- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri yang telah diterima Presiden Prabowo Subianto.
- Polri melakukan revisi undang-undang serta peraturan internal sebagai respons atas masukan masyarakat untuk meningkatkan kepercayaan publik.
- Polri berkomitmen mengevaluasi institusi melalui penguatan peran Kompolnas sebagai lembaga eksternal sesuai poin rekomendasi KPRP tersebut.
Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan terkait tindak lanjut Polri usai rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) diterima Presiden Prabowo Subianto.
Setelah rekomendasi tersebut diterima, kata Sigit, pihaknya bakal melakukan perbaikan dalam revisi UU. Kemudian, perbaikan juga menyasar Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Kepolisian (Perpol).
"Di situ ada hal-hal yang kemudian harus dilakukan perbaikan di dalam revisi undang-undang, juga ada yang bersifat internal yang nanti kita perbaiki dengan Perkap dan Perpol," ujar Sigit kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (7/4/2026).
Perbaikan dilakukan sebagai respons atas catatan yang telah dikumpulkan KPRP dari masyarakat sejak dibentuk oleh Presiden Prabowo.
Sigit mengklaim pihaknya selalu menerima kritik dan masukan agar Korps Bhayangkara terus menjadi institusi yang dipercaya masyarakat.
"Sehingga kemudian itu juga bisa menjawab terkait dengan apa yang menjadi harapan dan tuntutan masyarakat," ujarnya.
Mantan Kabareskrim itu juga menyoroti poin rekomendasi KPRP tentang penguatan Kompolnas sebagai lembaga eksternal yang mengawasi Polri. Menurutnya, hal tersebut patut dijadikan bahan pembahasan dan evaluasi ke depan.
"Saya kira itu menjadi bagian kita untuk terus melakukan perbaikan dan evaluasi terhadap institusi," tandasnya.
Baca Juga: Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
Berita Terkait
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS
-
Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam
-
Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun
-
Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan
-
Gus Ipul Bantah Tahan SK Jelang Muktamar PBNU: Itu Kabar Menyesatkan
-
Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam
-
Hakim Nur Sari Semprot Dirjen Binwasnaker Fahrurozi: Saudara Lahir di Kemnaker, Masa Tidak Tahu?