- Mahfud MD menyerahkan laporan rekomendasi reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (6/5/2026) di Jakarta.
- Presiden menerima laporan tersebut dan berencana menerbitkan payung hukum untuk pelaksanaan reformasi Polri hingga tahun 2029.
- Pemerintah akan melakukan revisi regulasi serta mempertimbangkan mekanisme pemilihan Kapolri melalui DPR guna menjaga semangat reformasi.
Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus angota Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Mahfud MD, baru saja menemui Presiden Prabowo Subianto untuk menyerahkan laporan akhir dan rekomendasi terkait reformasi Polri.
Dalam pertemuan yang berlangsung selama 2,5 jam tersebut, Mahfud mengungkapkan kekagumannya atas respons Presiden yang menyambut laporan tersebut dengan diskusi akademik yang mendalam.
Mahfud menceritakan bahwa suasana pertemuan terasa sangat cair dan bersifat dua arah. Ia terkesan dengan cara Presiden Prabowo membedah laporan setebal 3.000 halaman yang dirangkum dalam 10 buku tersebut.
"Saya punya kesan tersendiri. Pak Prabowo sangat gembira dan ngajak diskusi seperti profesor," ujar Mahfud MD dalam kanal Youtube Mahfud MD Official, pada Rabu (6/5/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo menyatakan menerima laporan Komisi Reformasi dan berencana mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) atau Keputusan Presiden (Keppres) sebagai payung hukum pelaksanaannya.
Presiden menginstruksikan Kapolri untuk melaksanakan rekomendasi tersebut secara bertahap hingga tahun 2029.
Langkah konkret yang akan diambil mencakup pembuatan 8 Peraturan Kepolisian (Perpol), 24 Peraturan Kapolri (Perkap), hingga amandemen atau revisi Undang-Undang Polri.
“Harus buat peraturan polisi per pol itu sebanyak delapan lalu, harus dibuat 24 per kapolri, perkap. Itu kalau dibuat sampai tahun 2029 itu harus kerja keras kan, belum lagi nanti amandemen atau revisi Undang-Undang Polri yang sudah ada. Ada materi-materi yang menyangkut harus mengubah undang-undang gitu,” ujarnya.
Mekanisme Pemilihan Kapolri
Salah satu poin krusial yang didiskusikan adalah mengenai kedudukan struktural Polri. Mahfud menjelaskan bahwa Komisi tetap merekomendasikan agar Polri berada langsung di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian, demi menjaga independensi.
"Menteri itu jabatan politik yang bisa digilir oleh partai politik, Iya kan? Tidak bisa langsung dikendalikan Presiden. Oleh sebab itu lalu diputuskan dan perlu biar aja presiden bertanggung jawab," jelasnya.
Selain itu, sempat muncul diskusi mengenai apakah pengangkatan Kapolri memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Daerah (DPR) atau menjadi hak prerogatif penuh Presiden. Mahfud menyebut ada dua pendapat di internal komisi, satu sisi menginginkan keterlibatan DPR untuk check and balances, sementara sisi lain menginginkan hak langsung Presiden agar lebih lincah dalam mengambil keputusan.
Mahfud secara khusus mengingatkan Presiden mengenai risiko transaksi politik jika pemilihan melibatkan DPR.
"Saya bilang yang penting kenapa dulu kita minta agar tidak dibawa ke DPR, tidak dipilih DPR, saya yang ngomong. ‘Yang penting gini, Pak Presiden. Biasanya kan kalau pemilihan ini ada transaksi politik. Parpolnya bergerak, DPR-nya bergerak, calon-calonnya bergerak. Nah, itu nanti diminimalisir saja’. Karena kami juga dengar sendiri dari pihak Polri dengan DPR memilih Kapolri itu kan Polri lalu punya banyak majikan," kata Mahfud kepada Presiden saat itu.
Meski demikian, Presiden Prabowo dikabarkan cenderung tetap mempertahankan mekanisme melalui DPR demi menjaga semangat reformasi.
“Presiden langsung mengatakan ya sudah kalau pilihannya sama seimbang ya satu ingin ini, satu ingin itu diserahkan ke saya kayaknya lebih setuju tetap oleh DPR,” ujar mahfud. (Tsabita Aulia)
Berita Terkait
-
DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru
-
Komisi Reformasi Polri Serahkan Laporan Akhir ke Presiden, Berkasnya Setebal 3000 Halaman
-
Sampaikan Laporan Akhir ke Prabowo, Komisi Reformasi Polri Serahkan Berkas 3.000 Halaman
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno