percepatan Reformasi Polri menyerahkan laporan berisi rekomendasi transformasi kepolisian kepada Presiden Prabowo di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
- Pemerintah memutuskan Polri tetap di bawah Presiden dan mekanisme pengangkatan Kapolri tetap memerlukan persetujuan DPR RI.
- Reformasi mencakup perubahan UU Polri, penguatan independensi Kompolnas, serta pembatasan limitatif jabatan personel Polri di luar instansi.
Presiden Prabowo Subianto sepakat bahwa Polri tetap berada langsung di bawah kendali Presiden.
"Tadi Presiden juga tanya, kita jelaskan yang kesimpulan kami manfaatnya dibandingkan mudaratnya, mudaratnya lebih banyak. Maka ya sudah kita tidak usulkan itu," kata Jimly.
Senada dengan Jimly, Menko Kumham dan Imipas, Yusril Ihza Mahendra yang juga anggota Komisi, menegaskan bahwa posisi Polri tidak akan bergeser dari struktur saat ini.
"Hal lain juga yang penting adalah bahwa mengenai kedudukan Polri tetap seperti sekarang. Polri langsung berada di bawah presiden dan tidak dibentuk Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian atau meletakkan kepolisian di bawah kementerian yang ada sekarang, tapi Polri tetap langsung berada di bawah presiden," kata Yusril.
Selain status lembaga, mekanisme pengangkatan Kapolri juga sempat menjadi perdebatan hangat di internal Komisi.
Sebagian anggota mengusulkan agar pengangkatan Kapolri tidak perlu lagi melalui persetujuan DPR, sementara sebagian lainnya ingin mempertahankan mekanisme yang ada.
Setelah mendengarkan berbagai pertimbangan, Presiden Prabowo memutuskan untuk tetap menggunakan mekanisme lama.
"Setelah berdiskusi plus-minusnya, Bapak Presiden memberi arahan: 'Ya sudah seperti sekarang saja'," kata Jimly.
Jimly menjelaskan lebih lanjut bahwa mekanisme yang dipilih adalah right to confirm dari parlemen, di mana Presiden mengajukan satu nama calon Kapolri untuk disetujui atau tidak disetujui oleh DPR.
Baca Juga: Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden
"Baik untuk Polri maupun Panglima TNI sesuai dengan ketentuan undang-undang, itu bukan fit and proper test di DPR tapi disetujui atau tidak disetujui. Itu namanya right to confirm dari parlemen. Jadi beda. Jadi presiden hanya mengajukan satu nama, DPR boleh setuju boleh tidak. Nah, walaupun dalam praktik selama ini selalu disetujui. Nah, jadi bapak presiden sesudah berdiskusi panjang memutuskan 'Ya sudah tetap aja seperti sekarang'," kata Jimly.
Yusril Ihza Mahendra menambahkan bahwa keputusan Presiden ini sudah final untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku saat ini.
"Ada dua pendapat dan pak presiden sudah memilih bahwa beliau tetap akan mengikuti apa yang berlaku sekarang, yaitu beliau akan mengajukan calon Kapolri itu kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, baru kemudian beliau akan mengangkat calon yang diajukan itu sebagai Kapolri," kata Yusril.
Penguatan Kompolnas Menjadi Lembaga Independen
Poin besar lainnya dalam 10 buku laporan tersebut adalah penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Presiden Prabowo menyetujui usulan agar Kompolnas tidak lagi bersifat ex-officio dan berubah menjadi lembaga yang lebih independen dengan kewenangan yang mengikat secara hukum.
"Dan keanggotaannya tidak lagi ex-officio seperti sekarang, tapi disepakati dia independen sehingga presiden, fungsi pengawasan terhadap kepolisian itu menjadi efektif, lebih efektif untuk ke depan. Dan ini harus diatur di undang-undang," kata Jimly.
Yusril menekankan bahwa perluasan kewenangan Kompolnas akan membawa implikasi langsung pada perubahan UU Polri.
Keputusan-keputusan yang dihasilkan Kompolnas nantinya harus dilaksanakan oleh Kapolri.
"Dan mengenai Kompolnas ini karena diperluas kewenangannya juga dipertegas, maka implikasinya adalah perubahan terhadap Undang-Undang Polri. Tugas kami semualah untuk men-draft itu dan nanti akan disampaikan kepada DPR sebagai amandemen Undang-Undang Kepolisian yang ada sekarang beberapa pasal khususnya terkait dengan Kompolnas, juga penempatan polisi dalam di luar tugas-tugas kepolisian. Itu yang nanti akan ditegaskan dalam undang-undang," kata Yusril.
Mahfud MD, yang juga hadir dalam pertemuan tersebut, menegaskan bahwa transformasi Kompolnas bertujuan agar lembaga ini memiliki taji dalam pengawasan eksternal.
"Sehingga Kompolnas tidak seperti sekarang menjadi semacam jubir tapi menjadi betul-betul yang mengawasi dan eksekutorial keputusannya dalam level tertentu," kata Mahfud.
Beliau memaparkan bahwa nantinya akan ada sembilan komisioner Kompolnas yang berasal dari berbagai unsur masyarakat dan ahli.
Pembatasan Jabatan di Luar Struktur Polri
Terakhir, laporan tersebut juga mengatur mengenai fenomena anggota Polri yang menduduki jabatan di luar struktur kepolisian.
Presiden Prabowo memutuskan bahwa ke depan akan ada batasan yang jelas dan limitatif mengenai jabatan apa saja yang boleh diisi oleh personel Polri, serupa dengan aturan yang berlaku di TNI.
"Jadi tadi diputuskan oleh bapak presiden harus ditentukan secara limitatif jabatan mana saja seperti di Undang-Undang TNI. Jadi tidak seperti sekarang tidak ada batasan. Nah, itu harus dimuat di PP atau dimuat di undang-undang yang segera akan diselesaikan oleh kementerian yang bertanggung jawab di bawah koordinasi Pak Menko," kata Jimly.
Berita Terkait
-
Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden
-
Telepon Siswa OSIS Jabar, Prabowo Izinkan Keliling Istana Hingga Jelang Rapat
-
Prabowo Sahkan Perpres Kesejahteraan Hakim Ad Hoc, Sahroni Ikut Sorot Jaksa di Daerah Terpencil
-
Sampaikan Laporan Akhir ke Presiden, Komisi Reformasi Polri Serahkan Berkas Setebal 3.000 Halaman
-
Pedas! Gus Ipul Semprot Amien Rais: Saya Selalu Ingat Gus Dur, Dia Gak Bisa Dipercaya!
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz
-
Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan
-
Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil
-
Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung
-
Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
-
Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah
-
Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang