News / Nasional
Kamis, 07 Mei 2026 | 14:40 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Suara.com/Novian)
Baca 10 detik
  • Kapolri menanggapi masukan Komisi Percepatan Reformasi Polri terkait ketimpangan jumlah personel di seluruh tingkatan organisasi kepolisian nasional.
  • Polri terus melakukan pembenahan tata kelola SDM serta menyesuaikan struktur organisasi secara fleksibel sesuai kebutuhan lapangan.
  • Evaluasi dilakukan untuk merampingkan struktur di tingkat Mabes sekaligus memperkuat operasional hingga ke tingkat Polsek masyarakat.

Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi masukan dari Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) terkait ketimpangan jumlah personel di tingkat Mabes, Polda, Polres, hingga Polsek.

Menurut Sigit, Polri saat ini terus melakukan pembenahan dalam tata kelola organisasi, termasuk di bidang sumber daya manusia (SDM) dan struktur kelembagaan.

“Kita sudah membuat perbaikan dalam hal tata kelolanya, baik di bidang lengkaplah, dari mulai SDM, kemudian struktur organisasi dan seterusnya,” kata Sigit usai Rakernis Reskrim di Bareskrim Polri, Kamis (7/5/2026).

Ia menjelaskan, penempatan personel dilakukan berdasarkan kebutuhan dan perkembangan situasi di lapangan. Karena itu, struktur organisasi Polri akan terus disesuaikan secara fleksibel.

“Intinya tentunya Polri akan menyesuaikan struktur sesuai dengan kebutuhan. Jadi perkembangan situasi yang ada tentunya itu juga menentukan struktur Polri ke depan seperti apa,” ujarnya.

Menurut Sigit, ada bagian organisasi yang perlu dirampingkan, namun ada pula sektor yang harus diperkuat.

“Jadi ada hal yang kemudian kita mampatkan, namun juga ada hal yang harus kita kembangkan. Saya kira kita fleksibel dalam hal itu,” imbuhnya.

Sebelumnya, Sekretaris Komisi Percepatan Reformasi Polri, Komjen (Purn) Ahmad Dofiri, menyampaikan perlunya perbaikan dalam struktur organisasi dan tata kerja internal Polri.

Ia menyinggung konsep reformasi Polri pada masa awal yang mengusung prinsip “Mabes kecil, Polda cukup, Polres besar, dan Polsek kuat”.

Baca Juga: Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas

“Reformasi awal dulu sebenarnya ada istilahnya, Mabes kecil, Polda cukup, Polres besar, dan Polsek kuat. Nah, kondisi sekarang kan timpang. Jadi organisasi Polri di Mabes-nya besar, sementara di Polsek-nya lemah,” kata Dofiri kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).

Menurut Dofiri, evaluasi struktur organisasi internal Polri perlu dilakukan agar terjadi perampingan di tingkat Mabes dan penguatan hingga tingkat Polsek, terutama dalam aspek pelayanan masyarakat.

“Nah kira-kira seperti itu ya. Jadi struktur itu ada dua. Satu kedudukan Polri, yang kedua struktur organisasi dan tata kerja internal Polri sendiri. Kedudukan tidak berubah, tetap berada di bawah Presiden. SOTK-nya yang paling disorot adalah terkait struktur organisasi pada markas besar,” jelasnya.

Load More