- Kejaksaan Agung menetapkan Laode Sinarwan Oda sebagai tersangka suap terkait korupsi pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
- Penyidik menjemput paksa Laode di Jakarta Selatan setelah ia mangkir dua kali dari panggilan pemeriksaan resmi.
- Laode diduga menyuap Ketua Ombudsman nonaktif, Hery Santoso, sebesar Rp1,5 miliar untuk mengatur kebijakan perhitungan PNBP perusahaan.
Suara.com - Kejaksaan Agung kembali menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan tersangka yang baru saja ditetapkan yakni Laode Sinarwan Oda alias LS selaku pemilik PT Toshida Indonesia.
Anang menjelaskan, Laode dijerat sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai pemberi suap kepada Ketua Ombudsman nonaktif, Hery Santoso alias HS.
“LS ini salah satu pemberi suap kepada HS,” kata Anang di Kejaksaan Agung, Selasa (12/5/2026).
Dalam penetapan tersangka terhadap LS, penyidik sempat melakukan penjemputan paksa. Sebab, LS telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Yang bersangkutan telah dipanggil secara patut dan tidak mengindahkan, tidak hadir, dan kemudian tim penyidik melakukan pemanggilan secara paksa,” kata Anang.
Laode dijemput paksa oleh penyidik di kediamannya di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, pada Senin (11/5/2026) malam.
Usai dijemput paksa, Laode sempat diperiksa sebagai saksi. Hingga akhirnya penyidik mendapatkan sejumlah bukti dan menetapkan Laode sebagai tersangka.
“Langsung saat itu ditetapkan sebagai tersangka dan terhadap yang bersangkutan tadi pagi sekitar jam 02.00 pagi langsung dimasukkan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” jelasnya.
Baca Juga: Alarm Demoralisasi Jaksa: PAM SDO Kejagung Diminta Tak Asal 'Sikat' Tanpa Bukti
Sebelumnya, Ketua Ombudsman nonaktif, Hery Santoso, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menuturkan Hery dijerat sebagai tersangka usai pihaknya memiliki cukup bukti melalui serangkaian penyelidikan.
“Kami telah menetapkan saudara HS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel,” kata Syarief di Kejaksaan Agung, Kamis (16/4/2026).
Syarief mengatakan, perkara ini bermula ketika PT TSHI memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan.
Kemudian, PT TSHI bersama Hery Santoso mengatur agar surat atau kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan dikoreksi oleh Ombudsman. Tujuannya agar PT TSHI dapat melakukan perhitungan PNBP sendiri terkait beban yang harus dibayar.
Untuk pengaturan tersebut, Hery Santoso menerima sejumlah uang dari PT TSHI. Berdasarkan penyidikan sementara, Hery menerima uang Rp1,5 miliar.
“Barang bukti yang kami sita itu Rp1,5 miliar,” ucap Syarief.
Atas perbuatannya, Hery Santoso dijerat Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 5, dan Pasal 6 Undang-Undang KUHP yang baru.
Berita Terkait
-
Alarm Demoralisasi Jaksa: PAM SDO Kejagung Diminta Tak Asal 'Sikat' Tanpa Bukti
-
Sah! Menteri Bahlil Tunda Kenaikan Royalti Tambang Demi Jaga Iklim Investasi
-
Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto
-
Studi Ungkap Dilema Nikel: Dibutuhkan untuk Energi Bersih, tapi Ancam Lingkungan
-
Respons Kejagung Soal Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kredit Sritex
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi