- Mahfud MD menyerahkan laporan rekomendasi reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (6/5/2026) di Jakarta.
- Presiden menerima laporan tersebut dan berencana menerbitkan payung hukum untuk pelaksanaan reformasi Polri hingga tahun 2029.
- Pemerintah akan melakukan revisi regulasi serta mempertimbangkan mekanisme pemilihan Kapolri melalui DPR guna menjaga semangat reformasi.
Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus angota Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Mahfud MD, baru saja menemui Presiden Prabowo Subianto untuk menyerahkan laporan akhir dan rekomendasi terkait reformasi Polri.
Dalam pertemuan yang berlangsung selama 2,5 jam tersebut, Mahfud mengungkapkan kekagumannya atas respons Presiden yang menyambut laporan tersebut dengan diskusi akademik yang mendalam.
Mahfud menceritakan bahwa suasana pertemuan terasa sangat cair dan bersifat dua arah. Ia terkesan dengan cara Presiden Prabowo membedah laporan setebal 3.000 halaman yang dirangkum dalam 10 buku tersebut.
"Saya punya kesan tersendiri. Pak Prabowo sangat gembira dan ngajak diskusi seperti profesor," ujar Mahfud MD dalam kanal Youtube Mahfud MD Official, pada Rabu (6/5/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo menyatakan menerima laporan Komisi Reformasi dan berencana mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) atau Keputusan Presiden (Keppres) sebagai payung hukum pelaksanaannya.
Presiden menginstruksikan Kapolri untuk melaksanakan rekomendasi tersebut secara bertahap hingga tahun 2029.
Langkah konkret yang akan diambil mencakup pembuatan 8 Peraturan Kepolisian (Perpol), 24 Peraturan Kapolri (Perkap), hingga amandemen atau revisi Undang-Undang Polri.
“Harus buat peraturan polisi per pol itu sebanyak delapan lalu, harus dibuat 24 per kapolri, perkap. Itu kalau dibuat sampai tahun 2029 itu harus kerja keras kan, belum lagi nanti amandemen atau revisi Undang-Undang Polri yang sudah ada. Ada materi-materi yang menyangkut harus mengubah undang-undang gitu,” ujarnya.
Mekanisme Pemilihan Kapolri
Salah satu poin krusial yang didiskusikan adalah mengenai kedudukan struktural Polri. Mahfud menjelaskan bahwa Komisi tetap merekomendasikan agar Polri berada langsung di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian, demi menjaga independensi.
"Menteri itu jabatan politik yang bisa digilir oleh partai politik, Iya kan? Tidak bisa langsung dikendalikan Presiden. Oleh sebab itu lalu diputuskan dan perlu biar aja presiden bertanggung jawab," jelasnya.
Selain itu, sempat muncul diskusi mengenai apakah pengangkatan Kapolri memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Daerah (DPR) atau menjadi hak prerogatif penuh Presiden. Mahfud menyebut ada dua pendapat di internal komisi, satu sisi menginginkan keterlibatan DPR untuk check and balances, sementara sisi lain menginginkan hak langsung Presiden agar lebih lincah dalam mengambil keputusan.
Mahfud secara khusus mengingatkan Presiden mengenai risiko transaksi politik jika pemilihan melibatkan DPR.
"Saya bilang yang penting kenapa dulu kita minta agar tidak dibawa ke DPR, tidak dipilih DPR, saya yang ngomong. ‘Yang penting gini, Pak Presiden. Biasanya kan kalau pemilihan ini ada transaksi politik. Parpolnya bergerak, DPR-nya bergerak, calon-calonnya bergerak. Nah, itu nanti diminimalisir saja’. Karena kami juga dengar sendiri dari pihak Polri dengan DPR memilih Kapolri itu kan Polri lalu punya banyak majikan," kata Mahfud kepada Presiden saat itu.
Meski demikian, Presiden Prabowo dikabarkan cenderung tetap mempertahankan mekanisme melalui DPR demi menjaga semangat reformasi.
“Presiden langsung mengatakan ya sudah kalau pilihannya sama seimbang ya satu ingin ini, satu ingin itu diserahkan ke saya kayaknya lebih setuju tetap oleh DPR,” ujar mahfud. (Tsabita Aulia)
Berita Terkait
-
DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru
-
Komisi Reformasi Polri Serahkan Laporan Akhir ke Presiden, Berkasnya Setebal 3000 Halaman
-
Sampaikan Laporan Akhir ke Prabowo, Komisi Reformasi Polri Serahkan Berkas 3.000 Halaman
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Diresmikan Jokowi, Kini PT GNI Terancam Bangkrut dan PHK Ribuan Karyawan! Bahlil: Jangan Tanya Saya!
-
3 Zodiak yang Diprediksi Memasuki Era Baru Mulai 5 Agustus 2026, Hidup Jadi Lebih Baik
-
Spesifikasi dan Harga Honda Super-ONE, Mobil yang Bikin Purbaya Nyeletuk: Mahal Juga!
-
5.925 PNS Daerah Dipecat Mulai Agustus 2026, Ketahuan Curang saat Ujian ASN Thailand
-
DPRD DKI Soroti Kesiapan LPDP Jakarta, Usul Anggaran Diprioritaskan untuk Sekolah Gratis
-
Ekonomi RI di Kuartal II Diselamatkan Oleh Masyarakat yang Sering Makan di Restoran
-
Minyak Kemiri Murni vs Minyak Kemiri Bakar, Mana yang Lebih Baik untuk Rambut?
-
Duh! 1 Lowongan Kerja Kini Diperebutkan 16 Orang, Persaingan Makin Brutal
-
From Cat Stevens to Yusuf Islam: Saat Ketenaran Tak Lagi Cukup Mengisi Jiwa
-
Link Nonton Gerhana Matahari Total dan Hujan Meteor Perseid Agustus 2026