- Sebanyak 57 orang tewas akibat 68 insiden di jalur kereta api wilayah Daop 1 Jakarta sejak Januari hingga Mei 2026.
- Warga nekat menerobos perlintasan serta beraktivitas di area rel terlarang demi memangkas waktu perjalanan yang sangat membahayakan nyawa.
- PT KAI terus melakukan penutupan jalur liar dan mengimbau masyarakat mematuhi aturan demi keselamatan bersama di area operasional kereta.
Suara.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mencatat fenomena tragis terkait rendahnya kesadaran masyarakat yang nekat mempertaruhkan nyawa demi memangkas waktu perjalanan.
Sebanyak 57 nyawa melayang sia-sia akibat aktivitas ilegal di sepanjang jalur kereta api di wilayah Daop 1 Jakarta, terhitung sejak awal Januari hingga hari ini, Kamis (7/5/2026).
Angka kematian yang sangat tinggi bersumber dari 68 kejadian temperan yang melibatkan warga saat berjalan, beraktivitas, maupun melintas di area terlarang.
Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo menyampaikan keprihatinan atas masih terjadinya pelanggaran di perlintasan sebidang, terlebih ketika masyarakat dengan sadar tetap memilih melintas di lokasi yang telah ditutup.
“Keselamatan seharusnya menjadi prioritas utama. Jangan sampai hanya karena ingin lebih cepat beberapa menit, nyawa justru menjadi taruhannya. Kereta api tidak dapat berhenti mendadak dan ruang pengereman sangat panjang. Ketika terjadi pelanggaran di perlintasan, risikonya sangat fatal,” ujar Franoto dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com hari ini.
Selain aktivitas di sepanjang rel, insiden di perlintasan sebidang juga mencatat 26 kejadian dengan total tujuh korban meninggal dunia pada periode yang sama.
Titik rawan pelanggaran terpantau masih marak terjadi di sejumlah lokasi seperti kawasan Batuceper, Tangerang hingga wilayah Cibitung, Bekasi.
Warga di lokasi tersebut dilaporkan kerap menerobos palang pintu, hingga nekat memanfaatkan jalur yang sebenarnya sudah resmi ditutup demi alasan keamanan.
Padahal, karakteristik kereta api tidak memungkinkan rangkaian untuk berhenti secara mendadak karena membutuhkan ruang pengereman yang sangat panjang.
Baca Juga: Kabar Terkini Insiden Stasiun Bekasi Timur: 17 Penumpang Dirawat, KAI Siaga Layanan Trauma Healing
Tindakan abai tersebut secara nyata mencederai aturan hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 yang melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api.
Langkah penutupan sejumlah perlintasan liar terus dilakukan oleh pihak KAI sebagai upaya memproteksi keselamatan perjalanan kereta api, sekaligus melindungi publik dari risiko kecelakaan fatal.
KAI terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat kewilayahan guna meningkatkan sosialisasi serta memastikan jalur alternatif dapat digunakan masyarakat.
“Kami memahami kebutuhan mobilitas masyarakat sangat tinggi. Namun keselamatan tidak boleh dikorbankan. Jalur alternatif mungkin sedikit lebih jauh, tetapi jauh lebih aman dibanding mempertaruhkan keselamatan di lintasan kereta api,” kata Franoto.
Seluruh lapisan masyarakat kini diajak untuk membangun budaya tertib berlalu lintas, demi menjaga ribuan nyawa penumpang yang ada di atas kereta api maupun warga di sekitar jalur rel.
Berita Terkait
-
Kabar Terkini Insiden Stasiun Bekasi Timur: 17 Penumpang Dirawat, KAI Siaga Layanan Trauma Healing
-
Mengapa Kecelakaan Kereta Masih Terjadi di Era Modern? Ini Alasan di Balik Tragedinya
-
Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 16 Orang, Korlantas Bongkar Fakta Baru, Ada Tersangka?
-
KA Argo Bromo Anggrek Ganti Nama, Tiket Lama Apakah Masih Berlaku? Ini Penjelasannya
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi