- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri yang telah diterima Presiden Prabowo Subianto.
- Polri melakukan revisi undang-undang serta peraturan internal sebagai respons atas masukan masyarakat untuk meningkatkan kepercayaan publik.
- Polri berkomitmen mengevaluasi institusi melalui penguatan peran Kompolnas sebagai lembaga eksternal sesuai poin rekomendasi KPRP tersebut.
Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan terkait tindak lanjut Polri usai rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) diterima Presiden Prabowo Subianto.
Setelah rekomendasi tersebut diterima, kata Sigit, pihaknya bakal melakukan perbaikan dalam revisi UU. Kemudian, perbaikan juga menyasar Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Kepolisian (Perpol).
"Di situ ada hal-hal yang kemudian harus dilakukan perbaikan di dalam revisi undang-undang, juga ada yang bersifat internal yang nanti kita perbaiki dengan Perkap dan Perpol," ujar Sigit kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (7/4/2026).
Perbaikan dilakukan sebagai respons atas catatan yang telah dikumpulkan KPRP dari masyarakat sejak dibentuk oleh Presiden Prabowo.
Sigit mengklaim pihaknya selalu menerima kritik dan masukan agar Korps Bhayangkara terus menjadi institusi yang dipercaya masyarakat.
"Sehingga kemudian itu juga bisa menjawab terkait dengan apa yang menjadi harapan dan tuntutan masyarakat," ujarnya.
Mantan Kabareskrim itu juga menyoroti poin rekomendasi KPRP tentang penguatan Kompolnas sebagai lembaga eksternal yang mengawasi Polri. Menurutnya, hal tersebut patut dijadikan bahan pembahasan dan evaluasi ke depan.
"Saya kira itu menjadi bagian kita untuk terus melakukan perbaikan dan evaluasi terhadap institusi," tandasnya.
Baca Juga: Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
Berita Terkait
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Duka Masyarakat Adat di DPR: Tanah Warisan Leluhur Hilang, Anak Buta Huruf karena HGU
-
Pengamat Sentil Pemerintah: Perbesar Telinga untuk Dengar Suara Rakyat!
-
Nama Dedi Congor Muncul di Sidang, KPK Telusuri Aliran Dana Rp30 Miliar dari Bos Blueray Cargo
-
Satu Suara dengan Megawati, GNB Singgung Keresahan Sama Soal Kondisi Bangsa
-
Keir Starmer Mundur, Andy Burnham Calon Kuat Perdana Menteri Inggris Baru