- Habiburokhman menyatakan tuntutan reformasi Polri telah terakomodasi dalam KUHAP baru yang berlaku sejak 1 Januari 2026.
- KUHAP baru memperkuat hak perlindungan warga negara serta memberikan mekanisme kontrol ketat terhadap penyidik guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan hukum.
- Penerapan KUHAP baru secara konsekuen diyakini mampu meningkatkan profesionalisme Polri serta mempermudah masyarakat dalam memperoleh keadilan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menanggapi langkah Komisi Percepatan Reformasi Polri yang menyerahkan laporan akhir hasil kerjanya kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Selasa (5/5/2026).
Habiburokhman menilai, tuntutan masyarakat terkait pembenahan institusi kepolisian sebenarnya sudah terakomodasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang telah berlaku sejak 1 Januari 2026.
Ia menjelaskan, bahwa materi dalam KUHAP baru merupakan hasil serapan aspirasi masyarakat melalui puluhan kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diramu bersama oleh DPR dan pemerintah.
"Sebenarnya hampir seluruh tuntutan masyarakat terkait reformasi Polri sudah terangkum dalam KUHAP baru yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2026 lalu," ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).
Menurutnya, akar masalah yang sering dikeluhkan masyarakat adalah potensi kesewenang-wenangan penyidik dalam proses hukum acara pidana, mulai dari penyelidikan hingga penetapan tersangka.
Ia membandingkan kelemahan KUHAP lama tahun 1981 dengan penguatan yang ada pada regulasi terbaru.
"Dalam KUHAP 1981 hak-hak warga negara yang bermasalah dengan hukum begitu terbatas, sebaliknya tidak ada mekanisme kontrol yang kuat terhadap pelaksanaan tugas penyidikan sehingga memberi peluang besar terjadinya penyalahgunaan gunaan kekuasaan," tuturnya.
Sebaliknya, dalam KUHAP baru, hak pembelaan warga negara diperkuat secara signifikan.
Habiburokhman merinci sejumlah poin krusial, di antaranya hak didampingi advokat sejak awal pemeriksaan, perluasan lembaga praperadilan, pengetatan prosedur penahanan, hingga prosedur anti-kekerasan dan intimidasi.
Baca Juga: Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi
"Termasuk adanya ancaman sanksi etik, profesi, dan pidana bagi penyidik yang menyalahgunakan kewenangan," tegasnya.
Selain penguatan hak warga negara, Habiburokhman menyoroti mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) yang kini memiliki landasan kuat di KUHAP baru.
Hal ini memberikan ruang bagi penyidik untuk mengedepankan musyawarah yang solutif dalam menangani perselisihan antarwarga.
Ia mencontohkan sejumlah kasus yang sempat viral dan menjadi perhatian di Komisi III, seperti kasus Nabilah O’Brien, kasus guru Tri Wulandari di Muara Jambi, hingga kasus Hogi Minaya di Sleman.
Menurutnya, kasus-kasus tersebut dapat diselesaikan secara tepat jika mengacu pada ketentuan terbaru.
"Sepanjang KUHAP baru diterapkan secara murni dan konsekuen, kami yakin institusi Polri akan menjadi jauh lebih baik dalam menjalankan tugasnya, dan masyarakat akan semakin mudah mendapatkan keadilan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Komisi Reformasi Polri Serahkan Laporan Akhir ke Presiden, Berkasnya Setebal 3000 Halaman
-
Sampaikan Laporan Akhir ke Prabowo, Komisi Reformasi Polri Serahkan Berkas 3.000 Halaman
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo
-
Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat