- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri yang telah diterima Presiden Prabowo Subianto.
- Polri melakukan revisi undang-undang serta peraturan internal sebagai respons atas masukan masyarakat untuk meningkatkan kepercayaan publik.
- Polri berkomitmen mengevaluasi institusi melalui penguatan peran Kompolnas sebagai lembaga eksternal sesuai poin rekomendasi KPRP tersebut.
Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan terkait tindak lanjut Polri usai rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) diterima Presiden Prabowo Subianto.
Setelah rekomendasi tersebut diterima, kata Sigit, pihaknya bakal melakukan perbaikan dalam revisi UU. Kemudian, perbaikan juga menyasar Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Kepolisian (Perpol).
"Di situ ada hal-hal yang kemudian harus dilakukan perbaikan di dalam revisi undang-undang, juga ada yang bersifat internal yang nanti kita perbaiki dengan Perkap dan Perpol," ujar Sigit kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (7/4/2026).
Perbaikan dilakukan sebagai respons atas catatan yang telah dikumpulkan KPRP dari masyarakat sejak dibentuk oleh Presiden Prabowo.
Sigit mengklaim pihaknya selalu menerima kritik dan masukan agar Korps Bhayangkara terus menjadi institusi yang dipercaya masyarakat.
"Sehingga kemudian itu juga bisa menjawab terkait dengan apa yang menjadi harapan dan tuntutan masyarakat," ujarnya.
Mantan Kabareskrim itu juga menyoroti poin rekomendasi KPRP tentang penguatan Kompolnas sebagai lembaga eksternal yang mengawasi Polri. Menurutnya, hal tersebut patut dijadikan bahan pembahasan dan evaluasi ke depan.
"Saya kira itu menjadi bagian kita untuk terus melakukan perbaikan dan evaluasi terhadap institusi," tandasnya.
Baca Juga: Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
Berita Terkait
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus
-
Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement