- Mahfud MD menyerahkan laporan rekomendasi reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (6/5/2026) di Jakarta.
- Presiden menerima laporan tersebut dan berencana menerbitkan payung hukum untuk pelaksanaan reformasi Polri hingga tahun 2029.
- Pemerintah akan melakukan revisi regulasi serta mempertimbangkan mekanisme pemilihan Kapolri melalui DPR guna menjaga semangat reformasi.
Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus angota Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Mahfud MD, baru saja menemui Presiden Prabowo Subianto untuk menyerahkan laporan akhir dan rekomendasi terkait reformasi Polri.
Dalam pertemuan yang berlangsung selama 2,5 jam tersebut, Mahfud mengungkapkan kekagumannya atas respons Presiden yang menyambut laporan tersebut dengan diskusi akademik yang mendalam.
Mahfud menceritakan bahwa suasana pertemuan terasa sangat cair dan bersifat dua arah. Ia terkesan dengan cara Presiden Prabowo membedah laporan setebal 3.000 halaman yang dirangkum dalam 10 buku tersebut.
"Saya punya kesan tersendiri. Pak Prabowo sangat gembira dan ngajak diskusi seperti profesor," ujar Mahfud MD dalam kanal Youtube Mahfud MD Official, pada Rabu (6/5/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo menyatakan menerima laporan Komisi Reformasi dan berencana mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) atau Keputusan Presiden (Keppres) sebagai payung hukum pelaksanaannya.
Presiden menginstruksikan Kapolri untuk melaksanakan rekomendasi tersebut secara bertahap hingga tahun 2029.
Langkah konkret yang akan diambil mencakup pembuatan 8 Peraturan Kepolisian (Perpol), 24 Peraturan Kapolri (Perkap), hingga amandemen atau revisi Undang-Undang Polri.
“Harus buat peraturan polisi per pol itu sebanyak delapan lalu, harus dibuat 24 per kapolri, perkap. Itu kalau dibuat sampai tahun 2029 itu harus kerja keras kan, belum lagi nanti amandemen atau revisi Undang-Undang Polri yang sudah ada. Ada materi-materi yang menyangkut harus mengubah undang-undang gitu,” ujarnya.
Mekanisme Pemilihan Kapolri
Salah satu poin krusial yang didiskusikan adalah mengenai kedudukan struktural Polri. Mahfud menjelaskan bahwa Komisi tetap merekomendasikan agar Polri berada langsung di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian, demi menjaga independensi.
"Menteri itu jabatan politik yang bisa digilir oleh partai politik, Iya kan? Tidak bisa langsung dikendalikan Presiden. Oleh sebab itu lalu diputuskan dan perlu biar aja presiden bertanggung jawab," jelasnya.
Selain itu, sempat muncul diskusi mengenai apakah pengangkatan Kapolri memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Daerah (DPR) atau menjadi hak prerogatif penuh Presiden. Mahfud menyebut ada dua pendapat di internal komisi, satu sisi menginginkan keterlibatan DPR untuk check and balances, sementara sisi lain menginginkan hak langsung Presiden agar lebih lincah dalam mengambil keputusan.
Mahfud secara khusus mengingatkan Presiden mengenai risiko transaksi politik jika pemilihan melibatkan DPR.
"Saya bilang yang penting kenapa dulu kita minta agar tidak dibawa ke DPR, tidak dipilih DPR, saya yang ngomong. ‘Yang penting gini, Pak Presiden. Biasanya kan kalau pemilihan ini ada transaksi politik. Parpolnya bergerak, DPR-nya bergerak, calon-calonnya bergerak. Nah, itu nanti diminimalisir saja’. Karena kami juga dengar sendiri dari pihak Polri dengan DPR memilih Kapolri itu kan Polri lalu punya banyak majikan," kata Mahfud kepada Presiden saat itu.
Meski demikian, Presiden Prabowo dikabarkan cenderung tetap mempertahankan mekanisme melalui DPR demi menjaga semangat reformasi.
Berita Terkait
-
DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru
-
Komisi Reformasi Polri Serahkan Laporan Akhir ke Presiden, Berkasnya Setebal 3000 Halaman
-
Sampaikan Laporan Akhir ke Prabowo, Komisi Reformasi Polri Serahkan Berkas 3.000 Halaman
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Hujan Masih Guyur Jabodetabek di Tengah Kemarau, Begini Penjelasan BMKG
-
Bukan Misi Rahasia! BAIS TNI: Motif Anggota Siram Air Keras ke Andrie Yunus karena Sakit Hati
-
KPK Cecar Fadia Arafiq Soal Penukaran Valas yang Diduga dari Hasil Korupsi
-
Kena Penggusuran, Belasan Penghuni Rumdis PAM Jaya Benhil Dapat Rp50 Juta dan Rusun Gratis
-
Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit
-
Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan
-
Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret
-
Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah
-
Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan
-
Donald Trump akan Bahas Taiwan dengan Xi Jinping di Beijing