- Anggota DPR TB Hasanuddin menyoroti tindakan Dandim 1501/Ternate yang membubarkan nonton bareng film Pesta Babi di Kota Ternate.
- Pembubaran tersebut dinilai melanggar konstitusi, melampaui wewenang TNI, serta mencederai hak kebebasan memperoleh informasi sesuai Pasal 28F UUD 1945.
- TNI diminta mengedepankan koordinasi dengan kepolisian dalam menjaga keamanan serta meningkatkan transparansi pemerintah guna meminimalisir resistensi masyarakat terhadap proyek strategis.
Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menyoroti tindakan pembubaran kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter berjudul Pesta Babi di Kota Ternate, Maluku Utara.
Pembubaran yang dilakukan oleh Dandim 1501/Ternate tersebut dinilai berpotensi melanggar konstitusi dan melampaui wewenang TNI.
Ia menegaskan, bahwa dalam sistem demokrasi, ruang untuk berdiskusi dan menyampaikan informasi merupakan hak yang dilindungi oleh undang-undang.
“Pembubaran yang dilakukan Dandim 1501 berpotensi melanggar konstitusi dan tupoksi TNI. Dalam negara demokrasi, ruang diskusi dan penyampaian informasi harus dilindungi selama tidak terbukti melanggar hukum,” kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Senin (11/5/2026).
Politisi PDI Perjuangan ini merujuk pada Pasal 28F UUD 1945 yang memberikan jaminan kebebasan bagi warga negara untuk memperoleh informasi.
“Pasal 28F UUD RI 1945 menjamin hak asasi setiap orang untuk berkomunikasi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala saluran yang tersedia. Pembubaran kegiatan nonton bareng tersebut bertentangan dengan semangat pasal itu,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keberatan terhadap sebuah karya seni atau informasi seharusnya disikapi dengan adu argumen, bukan tindakan represif, terlebih hingga saat ini tidak ada bukti hukum yang menyatakan film tersebut melanggar aturan.
“Kalau ada pihak yang menilai isi film tidak tepat atau provokatif, maka seharusnya dibantah dengan data, klarifikasi, dan argumentasi. Bukan dengan pembubaran kegiatan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) telah diatur secara ketat dalam undang-undang, dan pembubaran diskusi publik tidak termasuk di dalamnya.
Baca Juga: Lagi Jadi Sorotan, Begini Cara Menonton Film Dokumenter Pesta Babi
“Dalam UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan UU TNI telah diatur daftar tugas OMSP. Tidak ada satu pun tugas OMSP yang menyebut TNI berwenang membubarkan kegiatan nonton bareng atau diskusi masyarakat dengan alasan apa pun,” katanya.
Ia menyarankan agar TNI lebih mengedepankan koordinasi dengan pihak kepolisian jika mendeteksi adanya potensi gangguan keamanan.
“Kalau memang ada potensi gangguan kamtibmas, seharusnya TNI segera berkoordinasi dengan kepolisian yang memang memiliki kewenangan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai aturan perundang-undangan. TNI tidak perlu melakukan tindakan langsung yang melampaui tupoksinya,” ujarnya.
Ia menilai peristiwa ini menjadi cermin pentingnya sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dari pemerintah, terutama terkait kebijakan atau proyek strategis yang berdampak pada masyarakat.
"Ini konsekuensi apabila pemerintah kurang melakukan sosialisasi dan kurang melibatkan masyarakat sejak awal. Proyek besar yang menyentuh ruang hidup masyarakat harus dibicarakan secara terbuka dan melibatkan publik secara maksimal,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mendesak pemerintah untuk lebih transparan agar tidak muncul resistensi di tengah publik.
“Pemerintah harus hadir dengan penjelasan yang utuh kepada masyarakat. Sosialisasi itu penting agar publik memahami tujuan proyek, dampaknya, dan manfaatnya. Dengan komunikasi yang baik, polemik seperti ini bisa diminimalisir,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Lagi Jadi Sorotan, Begini Cara Menonton Film Dokumenter Pesta Babi
-
Mengapa Menonton Film 'Pesta Babi' dan Membagikannya di Medsos Tidak Akan Mengubah Apa pun
-
Film Pesta Babi Tentang Apa? Pemutarannya Dibubarkan Kampus Unram Bikin Mahasiswa Geram
-
TB Hasanuddin: Kritik Pemerintah Bukan Ekstremisme, Perpres 8/2026 Rawan Multitafsir
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT