- Reza Indragiri bersaksi di Pengadilan Militer Jakarta pada Mei 2026 mengenai validitas motif dendam empat oknum TNI.
- Pelaku penyerangan terhadap aktivis Andrie Yunus diduga menggunakan dalih menjaga kehormatan diri atau honor killing sebagai pembelaan.
- Penentuan pola pikir kriminal pelaku memerlukan alat ukur psikologi khusus yang hingga kini belum tersedia di Indonesia.
Suara.com - Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri, memberikan penjelasan terkait validitas motif dendam pribadi yang diusung empat oknum anggota BAIS TNI dalam aksi penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Perdebatan mencuat mengenai apakah dendam tetap valid menjadi alasan penyerangan, mengingat para terdakwa tidak sedang bertugas saat Andrie menerobos ruang rapat TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025 silam.
Dihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Reza menyatakan bahwa motif yang dipicu dari media sosial maupun pemberitaan tetap bisa dianggap valid dalam kacamata psikologi forensik.
"Bisa, walaupun tetap tadi saya katakan, kenapa dari sekian ratus ribu prajurit TNI, yang bertindak hanya dua orang ini?" ujarnya, Kamis (7/5/2026).
Reza menekankan pentingnya menelusuri problematika hidup para pelaku, yang membuat mereka akhirnya memilih Andrie sebagai target utama serangan.
"Di samping bicara tentang faktor pemicu, ada problematika hidup apa yang mereka alami, yang kemudian membuat mereka memilih untuk menjadikan Andrie Yunus sebagai sasaran," paparnya.
Ia juga memperkenalkan istilah honor killing atau tindakan demi menjaga kehormatan sebagai dalih yang kerap digunakan pelaku pidana untuk membela diri.
"Ada orang-orang pelaku pidana yang kemudian menggunakan ini sebagai defense, sebagai pembelaan diri mereka. Bahwa ini menyangkut honor, menyangkut sebuah kehormatan. Tidak ada sebuah serangan frontal terhadap tubuh saya, tapi ini menyangkut sebuah honor, menyangkut sebuah martabat, menyangkut sebuah kehormatan. Entah suku saya, entah agama saya, entah latar belakang sosial apapun yang ada pada diri saya," terang Reza lagi.
Istilah provocative defense juga sempat disinggung untuk membedah proses berpikir kriminal para terdakwa yang terbagi menjadi jenis proaktif dan reaktif.
Baca Juga: Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
Reza menjelaskan bahwa tindakan proaktif murni muncul dari inisiatif kejahatan pelaku, sedangkan tindakan reaktif bekerja dengan pola pikir yang berbeda.
"Proactive itu contohnya adalah perampokan, pencurian. Intinya sepenuhnya inisiatif kejahatan itu datang dari saya. Tapi ada pelaku-pelaku kejahatan lain yang bekerjanya reactive criminal thinking," jelasnya.
Namun, penentuan model berpikir kriminal ini memerlukan alat ukur psikologi khusus yang, sepengetahuan Reza, belum tersedia di Indonesia.
"Di psikologi sebetulnya, tapi perkiraan saya di Indonesia belum ada, di psikologi luar (negeri) sudah ada inventory (alat ukur) psikologi untuk menentukan apakah pelaku pidana ini berpikir dengan model reaktif ataukah proaktif," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam
-
Letjen Robi Herbawan Ditunjuk Jadi Kabais TNI
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Intelijen Itu Alat Negara, Bukan Alat Emosi
-
Motif Sakit Hati Anggota BAIS ke Andrie Yunus Diragukan, Hakim: Apa Urusan Prajurit dengan RUU TNI?
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara