- Hilmar Farid menyoroti perbedaan pemahaman substansi inovasi teknologi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
- Tim penasihat hukum menegaskan Nadiem tidak terlibat teknis pengadaan, karena perannya hanya menandatangani Permendikbud terkait spesifikasi teknis dana.
- Majelis Hakim mengalihkan status Nadiem menjadi tahanan rumah pada Selasa, 12 Mei 2026, akibat kondisi kesehatan yang memerlukan operasi.
Suara.com - Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook memasuki babak baru yang sarat emosi dan perdebatan substansi.
Mantan Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek periode 2015-2024, Hilmar Farid, hadir memberikan dukungan moral sekaligus menyoroti adanya ketimpangan pemahaman dalam proses hukum yang menjerat mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Hilmar Farid menilai langkah Nadiem mendigitalisasi sistem pendidikan nasional secara menyeluruh adalah usaha transformasi terbesar yang pernah dilakukan Indonesia.
Namun, ia melihat adanya ketidaknyambungan antara visi inovasi tersebut dengan proses hukum yang berjalan.
“Yang juga saya tangkap dari rekaman persidangan, ada gap pengetahuan yang luar biasa antara yang mendakwa dengan yang didakwa. Ini seperti dua dunia berbeda, karena satunya berbicara tentang melakukan inovasi, teknologi, menjelaskan startup, bagaimana dimensi ekonominya, sementara pertanyaan-pertanyaan itu sama sekali berbeda, kerangka berpikir yang sama sekali berbeda. Dan itu saya kira mungkin persoalan di luar fakta persidangan, saya sekali lagi tidak mengomentari proses hukumnya, tapi ini situasi yang kita hadapi,” ujar Hilmar dalam keterangannya yang diterima, Selasa (12/5/2026).
Ia menyatakan keprihatinannya bahwa jika langkah inovatif ini justru berujung pada kriminalisasi, maka masa depan transformasi pendidikan di Indonesia patut diragukan.
Di luar dukungan tokoh publik kepada perkara Nadiem, tim penasihat hukum, Dodi S. Abdulkadir, menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam proses teknis pengadaan.
Menurutnya, Nadiem hanya menjalankan fungsi administratif sebagai Menteri dengan menandatangani Permendikbud terkait spesifikasi teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Fakta-fakta yang disampaikan oleh Pak Nadiem jelas bahwa apa yang disampaikan, yang menjadi konstruksi dari sidang perkara ini, menjadi kabur karena konstruksi perkara ini sesuai dengan hasil audit BPKP adalah mengenai kemahalan pengadaan Chromebook," ujarnya.
Baca Juga: Kejagung Klaim Sudah Lacak Keberadaan Jurist Tan Buron Kasus Chromebook
"Dari jawaban Pak Nadiem atas pertanyaan Jaksa sudah dibuktikan bahwa tidak ada satu tindakan pun yang dilakukan oleh Pak Nadiem dalam rangka pengadaan. Proses pengadaan tadi dijelaskan itu dilakukan oleh pejabat struktural di bawah Menteri," sambungnya.
Menurutnya, tidak ada campur tangan dan tidak ada keterlibatan Nadiem di proses pengadaan. Di mana dalam persidangan, Nadiem sudah menjelaskan satu-satunya tindakan yang dilakukan olehnya adalah menandatangani Permendikbud mulai dari tahun 2020, 2021, dan 2022.
"Permendikbud mengenai spesifikasi teknis terkait dengan penggunaan Dana Alokasi Khusus. Jadi tidak ada keputusan Menteri yang diambil sehubungan dengan pengadaan Chromebook,” tegas Dodi.
Nadiem Jadi Tahanan Rumah
Kabar signifikan muncul saat Majelis Hakim mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan Nadiem menjadi tahanan rumah. Keputusan ini diambil atas dasar pertimbangan kesehatan yang cukup serius.
Selama tujuh bulan masa tahanan, Nadiem dilaporkan telah menjalani empat kali operasi fistula ani.
Berita Terkait
-
Kejagung Klaim Sudah Lacak Keberadaan Jurist Tan Buron Kasus Chromebook
-
Nadiem Jadi Tahanan Rumah, Kejagung Siapkan Pengawasan 24 Jam dan Gelang Elektronik
-
Apa itu Fistula Perianal? Penyakit yang Diderita Nadiem Makarim
-
Nadiem Makarim Sakit Apa? Kondisinya di Persidangan Jadi Sorotan
-
Resmi! Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang